Headline
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
POLISI menangkap tiga pelaku pembunuhan berencana terhadap Jusuf Ledoh, 59, warga Desa Nusakdale, Kecamatan Pantai Baru, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur. Tiga pelaku masih satu desa dengan korban yakni Yef, 45, Mat, 32, dan Efen, 47,
Kapolres Rote Ndao, Ajun Komisaris Besar Bambang Hari Wibowo mengatakan korban dibunuh saat bertugas di pos jaga Covid-19 di gerbang masuk desa tersebut pada 28 April 2020 tengah malam. Sedangkan penangkapan terhadap pelaku dilakukan selama dua hari yakni 4 dan 5 Mei 2020.
"Pos tersebut adalah pos jaga masuk desa, namun dengan adanya covid-19, pos tersebut digunakan sebagai pos jaga," katanya, Jumat (8/5).
Beberapa jam sebelum peristiwa pembunuhan, pada Senin (27/4) pukul 18.00 Wita, Jusuf pulang ke rumah untuk makan malam, kemudian kembali ke pos jaga. Karena sampai pagi belum pulang, istri korban, Meri Pinga mendatangi pos jaga namun mendapati korban dalam kondisi tidak bernyawa.
Kejadian itu kemudian dilaporkan kepada anaknya, Mirawati Ledoh dan menantunya di rumah sebelum disampaikan kepada aparat desa dan polisi."Kemudian warga sekitar segera mendatangi tempat kejadian perkara karena mendengar suara tangisan dari anak korban Mirawati Ledoh," ujarnya.
Menurut Bambang, para tersangka membunuh Jusuf karena sakit hati. Pasalnya salah satu tersangka, Mat, memiliki masalah jual beli tanah dengan korban. "Pada 24 April 2020 korban dan Mat sempat bersitegang membicarakan masalah tanah tersebut. Modusnya menghabisi nyawa korban karena dendam pribadi dan santet," ujarnya.
Sesuai hasil visum, korban tewas dengan luka sobek pada pelipis kanan, luka lecet pada kedua tangan, memar pada dada, lutut dan jari. Darah juga keluar dari hidung dan mulut. Selain itu, tulang rusuk korban dan lengan tangan kanan patah.
Para pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP sub pasal 338 KUHP lebih sub pasal 354 ayat 2 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling lama 20 tahun. (OL-13)
Donald Trump ungkap Iran dua kali coba bunuh dirinya sebelum Ali Khamenei tewas dalam operasi militer AS-Israel. Simak detail suksesi kepemimpinan Iran.
Polda Bali menetapkan enam warga negara asing (WNA) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap warga Ukraina berinisial IK.
Pengadilan Utah memutuskan kantor jaksa tetap bisa melanjutkan tuntutan hukuman mati terhadap Tyler Robinson meski ada tuduhan konflik kepentingan.
Penentuan pasal pidana terhadap tersangka anggota Brimob yang menganiaya seorang siswa di Maluku hingga tewas akan sangat bergantung pada hasil pendalaman penyidik.
Nick Reiner, 32, jalani sidang dakwaan atas kasus pembunuhan orangtuanya, sutradara Hollywood Rob Reiner dan Michele Singer. Ia terancam hukuman mati.
KPF Masyarakat Sipil menyatakan kematian pengemudi ojol Affan Kurniawan pada 28 Agustus 2025 sebagai pembunuhan. Temuan ini memicu lonjakan aksi demonstrasi di 76 kota di Indonesia.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal menyatakan pelaku penganiayaan karyawan SPBU di Cipinang, Jakarta Timur, positif sabu dan ganja usai tes urine.
Sebuah studi terbaru mengungkap adanya korelasi mengejutkan antara diagnosis kanker dengan peningkatan risiko perilaku kriminal pada pasien.
Kemudian apabila koordinator demo tidak melaporkan rencana demonstrasi dan tidak terjadi apa-apa atau keonaran maka dirinya tetap tidak akan dipidana.
Ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta bukan sekadar peristiwa kriminal biasa, melainkan merupakan simbol dari luka sosial yang lama terpendam di dunia pendidikan.
Projo menyatakan dukungan terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto, menuai sorotan pengamat politik Hendri Satrio.
Said mengaku tidak setuju dengan anggapan partai sebagai tempat berlindung dari jeratan pidana. Ia mengatakan partai merupakan tempat untuk bertukar pikiran demi kemajuan bangsa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved