Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
GUBERNUR Sumatra Barat Irwan Prayitno menegaskan tidak ada kelonggaran bagi mereka yang ingin mudik ke kampung halaman, termasuk mudik lokal yakni antar kabupaten atau kota di dalam provinsi.
"Mudik lokal tidak boleh. Kecuali yang dibolehkan dalam Permenhub 25/2020," tukas Irwan, Sabtu (16/5).
Pelarangan mudik ini sesuai dengan aturan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 (Permenhub 25/2020) Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H. Peraturan berlaku mulai 24 April- 31 Mei 2020.
Permenhub 25/2020 bertujuan untuk mendorong warga untuk tidak melakukan perjalanan ke luar kota/kota asal, untuk menekan penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Implementasi yang dilakukan pemerintahan provinsi, ungkap Irwan, pada tiap perbatasan berdiri posko tim terpadu. Saat ini, tim terpadu ada di Bandara Internasional Minangkabau (BIM), perbatasan darat sebanyak 9 posko, perbatasan laut 2 posko, dan pada stasiun kereta api.
"Semuanya bergabung seperti dari kepolisian, dinas perhubungan, BPBD, Satpol PP, TNI, dan lainnya. Saya yang buat SKnya," terang Irwan.
Jika ada yang melanggar, sebutnya, dalam konteks pengendalian hukum diserahkan kepada pihak kepolisian.
Sejak 22 April lalu, Sumbar sudah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dengan sendirinya, perhubungan antarsatu kabupaten kota dan lintas provinsi sudah diketatkan.
Meski demikian, cekcok antara warga atau orang yang melintas dengan petugas, masih saja terjadi. Teranyar, kasus cekcok yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten Pasaman dengan petugas pos jaga di perbatasan Kabupaten Agam dan Kabupaten Pasaman tempo hari.
Lalu, cekcok antara petugas di perbatasan Solok - Padang dengan Ketua KPU Sumbar.
Dalam hal ini, Irwan mengatakan, yang terjadi merupakan miss komunikasi semata. Sehingga ia berharap komunikasi antara petugas dan pelintas batas sama-sama dijaga.
Sementara itu, terkait dengan beroperasinya penerbangan sejak beberapa hari lalu, Irwan menemukan sejumlah nama-nama penumpang di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) di Kabupaten Padang Pariaman yang tidak memenuhi syarat bolehnya naik pesawat.
Menurut Irwan, harusnya orang tersebut dilarang naik pesawat sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kepala Gugus Tugas Nasional, Nomor 4 tentang kriteria syarat pengecualian yang diperbolehkan dalam Permenhub 25 tahun 2020.
"Sudah masuk beberapa penerbangan, saya sudah lihat nama-namanya, ada yang saya kenal dan ada yang saya tidak kenal," ujar Irwan.
Ia mengatakan, dari nama-nama yang dikenal itu, diketahui tidak termasuk golongan TNI, Polri, ASN, dan tidak termasuk petugas Covid-19. Dia tidak mengetahui mengapa nama-nama tersebut bisa ikut penerbangan. Irwan khawatir apabila tidak ketat pengawasan di BIM, maka akan masuk orang-orang yang tidak sesuai dengan persyaratan Permenhub tersebut. Hal itu akan semakin menyulitkan dalam membendung arus orang mudik di Sumbar. (OL-13)
Baca Juga: Nekat Palsukan Surat Izin Keluar Masuk DKI Siap Dibui 6 Tahun
Memahami perbedaan mendasar antara Super Flu, Influenza, dan Covid-19 bukan hanya soal ketenangan pikiran, tetapi juga tentang ketepatan penanganan medis untuk mencegah komplikasi serius.
GURU Besar Ilmu Kesehatan Anak Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga Surabaya, Dominicus Husada, menilai penularan virus Nipah tidak sebesar kasus covid-19 yang menjadi pandemi.
Secara sederhana, zoonosis adalah penyakit infeksi yang ditularkan dari hewan vertebrata ke manusia.
Ia menjelaskan, salah satu langkah pencegahan yang dilakukan adalah melakukan vaksinasi untuk kepada masyarakat.
Bencana banjir di Sumatra memicu kritik terhadap respons pemerintah. Sosok almarhum Achmad Yurianto kembali dikenang atas perannya sebagai juru bicara pemerintah saat pandemi Covid-19.
Termometer perlu disterilisasi untuk membunuh kuman dan bakteri jika digunakan pada banyak orang.
Presiden Joko Widodo mengaku bingung dengan banyaknya istilah dalam penangan covid-19, seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar hingga Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Demi membantu UMKM untuk bangkit kembali, influencer Bernard Huang membuat gerakan yang diberi nama PSBB atau Peduli Sesama Bareng Bernard dii Kota Batam.
Kebijakan itu juga harus disertai penegakan hukum yang tidak tebang pilih, penindakan tegas kepada para penyebar hoaks, dan jaminan sosial bagi warga terdampak.
Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 20.155 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 6.934 positif dan 13.221 negatif.
Untuk menertibkan masyarakat, tidak cukup hanya dengan imbauan. Namun harus dibarengi juga dengan kebijakan yang tegas dalam membatasi kegiatan dan pergerakan masyarakat di lapangan.
Epidemiolog UI dr.Iwan Ariawan,MSPH, mengungkapkan, untuk menurunkan kasus Covid-19 di Indonesia, sebenarnya dibutuhkan PSBB seperti tahun 2020 lalu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved