Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
PENERAPAN Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Cirebon, Jawa Barat untuk mempertajam dan memperluas mekanisme pencegahan Covid-19. Sejumlah sanksi disiapkan bagi pelanggar kebijakan tersebut
"Pada intinya, PSBB ini untuk mempertajam dan memperluas mekanisme pencegahan Covid-19, seperti physical distacing," ungkap Walikota Cirebon, Nashrudin Azis, Selasa (5/5).
Selama pelaksanaan PSBB, jelas dia, Kota Cirebon dan berbagai instansi lain yang tergabung dalam Gugus Tugas Covid-19 akan memperketat pengawasan di sejumlah titik. Seperti pasar atau supermarket. Kedua tempat tersebut memang masih diperbolehkan buka namun menjadi tempat berkumpulnya banyak orang.
Selama pelaksanaan PSBB, pemeriksaan terhadap kendaraan masuk juga akan lebih dalam. Seperti memeriksa isi di dalam kendaraan siapa saja dan hendak kemana.
Saat ditanyakan pemberlakuan sanksi bagi yang melanggar, menurut Azis juga akan dilakukan. "Namun bertahap," ungkapnya.
Sanksi bagi pelanggar mulai dari teguran, pembubaran kerumuman, penyegelan hingga sanksi berupa denda yang mekanismenya diatur dalam aturan PSBB. Selama pelaksanaan PSBB, Kota Cirebon juga akan melakukan tes swab dengan menggandeng salah satu universitas swasta di Kota Cirebon yang telah memiliki alat uji swab.
Selanjutnya Azis meminta kepada masyarakat untuk mematuhi aturan selama pelaksanaan PSBB dengan baik. "Sukses tidaknya pemberlakukan PSBB untuk mencegah penyebaran Covid-19 tergantung dari tingkat partisipasi masyarakat," ungkap Azis.
Sementara itu Kapolres Cirebon Kota AKBP Syamsul Huda menjelaskan jika penyekatan wilayah telah dilakukan oleh aparat kepolisian. "Kami telah membuat check point di 4 titik yang bertugas menghalau kendaraan pemudik," ungkap Azis.
Penambahan personil menurut Syamsul juga akan dilakukan selama pelaksanaan PSBB begitu juga dengan frekuensi personil di lapangan agar pelaksanaan PSBB bisa berjalan dengan baik.
"Aparat di lapangan hanya memastikan pergerakan masyarakat dibatasi hanya sampai 30 persen saja," ungkap Syamsul. (OL-13)
Stratus (XFG), varian COVID-19 baru yang kini dominan di Indonesia, masuk daftar VOM WHO. Simak 5 hal penting menurut Prof. Tjandra Yoga Aditama.
LAPORAN terbaru Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa covid-19 XFG atau covid-19 varian stratus menjadi varian yang paling dominan di Indonesia.
varian Covid-19 XFG atau stratus tampaknya tidak membuat orang parah dibandingkan varian sebelumnya. Namun, ada satu gejala yang khas yakni suara serak atau parau.
Kemenkes menyebut total kasus covid-19 dari Minggu ke-1 hingga Minggu ke-30 tahun 2025 sebanyak 291 kasus
Nimbus berada pada kategori VUM, artinya sedang diamati karena lonjakan kasus di beberapa wilayah, namun belum menunjukkan bukti membahayakan secara signifikan.
KEPALA Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan Ishaq Iskanda, Sabtu (21/6) mengatakan Tim Terpadu Dinas Kesehatan Sulawesi Selatan (Sulsel) menemukan satu kasus suspek Covid-19.
Presiden Joko Widodo mengaku bingung dengan banyaknya istilah dalam penangan covid-19, seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar hingga Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Demi membantu UMKM untuk bangkit kembali, influencer Bernard Huang membuat gerakan yang diberi nama PSBB atau Peduli Sesama Bareng Bernard dii Kota Batam.
Kebijakan itu juga harus disertai penegakan hukum yang tidak tebang pilih, penindakan tegas kepada para penyebar hoaks, dan jaminan sosial bagi warga terdampak.
Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 20.155 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 6.934 positif dan 13.221 negatif.
Untuk menertibkan masyarakat, tidak cukup hanya dengan imbauan. Namun harus dibarengi juga dengan kebijakan yang tegas dalam membatasi kegiatan dan pergerakan masyarakat di lapangan.
Epidemiolog UI dr.Iwan Ariawan,MSPH, mengungkapkan, untuk menurunkan kasus Covid-19 di Indonesia, sebenarnya dibutuhkan PSBB seperti tahun 2020 lalu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved