Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
POLISI menangkap tiga pelaku pembunuhan berencana terhadap Jusuf Ledoh, 59, warga Desa Nusakdale, Kecamatan Pantai Baru, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur. Tiga pelaku masih satu desa dengan korban yakni Yef, 45, Mat, 32, dan Efen, 47,
Kapolres Rote Ndao, Ajun Komisaris Besar Bambang Hari Wibowo mengatakan korban dibunuh saat bertugas di pos jaga Covid-19 di gerbang masuk desa tersebut pada 28 April 2020 tengah malam. Sedangkan penangkapan terhadap pelaku dilakukan selama dua hari yakni 4 dan 5 Mei 2020.
"Pos tersebut adalah pos jaga masuk desa, namun dengan adanya covid-19, pos tersebut digunakan sebagai pos jaga," katanya, Jumat (8/5).
Beberapa jam sebelum peristiwa pembunuhan, pada Senin (27/4) pukul 18.00 Wita, Jusuf pulang ke rumah untuk makan malam, kemudian kembali ke pos jaga. Karena sampai pagi belum pulang, istri korban, Meri Pinga mendatangi pos jaga namun mendapati korban dalam kondisi tidak bernyawa.
Kejadian itu kemudian dilaporkan kepada anaknya, Mirawati Ledoh dan menantunya di rumah sebelum disampaikan kepada aparat desa dan polisi."Kemudian warga sekitar segera mendatangi tempat kejadian perkara karena mendengar suara tangisan dari anak korban Mirawati Ledoh," ujarnya.
Menurut Bambang, para tersangka membunuh Jusuf karena sakit hati. Pasalnya salah satu tersangka, Mat, memiliki masalah jual beli tanah dengan korban. "Pada 24 April 2020 korban dan Mat sempat bersitegang membicarakan masalah tanah tersebut. Modusnya menghabisi nyawa korban karena dendam pribadi dan santet," ujarnya.
Sesuai hasil visum, korban tewas dengan luka sobek pada pelipis kanan, luka lecet pada kedua tangan, memar pada dada, lutut dan jari. Darah juga keluar dari hidung dan mulut. Selain itu, tulang rusuk korban dan lengan tangan kanan patah.
Para pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP sub pasal 338 KUHP lebih sub pasal 354 ayat 2 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling lama 20 tahun. (OL-13)
Sebuah pertikaian keluarga berujung pada tewasnya seorang pria berusia 55 tahun, berinisial MG di Rumah Adat Gendang Palit. Korban diduga menjadi korban penganiayaan oleh tiga keponakan.
SEORANG mahasiswa berinisial A (19) ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya yang berlokasi di Jalan Padat Karya I, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Jumat (16/1/2026).
Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana kekerasan pada tubuh korban.
Korban ditemukan dalam posisi tengkurap dan tertutup tumpukan dedaunan
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan penemuan mayat pada Sabtu (3/1). Korban ditemukan dengan sejumlah luka bacok di bagian kepala.
UTANG aset kripto disebut sebagai motif utama pelaku pembunuhan anak politikus PKS di Cilegon. Pelaku mengaku mengalami kerugian besar dalam perdagangan aset kripto hingga terlilit utang.
Kemudian apabila koordinator demo tidak melaporkan rencana demonstrasi dan tidak terjadi apa-apa atau keonaran maka dirinya tetap tidak akan dipidana.
Ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta bukan sekadar peristiwa kriminal biasa, melainkan merupakan simbol dari luka sosial yang lama terpendam di dunia pendidikan.
Projo menyatakan dukungan terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto, menuai sorotan pengamat politik Hendri Satrio.
Said mengaku tidak setuju dengan anggapan partai sebagai tempat berlindung dari jeratan pidana. Ia mengatakan partai merupakan tempat untuk bertukar pikiran demi kemajuan bangsa.
Anak akan mengalami kesulitan dalam meregulasi emosi dan merasa putus asa karena dari stigma negatif dari lingkungannya.
Anak yang kurang mendapat nilai dari keluarga juga memengaruhi mereka dalam meregulasi emosinya saat menghadapi keinginan yang belum terpenuhi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved