Headline
Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.
PEMILIK warung internet (warnet) dan 15 orang yang menggelar pesta di ruangan karaoke di Pekanbaru, Riau, divonis bersalah karena melangggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Mereka divonis dengan hukuman berkisar 1-2 bulan penjara atau diganti denda mulai Rp750 ribu hingga Rp3 juta.
Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Sunarto mengatakan, sidang secara daring dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru Setiono serta jaksa penuntut umum Himawan Putra dan Ike. Adapun penyidik dan 16 terdakwa di Kantor Polresta Pekanbaru.
"Sidang pelanggaran PSBB ini bukti komitmen Polri dalam penegakan hukum dan memberikan efek jera dalam mematuhi PSBB demi memutus mata rantai covid-19," kata Sunarto di Pekanbaru, Jumat (1/5).
Baca juga: Langgar PSBB, Tidak Ada Denda Untuk Perusahaan
Dalam sidang yang digelar singkat pada Rabu (29/4), jaksa menuntut 16 terdakwa karena melanggar KUHP Pasal 216 dan Perwako Pekanbaru No 74 tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB. Adapun kasus 16 terdakwa terjadi di dua tempat perkara berbeda.
Untuk terdakwa Rubahri Purba divonis sebulan penjara atau denda Rp750 ribu lantaran telah berulang kali mengabaikan imbauan petugas. Rubahri masih membuka warnet miliknya saat PSBB.
Baca juga: Diizinkan Kemenperin, Kantor di Jakut Paling Banyak Langgar PSBB
Kemudian 15 terdakwa lainnya tertangkap saat membuat pesta di ruangan karaoke Jalan Sukarno Hatta Pekanbaru. Terdakwa Farjison sebagai inisiator dihukum dua bulan penjara atau denda Rp3 juta.
Sedangkan 14 terdakwa yaitu RPS, BA, FRY, YU, RJ, AS, FP, FE, TN, AR, TN, HF, RY dan AT dihukum satu bulan penjara atau denda Rp800 ribu.
Dalam sidang tersebut, 16 terdakwa mengakui semua perbuatannya dan berjanji tidak lagi mengulangi kesalahannya. Para terdakwa juga memilih untuk membayar denda agar terhindar dari hukuman kurungan penjara.(X-15)
PASCAPANDEMI, penggunaan masker saat ini mungkin sudah tidak menjadi kewajiban. Namun demikian, penggunaan masker nyatanya menjadi salah satu benda penting untuk melindungi diri.
Pengurus IDI, Iqbal Mochtar menilai bahwa kekhawatiran masyarakat terhadap vaksin berbasis Messenger Ribonucleic Acid (mRNA) untuk covid-19 merupakan hal yang wajar.
Teknologi vaksin mRNA, yang pernah menyelamatkan dunia dari pandemi covid-19, kini menghadapi ancaman.
Menteri Kesahatan AS Robert F. Kennedy Jr. membuat gebrakan besar dengan mencabut kontrak dan membatalkan pendanaan proyek vaksin berbasis teknologi mRNA, termasuk untuk covid-19.
PEMERINTAH Amerika Serikat membekukan dana sebesar 500 juta dolar AS yang dialokasikan untuk proyek vaksin mRNA produksi produsen bioteknologi CureVac dan mitranya, Ginkgo Bioworks.
Stratus (XFG), varian COVID-19 baru yang kini dominan di Indonesia, masuk daftar VOM WHO. Simak 5 hal penting menurut Prof. Tjandra Yoga Aditama.
Presiden Joko Widodo mengaku bingung dengan banyaknya istilah dalam penangan covid-19, seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar hingga Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Demi membantu UMKM untuk bangkit kembali, influencer Bernard Huang membuat gerakan yang diberi nama PSBB atau Peduli Sesama Bareng Bernard dii Kota Batam.
Kebijakan itu juga harus disertai penegakan hukum yang tidak tebang pilih, penindakan tegas kepada para penyebar hoaks, dan jaminan sosial bagi warga terdampak.
Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 20.155 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 6.934 positif dan 13.221 negatif.
Untuk menertibkan masyarakat, tidak cukup hanya dengan imbauan. Namun harus dibarengi juga dengan kebijakan yang tegas dalam membatasi kegiatan dan pergerakan masyarakat di lapangan.
Epidemiolog UI dr.Iwan Ariawan,MSPH, mengungkapkan, untuk menurunkan kasus Covid-19 di Indonesia, sebenarnya dibutuhkan PSBB seperti tahun 2020 lalu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved