Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Warga Keroyok Jambret Penerima Asimilasi yang Baru Keluar LP

Yoseph Pencawan
19/5/2020 22:02
Warga Keroyok Jambret Penerima Asimilasi yang Baru Keluar LP
Ilustrasi tangan diborgol(Antara)

BG alias Ginda, warga Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdangbedagai, Sumatra Utara, babak belur dikeroyok massa lantaran menjambret.

Ia bersama rekannya, Bayu, 29, nekat merampas tas milik korban, Leni Aulia, 20, warga Kecamatan Pegajahan, Serdangbedagai, Senin (18/5).

Kejadian bermula saat korban mengendarai sepeda motor melintasi jalan umum di Lingkungan Juani, Kelurahan Simpang Tiga Pekan.

Baca juga: Tiga Klaster Covid-19 di Agam Berhasil Diputus

Korban lalu dipepet dua pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Vario bernomor polisi BK 5791 XAP. Pelaku kemudian menjambret tas korban.

Warga yang mengetahui aksi pelaku ramai-ramai mengejar pelaku. Hingga akhirnya Ginda ditangkap warga, sedangkan pelaku lainnya, Bayu, berhasil melarikan diri.

"Pelaku dikejar warga usai melakukan aksi penjambretan kepada korban Leni Aulia berlokasi di Jalan Umum Lingkungan Juani, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan," Kata Kapolres Serdangbedagai AKB Robin Simatupang, Selasa (19/5).

Baca juga: Lima Pasien Sembuh Covid-19 di NTT Donorkan Plasma Darah

Setelah mendapat informasi adanya penangkapan pelaku jambret oleh warga, Tim Khusus Antibandit (Tekab) Polsek Perbaungan bergerak menuju lokasi kejadian (TKP).

Setibanya di TKP petugas langsung mengamankan pelaku dari amukan massa dan membawanya ke RSU Melati Umum untuk mendapatkan perawatan. Adapun barang bukti berupa Sepeda Motor Honda Vario BK 5791 XAP dan sebuah tas sandang berisi uang tunai Rp350 ribu rupiah dibawa ke Mako Polsek Perbaungan.

"Pelaku berhasil ditangkap warga bersama personel Polsek Perbaungan, warga sempat emosi memukul pelaku namun berhasil diredam oleh Polisi," ungkap Robin.

Robin menjelaskan, pelaku merupakan residivis kasus pencurian mesin genset yang mendapat program asimilasi. "Pelaku kita kenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara."(X-15)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya