Pemkab Tuban Siapkan Sanksi Pelanggar Protokol Covid-19

Ahmad Yakub
29/5/2020 17:20
Pemkab Tuban Siapkan Sanksi Pelanggar Protokol Covid-19
Pelanggar protokol kesehatan Covid-19 dihukum menyapu jalanan.(MI/Bary F)

PEMKAB Tuban, Jawa Timur akan mengambil tindakan tegas bagi warga yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19. Sejumlah sanksi telah disiapkan termasuk mengajak pelanggar untuk memakamkan jenazah pasien Covid-19.

Upaya ini dilakukan untuk meminimalisir warga yang terpapar korona. Terlebih hingga saat ini masih banyak warga yang kurang memperdulikan terhadap risiko penularan korona.

Penegasan itu disampikan Bupati Tuban Fathul Huda di Kantor Pemkab Tuban, Jumat, (29/5). Menurut Bupati, hingga saat ini masih banyak yang menggangap enteng sebaran korona.

"Pelanggar akan dikenakan sanksi berupa pembinaan, administrasi, dan sosial, bahkan jika masih ada yang berontak, akan diajak melakukan pemakaman jika ada pasien Covid-19 yang meninggal," janji dia.

Bupati juga menyatakan perlu dilakukan pengetatan dan penertiban di masyarakat agar taat terhadap regulasi. Sanksi diberikan pada warga yang melanggar disesuaikan Perbup. Pengawasan dan penindakan akan dilakukan TNI-Polri, dan Satpol PP hingga di tingkat desa/kelurahan.

"Pengawasan oleh aparat penegak hukum berdasarkan by name by address," tandas Bupati.

Ia menjelaskan pengetatan pengawasan diberlakukan juga pada sejumlah pusat keramaian masyarakat. Di antaranya,  pasar tradisional, tempat peribadatan, caffe, objek wisata, swalayan juga terminal. Penerapan protokol kesehatan akan berdasarkan standar yang berlaku.

Bupati  menyayangkan masih banyak masyarakat Kabupaten Tuban kurang peduli dan menganggap enteng wabah Covid-19. Karenanya, pola pikir masyarakat juga harus diarahkan agar peduli Covid-19, melalui edukasi maupun tindakan tegas.

Partisipasi masyarakat diperlukan untuk mendukung pelaksanaan kebijakan. Sejumlah tindakan yang dapat dilakukan seperti menerapkan pola hidup bersih dan sehat, menggunakan masker dan jaga jarak aman (physical distancing) serta protokol kesehatan lainnya. (OL-13)

Baca Juga: Objek Wisata di Bandung Barat Tunggu Evaluasi PSBB



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya