Headline

Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.

Fokus

Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.

Tiga Pelaku Pembunuhan Penjaga Posko Covid-19 Ditangkap

Palce Amalo
08/5/2020 15:25
Tiga Pelaku Pembunuhan Penjaga Posko Covid-19 Ditangkap
Ilustrasi(Dok MI)

POLISI menangkap tiga pelaku pembunuhan berencana terhadap Jusuf Ledoh, 59, warga Desa Nusakdale, Kecamatan Pantai Baru, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur. Tiga pelaku masih satu desa dengan korban yakni Yef, 45, Mat, 32, dan Efen, 47,

Kapolres Rote Ndao, Ajun Komisaris Besar Bambang Hari Wibowo mengatakan korban dibunuh saat bertugas di pos jaga Covid-19 di gerbang masuk desa tersebut pada 28 April 2020 tengah malam. Sedangkan penangkapan terhadap pelaku dilakukan selama dua hari yakni 4 dan 5 Mei 2020.

"Pos tersebut adalah pos jaga masuk desa, namun dengan adanya covid-19, pos tersebut digunakan sebagai pos jaga," katanya, Jumat (8/5).

Beberapa jam sebelum peristiwa pembunuhan, pada Senin (27/4) pukul 18.00 Wita, Jusuf pulang ke rumah untuk makan malam, kemudian kembali ke pos jaga. Karena sampai pagi belum pulang, istri korban, Meri Pinga mendatangi pos jaga namun mendapati korban dalam kondisi tidak bernyawa.

Kejadian itu kemudian dilaporkan kepada anaknya, Mirawati Ledoh dan menantunya di rumah sebelum disampaikan kepada aparat desa dan polisi."Kemudian warga sekitar segera mendatangi tempat kejadian perkara karena mendengar suara tangisan dari anak korban Mirawati Ledoh," ujarnya.

Menurut Bambang, para tersangka membunuh Jusuf karena sakit hati. Pasalnya salah satu tersangka, Mat, memiliki masalah jual beli tanah dengan korban. "Pada 24 April 2020 korban dan Mat sempat bersitegang membicarakan masalah tanah tersebut. Modusnya menghabisi nyawa korban karena dendam pribadi dan santet," ujarnya.

Sesuai hasil visum, korban tewas dengan luka sobek pada pelipis kanan, luka lecet pada kedua tangan, memar pada dada, lutut dan jari. Darah juga keluar dari hidung dan mulut. Selain itu, tulang rusuk korban dan lengan tangan kanan patah.

Para pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP sub pasal 338 KUHP lebih sub pasal 354 ayat 2 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling lama 20 tahun. (OL-13)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya