Headline
Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
DUA orang remaja di Bandung Barat, Jawa Barat ditangkap polisi karena mengedarkan narkoba jenis ganja. Salah seorang pengedar ternyata berusia 14 tahun dan masih sekolah di SMP.
Pengungkapan kasus berawal ketika salah seorang tersangka, WL,19, diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Cimahi ketika hendak mengirimkan enam paket ganja melalui perusahaan jasa kurir yang berada di Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat pada Senin (11/5) siang.
Hasil pengembangan terhadap tersangka, ternyata WL mendapatkan perintah dari ND, seorang pelajar SMP berusia 14 tahun untuk mengirimkan paket ganja tersebut. Polisi kemudian lakukan penggeledahan di rumah tersangka dan
mendapati paket besar ganja seberat 1 kilogram.
"Mulanya, tim Satresnarkoba menemukan adanya pengiriman barang mencurigakan karena WL selalu mengirimkan kotak barang ke beberapa daerah. Setelah berkomunikasi dengan pihak penyedia jasa kurir, kita cek paketnya dan
ternyata isinya ganja," kata Kapolres Cimahi, AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki, Selasa (12/5).
Yoris mengungkapkan, ND menerima kiriman ganja dari seorang narapidana di Provinsi Sumatera Barat. Meski ND masih sangat muda, tapi jaringan peredarannya telah sampai hingga Kalimantan, Sulawesi, Mataram dan DKI
Jakarta.
"Konsumennya tidak ada batasan usia, mereka memesan ganja melalui Facebook. Tentunya kami kembangkan kasus ini, termasuk sejumlah paket ganja yang telah dikirimkan tersangka ke berbagai daerah di Indonesia," bebernya.
Yang lebih mengherankan, ganja yang dijual tersangka telah diracik dengan berbagai varian rasa seperti anggur, durian dan mangga. Untuk mengelabui pihak jasa kurir, paket ganja dikemas dalam plastik rapat, selanjutnya dibungkus lagi dengan kardus dan dituliskan obat kosmetik. "Dari tersangka diamankan barang bukti ganja seberat 3,5 kilogram. Kita
akan lakukan pengecekan terhadap sesama teman sekolahnya, karena yang sangat mengkhawatirkan, anak usia 14 tahun sudah menjadi bandar ganja," ujarnya.
Meski masih dibawah umur, ND tetap akan diproses secara hukum, dia dikenakan pasal 114 dan pasal 115 dengan ancaman minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun penjara. Selanjutnya, dia langsung diserahkan ke Badan Pemasarakan Anak (Bapas) Kelas I Bandung untuk diproses lebih lanjut.
Kepala Bapas I Bandung, Bambang Ludiro mengungkapkan, ND akan didampingi selama proses pemeriksaan hingga akhir putusan pengadilan.
"Karena masih dibawah umur, anak ini harus dilindungi dari perlakuan kasar atau penekanan selama dalam proses hukum, sesuai Undang-undang yang berlaku," ungkap Bambang. (OL-13)
Baca Juga: PDAM Sampit Gratiskan Masyarakat Kurang Mampu saat Covid-19
Komandan Lanud Roesmin Nurjadin, Marsma TNI Abdul Haris mengapresiasi kesigapan seluruh personel yang terlibat dalam penggagalan itu.
Penangkapan daun ganja kering yang terbilang terbesar di wilayah Jambi dalam lima tahun terakhir itu, berawal dari laporan masyarakat.
Autopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara menemukan tanda-tanda kekerasan yang signifikan, di antaranya patah tulang belakang,
Nilai total barang bukti tersebut ditaksir mencapai ratusan juta rupiah apabila beredar di pasaran.
Pemindahan dilakukan dengan pengamanan ketat oleh tim intelijen dan kepatuhan internal Ditjenpas, didukung oleh jajaran Kanwil Kemenkumham Lampung serta personel Brimob Polda Lampung.
Penghargaan ini diberikan atas loyalitas serta dedikasi dalam anggota dalam menjalankan tugas.
Salah satu pengungkapan besar ialah membongkar jaringan Meidi yang menyelundupkan sabu dari Aceh ke Jambi dengan truk.
BNN dan TNI AL berhasil mencatatkan sejarah dalam penindakan narkoba terbesar yakni 2 ton sabu (metamfetamina) dari sebuah kapal motor di Perairan Karimun Anak.
Pil ekstasi sebanyak 1.162 butir disita Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dari seorang pria berinisial JS di Penjaringan, Jakarta Utara.
Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Polres Bandara menggagalkan penyelundupan cartidge vape berisi etomidate oleh sindikat narkotika, melibatkan empat tersangka.
Polda Metro Jaya membongkar peredaran narkotika jaringan internasional yang diduga berasal dari Malaysia. Narkotika jenis sabu dengan total berat 3 kilogram (kg) berhasil diamankan polisi.
Operasi gabungan Bea Cukai dan Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 192 bungkus narkotika jenis sabu di wilayah Bireuen, Aceh.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved