Headline

Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.

Fokus

Terdapat sejumlah faktor sosiologis yang mendasari aksi tawur.  

Bandar Narkoba antar Pulau Ternyata Masih SMP

Depi Gunawan
12/5/2020 15:10
Bandar Narkoba antar Pulau Ternyata Masih SMP
Pohan ganja(MI/Hendra Saputa)

DUA orang remaja di Bandung Barat, Jawa Barat ditangkap polisi karena mengedarkan narkoba jenis ganja. Salah seorang pengedar ternyata berusia 14 tahun dan masih sekolah di SMP.

Pengungkapan kasus berawal ketika salah seorang tersangka, WL,19, diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Cimahi ketika hendak mengirimkan enam paket ganja melalui perusahaan jasa kurir yang berada di Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat pada Senin (11/5) siang.

Hasil pengembangan terhadap tersangka, ternyata WL mendapatkan perintah dari ND, seorang pelajar SMP berusia 14 tahun untuk mengirimkan paket ganja tersebut. Polisi kemudian lakukan penggeledahan di rumah tersangka dan
mendapati paket besar ganja seberat 1 kilogram.

"Mulanya, tim Satresnarkoba menemukan adanya pengiriman barang mencurigakan karena WL selalu mengirimkan kotak barang ke beberapa daerah. Setelah berkomunikasi dengan pihak penyedia jasa kurir, kita cek paketnya dan
ternyata isinya ganja," kata Kapolres Cimahi, AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki, Selasa (12/5).

Yoris mengungkapkan, ND menerima kiriman ganja dari seorang narapidana di Provinsi Sumatera Barat. Meski ND masih sangat muda, tapi jaringan peredarannya telah sampai hingga Kalimantan, Sulawesi, Mataram dan DKI
Jakarta.

"Konsumennya tidak ada batasan usia, mereka memesan ganja melalui Facebook. Tentunya kami kembangkan kasus ini, termasuk sejumlah paket ganja yang telah dikirimkan tersangka ke berbagai daerah di Indonesia," bebernya.

Yang lebih mengherankan, ganja yang dijual tersangka telah diracik dengan berbagai varian rasa seperti anggur, durian dan mangga. Untuk mengelabui pihak jasa kurir, paket ganja dikemas dalam plastik rapat, selanjutnya dibungkus lagi dengan kardus dan dituliskan obat kosmetik. "Dari tersangka diamankan barang bukti ganja seberat 3,5 kilogram. Kita
akan lakukan pengecekan terhadap sesama teman sekolahnya, karena yang sangat mengkhawatirkan, anak usia 14 tahun sudah menjadi bandar ganja," ujarnya.

Meski masih dibawah umur, ND tetap akan diproses secara hukum, dia dikenakan pasal 114 dan pasal 115 dengan ancaman minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun penjara. Selanjutnya, dia langsung diserahkan ke Badan Pemasarakan Anak (Bapas) Kelas I Bandung untuk diproses lebih lanjut.

Kepala Bapas I Bandung, Bambang Ludiro mengungkapkan, ND akan didampingi selama proses pemeriksaan hingga akhir putusan pengadilan.

"Karena masih dibawah umur, anak ini harus dilindungi dari perlakuan kasar atau penekanan selama dalam proses hukum, sesuai Undang-undang yang berlaku," ungkap Bambang. (OL-13)

Baca Juga: PDAM Sampit Gratiskan Masyarakat Kurang Mampu saat Covid-19



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya