Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
KASUS peredaran tembakau sintetis mengandung narkoba marak terjadi di wilayah hukum Polres Cimahi. Tingginya harga jual untuk satu gram tembakau sintetis membuat para produsen dan bandar tertarik menjual barang ini. Seperti yang dikerjakan tersangka PS ,20, dan DS ,19. Dalam sekali produksi, mereka berdua bisa meraup keuntungan sebesar Rp.175 juta/minggu. Atau dalam setiap 1 gram bibit (synthetic cannabinoid) menghasilkan 50 gram tembakau sintetis dengan harga jual Rp350-400 ribu/5 gram.
Pengungkapan kasus ini berawal ketika salah satu tersangka, PS ditangkap pada Minggu (31/5) dini hari di Jalan Pasir Kaliki, Kelurahan Pasir Kaliki, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi saat mengatarkan lima plastik bening berisi tembakau sintetis kepada anggota polisi yang menyamar sebagai pembeli.
"Berdasarkan barang bukti yang kami dapat, tersangka langsung ditangkap dan diamankan ke kantor polisi," kata Kapolres Cimahi, AKBP M. Yoris Maulana Yusuf Marzuki, Selasa (2/6).
Hasil pengembangan terhadap tersangka yang sudah ditangkap, Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi kemudian menggerebek sebuah rumah produksi tembakau sintetis di Gang Warna Cinta, Kelurahan Cibaduyut Kecamatan Bojongloa Kidul Kota Bandung pada Senin (1/6) malam.
"Kami ringkus tersangka DS di rumahnya beserta sejumlah alat pembuatan tembakau sintetis dan sejumlah barang siap edar," bebernya.
Menurut Yoris, tersangka DS mengaku membuat sendiri tembakau sintetis di rumah kontrakkannya. Barang yang mereka jual diberi label Banana Candy, Nataradja Dance Shiva dan Bali Indonesia yang dipasarkan melalui akun Instagram ZETAS.STUFF.
"Tersangka DS berperan sebagai pemodal sekaligus membantu PS dalam mengedarkan tembakau sintetis melalui akun Instagram," ungkapnya.
baca juga: Operasi Pasar Bulog Larantuka Diubah Menyesuaikan Pandemi
Selama ini, mereka biasa mengedarkan tembakau sintetis di wilayah Bandung Raya bahkan hingga di pulau Jawa. Akibat perbuatannya itu, para tersangka dijerat pasal berlapis UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp8 miliar.
"Setelah pembeli memesan, barang biasanya langsung diantarkan dengan pola COD (Cash on Delivery) oleh tersangka," tambahnya. (OL-3)
Komandan Lanud Roesmin Nurjadin, Marsma TNI Abdul Haris mengapresiasi kesigapan seluruh personel yang terlibat dalam penggagalan itu.
Penangkapan daun ganja kering yang terbilang terbesar di wilayah Jambi dalam lima tahun terakhir itu, berawal dari laporan masyarakat.
Autopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara menemukan tanda-tanda kekerasan yang signifikan, di antaranya patah tulang belakang,
Nilai total barang bukti tersebut ditaksir mencapai ratusan juta rupiah apabila beredar di pasaran.
Pemindahan dilakukan dengan pengamanan ketat oleh tim intelijen dan kepatuhan internal Ditjenpas, didukung oleh jajaran Kanwil Kemenkumham Lampung serta personel Brimob Polda Lampung.
Penghargaan ini diberikan atas loyalitas serta dedikasi dalam anggota dalam menjalankan tugas.
KETUA DPRD DKI Jakarta Khoirudin mendorong pemerintah provinsi agar memperketat keamanan di seluruh taman yang beroperasi 24 jam.
Gutomo Edi Saputra bertanggungjawab atas kematian Anggi Anggara dalam sebuah pertengkaran di Pasar Angso Duo, Kota Jambi. Ia mengabisi lawannya dengan sebilah pisau pemotong pempek
RUMAH produksi Falcon Pictures kembali menghadirkan film terbaru bergenre thriller misteri berjudul Dendam Malam Kelam. Disutradarai oleh Danial Rifki,
KEPALA Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun, mengakui tidak semua wisatawan asing yang datang ke Bali bisa berperilaku dengan baik.
Deportasi yang menargetkan sekitar 700.000 imigran gelap yang memiliki catatan kriminal.
Fokus dari kegiatan patroli dini hari itu adalah pengamanan dan pencegahan potensi gangguan kamtibmas yang sering terjadi pada malam hari.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved