Headline
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMKAB Tuban, Jawa Timur akan mengambil tindakan tegas bagi warga yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19. Sejumlah sanksi telah disiapkan termasuk mengajak pelanggar untuk memakamkan jenazah pasien Covid-19.
Upaya ini dilakukan untuk meminimalisir warga yang terpapar korona. Terlebih hingga saat ini masih banyak warga yang kurang memperdulikan terhadap risiko penularan korona.
Penegasan itu disampikan Bupati Tuban Fathul Huda di Kantor Pemkab Tuban, Jumat, (29/5). Menurut Bupati, hingga saat ini masih banyak yang menggangap enteng sebaran korona.
"Pelanggar akan dikenakan sanksi berupa pembinaan, administrasi, dan sosial, bahkan jika masih ada yang berontak, akan diajak melakukan pemakaman jika ada pasien Covid-19 yang meninggal," janji dia.
Bupati juga menyatakan perlu dilakukan pengetatan dan penertiban di masyarakat agar taat terhadap regulasi. Sanksi diberikan pada warga yang melanggar disesuaikan Perbup. Pengawasan dan penindakan akan dilakukan TNI-Polri, dan Satpol PP hingga di tingkat desa/kelurahan.
"Pengawasan oleh aparat penegak hukum berdasarkan by name by address," tandas Bupati.
Ia menjelaskan pengetatan pengawasan diberlakukan juga pada sejumlah pusat keramaian masyarakat. Di antaranya, pasar tradisional, tempat peribadatan, caffe, objek wisata, swalayan juga terminal. Penerapan protokol kesehatan akan berdasarkan standar yang berlaku.
Bupati menyayangkan masih banyak masyarakat Kabupaten Tuban kurang peduli dan menganggap enteng wabah Covid-19. Karenanya, pola pikir masyarakat juga harus diarahkan agar peduli Covid-19, melalui edukasi maupun tindakan tegas.
Partisipasi masyarakat diperlukan untuk mendukung pelaksanaan kebijakan. Sejumlah tindakan yang dapat dilakukan seperti menerapkan pola hidup bersih dan sehat, menggunakan masker dan jaga jarak aman (physical distancing) serta protokol kesehatan lainnya. (OL-13)
Baca Juga: Objek Wisata di Bandung Barat Tunggu Evaluasi PSBB
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menegaskan bahwa ancaman menggunakan senjata tajam saat penertiban pedagang kaki lima (PKL) dan reklame ilegal di Bekasi Utara
Total, sudah ada tiga Kajari dijemput untuk diperiksa Kejagung.
Penyelesaian harus dilakukan secara konkret melalui proses hukum terhadap pelaku serta pemulihan korban dan penyintas secara menyeluruh
Penindakan terhadap kendaraan over dimension over loading (ODOL) menjadi langkah krusial agar tidak ada lagi nyawa melayang akibat pelanggaran dimensi dan muatan berlebih.
Chelsea diminta memberikan tanggapan resmi paling lambat 19 September.
Penegakan hukum secara manual juga dilakukan pada ruas-ruas jalan yang tidak ter-cover kamera ETLE dengan metode hunting system.
Memahami perbedaan mendasar antara Super Flu, Influenza, dan Covid-19 bukan hanya soal ketenangan pikiran, tetapi juga tentang ketepatan penanganan medis untuk mencegah komplikasi serius.
GURU Besar Ilmu Kesehatan Anak Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga Surabaya, Dominicus Husada, menilai penularan virus Nipah tidak sebesar kasus covid-19 yang menjadi pandemi.
Secara sederhana, zoonosis adalah penyakit infeksi yang ditularkan dari hewan vertebrata ke manusia.
Ia menjelaskan, salah satu langkah pencegahan yang dilakukan adalah melakukan vaksinasi untuk kepada masyarakat.
Bencana banjir di Sumatra memicu kritik terhadap respons pemerintah. Sosok almarhum Achmad Yurianto kembali dikenang atas perannya sebagai juru bicara pemerintah saat pandemi Covid-19.
Termometer perlu disterilisasi untuk membunuh kuman dan bakteri jika digunakan pada banyak orang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved