Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
Pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid dua di Kabupaten Sidoarjo mulai berlaku Selasa (12/5) hingga 14 hari ke depan. Ada beberapa peraturan baru di dalam Peraturan Bupati (Perbup), termasuk sanksi bagi warga yang melanggar selama pelaksanaannya.
Menurut Kapolresta Sidoarjo Kombes Sumardji, dalam aturan baru ini pemerintah lebih fokus dalam penanganan covid-19 di desa-desa dan perkampungan penduduk. "Pemerintah akan memaksimalkan tugas dan keterlibatan RT, RW, sampai tingkat kelurahan serta peran para relawan, khususnya unsur tiga pilar," kata Sumardji, Rabu (13/5).
Dalam PSBB jilid dua ini ada aturan baru, yaitu bagi warga yang keluar rumah harus membawa KTP, surat keterangan dari tempat kerja, plus surat keterangan dari RT/RW di tempat tinggalnya.
"Misalkan warga Sidoarjo yang bekerja di Surabaya. Saat kembali ke Sidoarjo dan melalui pemeriksaan petugas check point harus menunjukkan KTP, surat keterangan dari tempat kerja bila ada, dan terpenting adalah menunjukkan surat keterangan dari RT/RW tempat tinggalnya. Bila tidak dilengkapi surat keterangan RT/RW maka kami minta untuk putar balik," jelas Sumardji.
Terkait sanksi, menurutnya, tetap ada teguran lisan dan tertulis sampai dengan pencabutan izin usaha bagi pengelola tempat usaha yang melanggar peraturan PSBB.
"Yang terbaru dalam pemberlakuan sanksi di PSBB jilid dua adalah adanya sanksi sosial," kata Sumardji.
Baca juga: Rombongan Gajah Liar di Bengkalis Rusak Rumah dan Kebun Sawit
Sanksi sosial bertujuan memberi efek jera dan mengedukasi warga yang melanggar tentang bahaya covid-19.
"Contoh dari sanksi sosial bagi pelanggar adalah akan dipekerjakan di dapur umum peduli covid-19, ikut memakamkan warga yang meninggal dunia, membersihkan tempat ibadah, tempat fasum, dan beberapa bentuk sanksi sosial lainnya," jelasnya.
Sumardji berharap dalam pemberlakuan sanksi sosial di PSBB jilid dua ini dapat menggugah kesadaran masyarakat tentang bahayanya virus covid-19.
"Seperti di wilayah Kecamatan Waru dan Kecamatan Taman yang belakangan ini lonjakan kasus covid-19 begitu cepat karena kesadaran masyarakatnya jauh dari harapan," pungkasnya. (OL-14)
Presiden Joko Widodo mengaku bingung dengan banyaknya istilah dalam penangan covid-19, seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar hingga Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Demi membantu UMKM untuk bangkit kembali, influencer Bernard Huang membuat gerakan yang diberi nama PSBB atau Peduli Sesama Bareng Bernard dii Kota Batam.
Kebijakan itu juga harus disertai penegakan hukum yang tidak tebang pilih, penindakan tegas kepada para penyebar hoaks, dan jaminan sosial bagi warga terdampak.
Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 20.155 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 6.934 positif dan 13.221 negatif.
Untuk menertibkan masyarakat, tidak cukup hanya dengan imbauan. Namun harus dibarengi juga dengan kebijakan yang tegas dalam membatasi kegiatan dan pergerakan masyarakat di lapangan.
Epidemiolog UI dr.Iwan Ariawan,MSPH, mengungkapkan, untuk menurunkan kasus Covid-19 di Indonesia, sebenarnya dibutuhkan PSBB seperti tahun 2020 lalu.
Salah satu fokus utama perbaikan menyasar dua ruas jalan strategis di Kecamatan Sukodono, yakni Jalan Kebonagung-Sukodono dan Sukodono-Ponokawan.
Film Titip Bunda Di Surga-Mu dijadwalkan tayang pada 26 Februari 2026
KECELAKAAN lalu lintas maut terjadi di jalur Bypass Balongbendo Sidoarjo, melibatkan sebuah truk box yang menabrak dump truk parkir di pinggir jalan, Kamis (19/2).
Satgas Pangan Sidoarjo sidak Pasar Larangan jelang Ramadan 2026. Harga ayam potong tembus Rp42 ribu dan cabai rawit Rp90 ribu per kg. Cek tabel harganya di sini.
Aksi pencurian bermula saat pelaku bergabung dalam pesta minuman keras bersama rekan kerjanya di area garasi pada Rabu dinihari (14/1)
Korban yang baru berusia 12 tahun dihentikan dan diminta tolong mencari adik pelaku bernama 'Rokim'.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved