Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Provinsi Jawa Timur mencabut surat imbauan pelaksanaan takbir dan salat Idulfitri di Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya.
"Surat yang sudah kita buat sebelumnya dinyatakan tidak ada," kata Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Heru Tjahjono di Surabaya, Selasa (19/5).
Menurut Heru, keputusan tersebut diambil setelah pihaknya menggelar rapat dengan jajaran pengurus Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya.
Baca juga: Adang Travel Masuk Sumbar, Wagub: Tidak Ada Tipu-Tipu Saya
Surat imbauan dari Sekretaris Daerah Provinsi Jatim tentang Salat Idulfitri 1 Syawal 1441 Hijriah yang hanya ditujukan untuk Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya, akhirnya dicabut.
"Surat bernomor 451/7809/012/2020 tentang Imbauan Kaifiat Takbir dan Salat Idulfitri di Al-Akbar Surabaya ditinjau kembali dan dinyatakan tidak berlaku," katanya.
Heru menyatakan, dicabutnya surat imbauan tersebut berdasarkan pertimbangan masih tingginya penyebaran covid-19 di Kota Surabaya. Sehingga dikhawatirkan berjemaah salat Idulfitri menjadi titik penyebaran.
Baca juga: Tren Covid-19 Naik, Kota Kupang Belum Ajukan PSBB
Pencabutan surat tersebut juga berdasarkan hadirnya pro dan kontra di tengah masyarakat. "Jadi pencabutan surat imbauan itu sehubungan dengan belum menurunnya angka penularan covid-19 di Kota Surabaya, dan menghindari adanya pro dan kontra terhadap isi surat, serta bias dalam implementasinya," ujar Heru.
Selain itu pencabutan ini juga berpedoman pada fatwa MUI nomor 28/2020 tentang panduan kaifah takbir dan sholat id saat pandemi covid 19 sebelum menurunnya angka penularan covid 19 di Kota Surabaya. "Sekali lagi surat ini kepada Masjid al Akbar," katanya.
Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim tertanggal 14 Mei 2020 mengeluarkan surat bernomor 451/7809/012/2020 tentang Imbauan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri. Surat itu mengacu pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 28 Tahun 2020 tanggal 13 Mei 2020 tentang panduan kaifiat takbir dan Shalat Idul Fitri saat pandemi covid-19 .(X-15)
Bertempat di Streats Restaurant, tamu dapat menikmati sajian all you can eat buffet dengan menu khas daerah yang berganti setiap hari.
Ketidaksiapan mental sering kali memicu kecemasan saat menghadapi perubahan pola hidup selama sebulan penuh saat Ramadan.
Pemicu utama maag atau dispepsia adalah naiknya asam lambung akibat pola makan yang tidak terjaga.
Masyarakat diingatkan untuk memperhatikan asupan mikronutrien guna menjaga daya tahan tubuh, terutama karena Ramadan tahun ini diprediksi bertepatan dengan musim hujan.
Tak hanya menghadirkan oleh-oleh dari Arab Saudi, Bursa Sajadah juga membawa produk dari Turki, India, hingga aneka snack sehat khas berbagai kota di Indonesia.
Pola gangguan kesehatan ini bahkan konsisten muncul pada hari ketiga Ramadan selama dua tahun terakhir.
BBW Surabaya 2026 akan diselenggarakan di Convention Hall, Tunjungan Plaza 3, Lantai 6, mulai dari 29 Januari hingga 8 Februari 2026.
KASUS pengusiran Nenek Elina, 80, dari rumahnya di Surabaya, telah masuk pada babak baru. Polda Jatim telah menangkap tersangka ketiga berinisial SY, 59.
MENTERI Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul angkat bicara soal kasus pengusiran Nenek Elina, 80, dari rumahnya di Surabaya
KASUS pengusiran Nenek Elina, 80, dari rumahnya di Surabaya membuahkan hasil. Kepolisian berhasil menangkap pelaku dan menetapkan tersangka
Rawon disebut dalam prasasti Taji di Ponorogo, Jawa Timur dan kala itu disebut rarawwan.
BAYI yang baru berusia dua minggu kehilangan ibunya PDA, 39, seorang warga binaan Rumah Tahanan Perempuan Surabaya di Kecamatan Porong, Sidoarjo yang meninggal dunia akibat sakit.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved