Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
BG alias Ginda, warga Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdangbedagai, Sumatra Utara, babak belur dikeroyok massa lantaran menjambret.
Ia bersama rekannya, Bayu, 29, nekat merampas tas milik korban, Leni Aulia, 20, warga Kecamatan Pegajahan, Serdangbedagai, Senin (18/5).
Kejadian bermula saat korban mengendarai sepeda motor melintasi jalan umum di Lingkungan Juani, Kelurahan Simpang Tiga Pekan.
Baca juga: Tiga Klaster Covid-19 di Agam Berhasil Diputus
Korban lalu dipepet dua pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Vario bernomor polisi BK 5791 XAP. Pelaku kemudian menjambret tas korban.
Warga yang mengetahui aksi pelaku ramai-ramai mengejar pelaku. Hingga akhirnya Ginda ditangkap warga, sedangkan pelaku lainnya, Bayu, berhasil melarikan diri.
"Pelaku dikejar warga usai melakukan aksi penjambretan kepada korban Leni Aulia berlokasi di Jalan Umum Lingkungan Juani, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan," Kata Kapolres Serdangbedagai AKB Robin Simatupang, Selasa (19/5).
Baca juga: Lima Pasien Sembuh Covid-19 di NTT Donorkan Plasma Darah
Setelah mendapat informasi adanya penangkapan pelaku jambret oleh warga, Tim Khusus Antibandit (Tekab) Polsek Perbaungan bergerak menuju lokasi kejadian (TKP).
Setibanya di TKP petugas langsung mengamankan pelaku dari amukan massa dan membawanya ke RSU Melati Umum untuk mendapatkan perawatan. Adapun barang bukti berupa Sepeda Motor Honda Vario BK 5791 XAP dan sebuah tas sandang berisi uang tunai Rp350 ribu rupiah dibawa ke Mako Polsek Perbaungan.
"Pelaku berhasil ditangkap warga bersama personel Polsek Perbaungan, warga sempat emosi memukul pelaku namun berhasil diredam oleh Polisi," ungkap Robin.
Robin menjelaskan, pelaku merupakan residivis kasus pencurian mesin genset yang mendapat program asimilasi. "Pelaku kita kenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara."(X-15)
Penataan Kampung Ulos Huta Raja seluas lahan 16 ribu meter persegi dilakukan pada kurun 2020-2021 dengan biaya sebesar Rp25,8 miliar.
Salah satu sponsor Karo United FC adalah perrusahaan SIM Group yang dimiliki pengusaha Anta Ginting yang berbasis di Jakarta.
Ridwan Saragih menyatakan, pengunduran dirinya dilakukan setelah manajemen memintanya untuk bekerja sama dengan Miftahudin Mukson.
Upaya menjadikan kawasan Danau Toba sebagai destinasi wisata prioritas nasional tidak hanya didukung infrastruktur, tetapi juga SDM
Tim relawan pendukung Soekirman-Tengku Ryan berharap netralitas aparatur sipil negara dan TNI-Polri dalam pilkada.
PARTAI Nasdem dan Gerindra menyatakan berkoalisi di Pemilihan Wali Kota Medan, Sumatra Utara. Koalisi ini ditandai dengan mendeklarasikan bakal calon wali kota dan wakil wali kota Medan.
Aparat telah melakukan penangkapan terhadap para napi yang kembali melakukan kejahatan di kala korona.
Dari 38.822 orang yang dibebaskan sejak 2 April 2020 melalui mekanisme asimilasi maupun integrasi, ada 27 napi yang kembali melakukan kejahatan.
Tersangka ditangkap setelah ia mencuri ponsel warga sebanyak tiga kali di wilayah Pademangan, Jakarta Utara. Peristiwa pencurian itu terjadi pada 10 April 2020.
Bareskrim Polri mencatat 109 napi asimilasi kembali melakukan aksi kejahatan selama pandemi.
Ratusan eks napi yang kembali berulah tersebar di 19 kepolisian daerah. Jenis kejahatan yang dilakukan beragam, seperti curanmor, penyalahgunaan narkoba dan pembunuhan.
Lembaga Permasyarakatan Kelas II A Paledang, Kota Bogor membuat sejumlah kebijakan dan gerakan. Salah satunya pengeluaran narapidana dan anak atau program asimilasi karena pandemi covid-19.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved