Headline
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
Pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid dua di Kabupaten Sidoarjo mulai berlaku Selasa (12/5) hingga 14 hari ke depan. Ada beberapa peraturan baru di dalam Peraturan Bupati (Perbup), termasuk sanksi bagi warga yang melanggar selama pelaksanaannya.
Menurut Kapolresta Sidoarjo Kombes Sumardji, dalam aturan baru ini pemerintah lebih fokus dalam penanganan covid-19 di desa-desa dan perkampungan penduduk. "Pemerintah akan memaksimalkan tugas dan keterlibatan RT, RW, sampai tingkat kelurahan serta peran para relawan, khususnya unsur tiga pilar," kata Sumardji, Rabu (13/5).
Dalam PSBB jilid dua ini ada aturan baru, yaitu bagi warga yang keluar rumah harus membawa KTP, surat keterangan dari tempat kerja, plus surat keterangan dari RT/RW di tempat tinggalnya.
"Misalkan warga Sidoarjo yang bekerja di Surabaya. Saat kembali ke Sidoarjo dan melalui pemeriksaan petugas check point harus menunjukkan KTP, surat keterangan dari tempat kerja bila ada, dan terpenting adalah menunjukkan surat keterangan dari RT/RW tempat tinggalnya. Bila tidak dilengkapi surat keterangan RT/RW maka kami minta untuk putar balik," jelas Sumardji.
Terkait sanksi, menurutnya, tetap ada teguran lisan dan tertulis sampai dengan pencabutan izin usaha bagi pengelola tempat usaha yang melanggar peraturan PSBB.
"Yang terbaru dalam pemberlakuan sanksi di PSBB jilid dua adalah adanya sanksi sosial," kata Sumardji.
Baca juga: Rombongan Gajah Liar di Bengkalis Rusak Rumah dan Kebun Sawit
Sanksi sosial bertujuan memberi efek jera dan mengedukasi warga yang melanggar tentang bahaya covid-19.
"Contoh dari sanksi sosial bagi pelanggar adalah akan dipekerjakan di dapur umum peduli covid-19, ikut memakamkan warga yang meninggal dunia, membersihkan tempat ibadah, tempat fasum, dan beberapa bentuk sanksi sosial lainnya," jelasnya.
Sumardji berharap dalam pemberlakuan sanksi sosial di PSBB jilid dua ini dapat menggugah kesadaran masyarakat tentang bahayanya virus covid-19.
"Seperti di wilayah Kecamatan Waru dan Kecamatan Taman yang belakangan ini lonjakan kasus covid-19 begitu cepat karena kesadaran masyarakatnya jauh dari harapan," pungkasnya. (OL-14)
Presiden Joko Widodo mengaku bingung dengan banyaknya istilah dalam penangan covid-19, seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar hingga Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Demi membantu UMKM untuk bangkit kembali, influencer Bernard Huang membuat gerakan yang diberi nama PSBB atau Peduli Sesama Bareng Bernard dii Kota Batam.
Kebijakan itu juga harus disertai penegakan hukum yang tidak tebang pilih, penindakan tegas kepada para penyebar hoaks, dan jaminan sosial bagi warga terdampak.
Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 20.155 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 6.934 positif dan 13.221 negatif.
Untuk menertibkan masyarakat, tidak cukup hanya dengan imbauan. Namun harus dibarengi juga dengan kebijakan yang tegas dalam membatasi kegiatan dan pergerakan masyarakat di lapangan.
Epidemiolog UI dr.Iwan Ariawan,MSPH, mengungkapkan, untuk menurunkan kasus Covid-19 di Indonesia, sebenarnya dibutuhkan PSBB seperti tahun 2020 lalu.
Dwijo Prawiro saat ini menjabat Kepala Dinas Perikanan Sidoarjo dan Heri Susanto menjabat Kepala Badan Perencanaan Pendapatan Daerah Sidoarjo.
Pesanan tidak hanya dari wilayah di Pulau Jawa, namun juga dari Kalimantan, NTB, Balikpapan, hingga Papua.
Wamen PU Diana Kusumastuti datang untuk meninjau langsung kondisi Jalan Raya Porong yang kerap dilanda banjir dan penurunan tanah.
Dalam sambutannya, Novianto Sulastono mengatakan, keterlibatan Imigrasi dalam gerakan tanam jagung ini merupakan rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke 79.
Zidane sukses mengawinkan dua gelar di kelas utama FFA Open dan Campuran Open.
Untuk memberikan rasa nyaman dan aman masyarakat yang mengisi waktu liburan, Polsek Jabon Polresta Sidoarjo melaksanakan patroli pengamanan di kawasan Wisata Bahari Tlocor.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved