Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

21 ASN Disuruh Pulang Karena Tidak Punya Surat Bebas Covid-19

Hijrah Ibrahim
02/6/2020 08:15
21 ASN Disuruh Pulang Karena Tidak Punya Surat Bebas Covid-19
21 ASN dikawal Satpol PP dipulangkan dari Kota Weda Halmahera Tengah ke Kota Tidore Kepulauan karena tidak punya surah keterangan sehat.(MI/Hijrah Ibrahim)

PEMERINTAH Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara mengeluarkan kebijakan pembatasan keluar masuk wilayah dari Kabupaten Halmahera Tengah akibat pandemi covid-19. Masyarakat yang hendak keluar atau masuk ke Halmahera Tengah wajib memiliki surat keterangan sehat dari Gugus Tugas tempt asalnya serta surat bebas Covid-19 berupa hasil rapid test. 

Jika tidak memiliki surat sehat, warga tidak diperbolehkan keluar masuk Kabupaten Halmahera Tengah. Peraturan itu menyebabkan 21 ASN Pemkan Halmahera Tengah asal Kota Tidore Kepulauan yang pulang saat Idul Fitri tidak bisa kembali ke Kota Weda, ibu kota Halmahera Tengah. Sebelumnya 21 ASN ini sudah tiba di Kota Weda, ibu kota Halmahera Tengah dan siap bekerja kembali. Namun mereka terpaksa dipulangkan ke Kota Tidore Kepulauan pada 1 Juni atau kemarin karena tidak mengantongi surat keterangan bebas covid-19 atau hasil rapid test.

Sekda Kabupaten Halmahera Tengah, Yanto M Asri membenarkan bahwa ada 21 ASN dari Kota Tidore Kepulauan yang bekerja di Pemkab Halmahera Tengah dipulangkan kembali ke kota asal karena tidak mengantongi surat keterangan bebas covid-19," kata Yanto, Selasa (2/6).

Satpol PP mengantar 21 ASN menuju Kelurahan Payahe, Kecamatan Oba, Kota Tidore Kepulauan. 

"Iya, mereka hari ini kita jemput di rumah mereka, dan selanjutnya diantar ke Payahe untuk balik ke Kota Tidore," lanjut Yanto.

Menurut Sekda, para ASN yang diminta balik ke Tidore itu, demi menjaga keselamatan warga, dan ini bentuk keadilan. Sebab, Tidore merupakan daerah penularan covid-19 yang sudah terdeteksi transmisi lokal.

"Semua warga dari daerah tertular tak dibolehkan masuk ke kota Weda tanpa mengantongi surat rapid test. Semua harus balik karena tidak ada surat bebas covid-19 atau hasil rapid test. Jadi semua harus adil," tegasnya.

baca juga: Empat Kabupaten di Papua Barat Siap Memasuki New Normal

Sekda berharap, ASN yang kembali ke Tidore agar selalu menjaga kesehatan, tetap berada di rumah dan menerapkan pola hidup sehat. Bupati Halmahera Tengah telah mengeluarkan surat edaram Nomor 35/UM/2020 yang menjelaskan melarang warganya melakukan perjalanan keluar daerah terutama daerah terjangkit di dalam maupun di luar Maluku Utara.

"Jika perjalanan keluar daerah sangat mendesak dilaksanakan, maka dilarang untuk kembali ke Halteng terkecuali membawa surat keterangan sehat bebas covid-19 beserta surat keterangan Rapid tes Non reaktif dari Dinas Kesehatan atau Rumah Sakit dari daerah asal, serta wajib melaporkan diri ke tim Gugus Tugas Covid-19 dan melakukan karantina. Atau isolasi diri sendiri selama 14 hari dibawah pengawasan tim Gugus Tugas Covid- 19". Kata Sekda. (OL-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya