Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, mengeluarkan imbauan agar masyarakat tidak melakukan takbir keliling pada malam lebaran. Kegiatan tersebut, selain mengganggu ketenangan juga dinilai bersifat sia-sia.
Ketua MUI Pamekasan Ali Rahbini, mengatakan saat ini sebagian kegiatan takbir keliling sudah menyimpang dari nilainya, karena bukan lagi mengajak masyarakat bertakbir melainkan lebih bersifat hiburan dan hura-hura.
"Takbir menggunakan musik dugem dengan sound yang sangat keras, kesannya sangat jauh dari tujuan ibadah," katanya, Minggu (17/5).
Ia meminta warga yang berencana menggelar takbir keliling untuk mengalihkan pada kegiatan yang dampak positifnya lebih terasa. Misalnya membantu anak-anak yatim dan tetangganya yang untuk bisa berlebaran secara layak.
"Biaya takbir keliling yang mencapai Rp2 juta perkelompok, akan terasa manfaatnya jika diwujudkan dalam aksi sosial," jelas Ali Rahbini.
MUI akan berkoordinasi dengan Polres setempat untuk melarang takbir keliing, terutama di kawasan kota yang saat ini diberlakukan physical distancing. (OL-8).
"Yang paling rawan justru pada saat itu, di hari lebaran itu. Makanya, PSBB oleh Pemprov itu perlu dievaluasi secara komprehensif."
"Salat Idulfitri yang lazimnya dilaksanakan berjamaah di masjid atau di lapangan, agar dilakukan bersama keluarga di rumah."
Imbauan tidak menggelar salat Idulfitri 2020 tersebut sesuai kesepakatan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok dengan Forkaminda Kota Depok.
Dalam pembagian bansos kedua, Pemprov DKI hanya memfokuskan ke wilayah Jakarta Timur dan Kepulauan Seribu. Sisanya, dibantu oleh Kementrian Sosial.
Dalam aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Ibu kota, dilarang adanya pengumpulan warga dalam kegiatan beribadah. Hal itu untuk mencegah penularan covid-19.
Airin menambahkan guna mencegah kesalahpahaman, pihaknya menggandeng MUI dan Kementerian Agama untuk menjelaskan kepada masyarakat tentanf pelaksanaan salat id ditengah pandemi Covid-18.
Satpol PP bakal menyuruh warga menggunakan rompi orange dan melakukan bersih-bersih di tempat umum.
Secara substansi, Pergub ini sudah sangat komprehensif karena memuat sanksi bukan saja bagi pelaku individual tapi juga perusahaan yang tidak mengindahkan ketentuan PSBB.
Pemberian sanksi terhadap pelanggar PSBB merupakan domain Satpol PP. Kepolisian hanya "Mendampingi sebelahnya saja."
Sejak 14 April lalu hingga hari ini total ada sebanyak 1.145 perusahaan yang disidak oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta.
Sebanyak 1.145 perusahaan melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta, 190 di antaranya ditutup sementara.
Sejak Selasa (14/4) hingga Rabu (13/5) total ada 1.145 perusahaan telah disidak Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta dan 191 diantaranya ditutup sementara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved