Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

KLHK Amankan 1.266 Ekor Burung Pleci Ilegal

Ferdian Ananda Majni
09/5/2020 07:43
KLHK Amankan 1.266 Ekor Burung Pleci Ilegal
Ilustrasi--penyitaan burung oleh petugas.(ANTARA/M Risyal Hidayat)

BALAI Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatra, Seksi Wilayah I Medan, menyita dan mengamankan 1.266 ekor burung pleci dalam operasi peredaran hasil hutan di lokasi pool bus PT Atlas, Jalan Ringroad Gagak Hitam, Kota Medan.

Pemilik berinisial RH berasal dari Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, mengirim burung-burung tersebut ke Medan tanpa dilengkapi surat angkut tumbuhan dan satwa dalam negeri.

Burung-burung itu berada di dalam 30 kardus. Sebanyak 556 ekor burung sudah mati dan 710 ekor masih hidup.

Baca juga: Pelaku KDRT Tewas Gantung Diri

Kepala Seksi Balai Gakkum Wilayah Sumatra, Seksi Wilayah I Medan Haluanto Ginting mengatakan, dari hasil pemeriksaan S yang menerima kiriman, tim mendapatkan informasi kalau burung-burung tersebut milik RH yang berasal dari Takengon dikirim ke Medan.

Haluanto Ginting menambahkan pihaknya akan meminta ahli untuk mengidentifikasi jenis satwa liar itu dan berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya dengan tetap mengikuti ketentuan menghadapi pandemi covid-19.

"Kami sudah mengubur burung yang mati dan akan menjaga dan merawat burung yang hidup,” kata Haluanto Ginting dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/5).

Sementara itu, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatra Eduward Hutapea menegaskan para pelaku kejahatan lingkungan agar tidak memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 untuk melakukan aksi kejahatan.

"Jangan coba-coba memanfaatkan situasi pandemi covid-19 untuk berbuat kejahatan, karena kami tidak berhenti mengawasi dan menindak pelaku kejatan lingkungan," sebut Edward.

Penyitaan burung-burung tersebut berawal dari pengaduan masyarakat terkait dugaan peredaran satwa dilindungi.

Tim Balai Gakkum Sumatra Seksi Wilayah I Medan pada 6 Mei 2020 membuntuti bus PT Atlas rute Takengon – Kota Medan, yang diduga membawa satwa dilindungi, sejak dari perbatasan Provinsi Aceh-Sumatra Utara.

Setelah bus tiba di pool bus PT Atlas di Jalan Ringroad Gagak Hitam, Medan, pada Kamis (7/5) sekitar pukul 09.00 WIB, tim menyergap dan mengamankan 30 kardus berisi burung pleci. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya