Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

Pengurus Bus AKAP Bingung Kapan Beroperasi Lagi

Supardji Rasban
11/5/2020 17:35
Pengurus Bus AKAP Bingung Kapan Beroperasi Lagi
Jalan Tol Palimanan-Pejagan Km 246, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Minggu (10/5/2020) sepi dari bus AKAP.(MI/Supardji Rasban)

MESKI sudah diberlakukan sejak Jumat (8/5), kebijakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengizinkan bus Antarkota Antarprovinsi (AKAP) beroperasi kembali, namun para pengurus PO bus di daerah masih kebingungan kapan realisasi pengoperasian kembali bus AKAP.

Ada ratusan bus di Kabupaten Brebes dan Kota Tegal Jawa Tengah, yang sudah lama terparkir di garasi karena adanya larangan pengoperasian moda transportasi tersebut.

Seperti yang dialami perwakilan perusahaan PO Bus Sinar Jaya di Desa Klampok, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes. Di garasi PO Bus Sinar Jaya tersebut terparkir tidak kurang 100 unit bus.

Seorang pengurus bus PO Sinar Jaya Perwakilan di Desa Klampok, Pradika, menuturkan bus AKAP yang boleh beroperasi kembali hanya yang dari Jakarta ke kota-kota besar di Indonesia.

Misalnya yang dari Cibitung (Jakarta) ke Surabaya, itu boleh. Tapi yang dari sini ke Jakarta atau ke kota-kota lainnya belum diizinkan," tutur Pradika, yang dijumpai di garasi PO Sinar Jaya Perwakilan Desa Klampok, Senin (11/5)

Menurut dia per hari Senin (11/5/2020) kemarin, bus AKAP di daerah kabarnya bisa beroperasi. "Tapi sampai sekarang belum ada informasi lanjutan jadi apa nggak beroperasi lagi," ucap Pradika.

Sementara itu, kondisi lalu lintas di jalur Pantura Brebes-Tegal terpantau lebih didominasi kendaraan truk pengangkut bahan makanan atau sembakau. Selain itu juga mobil pribadi bernomor polisi lokal termasuk mobil angkutan penumpamg lokal.
     
Seperti diketahui, Kemenhub akhirnya resmi merilis Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat yang dikeluarkan Jumat (11/5/2020). Surat tersebut berisikan pengaturan penyelenggaraan transportasi darat selama masa dilarang mudik Idul Fitri 1441 H. dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19. (OL-13)

Baca Juga: PSBB Parsial di Purwakarta Jumlah PDP Covid-19 malah Bertambah

Baca Juga: Ada Temuan Covid-19, Semua Napi Pondok Bambu Langsung Rapid Test



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik