Headline

Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.

Fokus

Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.

Pemprov Jatim Batalkan Takbir dan Salat Id di Masjid Al Akbar

Faishol Taselan
19/5/2020 21:21
Pemprov Jatim Batalkan Takbir dan Salat Id di Masjid Al Akbar
Spanduk di gerbang Masjid Al Akbar, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (24/4).(Antara)

PEMERINTAH Provinsi Jawa Timur mencabut surat imbauan pelaksanaan takbir dan salat Idulfitri di Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya.

"Surat yang sudah kita buat sebelumnya dinyatakan tidak ada,"  kata  Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Heru Tjahjono di Surabaya, Selasa (19/5).

Menurut Heru, keputusan tersebut diambil setelah pihaknya menggelar rapat dengan jajaran pengurus Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya.

Baca juga: Adang Travel Masuk Sumbar, Wagub: Tidak Ada Tipu-Tipu Saya

Surat imbauan dari Sekretaris Daerah Provinsi Jatim tentang Salat  Idulfitri 1 Syawal 1441 Hijriah yang hanya ditujukan untuk Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya, akhirnya dicabut.

"Surat bernomor 451/7809/012/2020 tentang Imbauan Kaifiat Takbir dan Salat Idulfitri di Al-Akbar Surabaya ditinjau kembali dan dinyatakan tidak berlaku,"  katanya.

Heru menyatakan, dicabutnya surat imbauan tersebut berdasarkan pertimbangan masih tingginya penyebaran covid-19 di Kota Surabaya. Sehingga dikhawatirkan berjemaah salat Idulfitri menjadi titik penyebaran.

Baca juga: Tren Covid-19 Naik, Kota Kupang Belum Ajukan PSBB

Pencabutan surat tersebut juga berdasarkan hadirnya pro dan kontra di tengah masyarakat. "Jadi pencabutan surat imbauan itu sehubungan dengan belum menurunnya angka penularan covid-19 di Kota Surabaya, dan menghindari adanya pro dan kontra terhadap isi surat, serta bias dalam implementasinya,"  ujar Heru.

Selain itu pencabutan ini juga berpedoman pada fatwa MUI nomor 28/2020 tentang panduan kaifah takbir dan sholat id saat pandemi covid 19 sebelum menurunnya angka penularan covid 19 di Kota Surabaya. "Sekali lagi surat ini kepada Masjid al Akbar,"  katanya.

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim tertanggal 14 Mei 2020 mengeluarkan surat bernomor 451/7809/012/2020 tentang Imbauan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri. Surat itu mengacu pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 28 Tahun 2020 tanggal 13 Mei 2020 tentang panduan kaifiat takbir dan Shalat Idul Fitri saat pandemi covid-19 .(X-15)
 


 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya