Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
WALI Kota Padang, Sumatra Barat, merotasi 33 pejabat di tengah kegiatan melawan pandemi virus korona (covid-19).
Dalam pelantikan pejabat eselon II, III, dan IV, Selasa (12/5), turut dihadiri Wakil Wali Kota Padang Hendri Septa, Sekda Amasrul, para Asisten dan sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemko Padang.
Pelantikan dilakukan dalam dua sesi. Sesi pertama 12 pejabat yang terdiri dari 5 pejabat eselon II dan tujuh eselon III dan IV.
Baca juga: Pandemi Korona, Ulama Pamekasan Minta Warga Jaga Kerukunan
Beberapa jam setelah itu, pelantikan dilakukan terhadap 21 pejabat eselon IV yang mengisi jabatan lurah serta Kepala Seksi, Sub Bagian/Bidang dan Kepala UPTD.
Nama-nama pejabat yang dilantik mengisi jabatan eselon dua, di antaranya adalah, Andree Algamar sebelumnya menjabat Kepala Bidang Destinasi, Usaha, dan Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) dipromosi menjabat Kepala Dinas Perdagangan.
Baca juga: Ditolak di RSUD Ende, Pasien Korona Dirawat di RSD yang Terbakar
Andre menggantikan pejabat lama Endrizal yang hijrah menempati jabatan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Padang yang sebelumnya dijabat Hermen Peri. Dan Hermen Peri kini menjabat Staf Ahli Bidang Pembangunan, Ekonomi, dan Keuangan.
Kemudian Kabag Umum Budi Payan promosi menjabat Kepala BPKAD. Tri Hadyanto sebelumnya Inspektur Pembantu Wilayah III Inspektorat sekarang menjabat Kepala DPRKPP.
Mahyeldi mengatakan, meski di tengah pandemi covid-19 pelantikan tetap dilakukan dalam dua sesi dan tetap menerapkan sosial distancing.
"Hal ini untuk menghindari terjadinya keramaian sesuai aturan yang ada pada Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang sedang diberlakukan hingga 29 Mei," ucap Mahyeldi
Dia menegasskan, pandemi covid-19 jangan sampai mengalahkan kinerja para aparatur sipil negara (ASN). Justru, harapnya, menjadi pelajaran tambahan bahwa kinerja seorang ASN harus tetap terjaga dalam kondisi apapun. (X-15)
Nimbus berada pada kategori VUM, artinya sedang diamati karena lonjakan kasus di beberapa wilayah, namun belum menunjukkan bukti membahayakan secara signifikan.
KEPALA Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan Ishaq Iskanda, Sabtu (21/6) mengatakan Tim Terpadu Dinas Kesehatan Sulawesi Selatan (Sulsel) menemukan satu kasus suspek Covid-19.
Peneliti temukan antibodi mini dari llama yang efektif melawan berbagai varian SARS-CoV, termasuk Covid-19.
HASIL swab antigen 11 jemaah Haji yang mengalami sakit pada saat tiba di Asrama Haji Sukolilo Surabaya, menunjukkan hasil negatif covid-19
jemaah haji Indonesia untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap gejala penyakit pascahaji. Terlebih, saat ini ada kenaikan kasus Covid-19.
Untuk mewaspadai penyebaran covid-19, bagi jamaah yang sedang batuk-pilek sejak di Tanah Suci hingga pulang ke Indonesia, jangan lupa pakai masker.
Presiden Joko Widodo mengaku bingung dengan banyaknya istilah dalam penangan covid-19, seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar hingga Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Demi membantu UMKM untuk bangkit kembali, influencer Bernard Huang membuat gerakan yang diberi nama PSBB atau Peduli Sesama Bareng Bernard dii Kota Batam.
Kebijakan itu juga harus disertai penegakan hukum yang tidak tebang pilih, penindakan tegas kepada para penyebar hoaks, dan jaminan sosial bagi warga terdampak.
Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 20.155 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 6.934 positif dan 13.221 negatif.
Untuk menertibkan masyarakat, tidak cukup hanya dengan imbauan. Namun harus dibarengi juga dengan kebijakan yang tegas dalam membatasi kegiatan dan pergerakan masyarakat di lapangan.
Epidemiolog UI dr.Iwan Ariawan,MSPH, mengungkapkan, untuk menurunkan kasus Covid-19 di Indonesia, sebenarnya dibutuhkan PSBB seperti tahun 2020 lalu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved