Headline

Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.

Sanksi Denda atau Kurungan 3 Bulan bagi tak Bermasker Diterapkan

Lilik Darmawan
28/4/2020 14:11
Sanksi Denda atau Kurungan 3 Bulan bagi tak Bermasker Diterapkan
Razia dilakukan oleh Satpol PP kepada warga yang tidak menggunakan masker di tempat umum.(MI/Lilik Darmawan)

Pemkab Banyumas, Jawa Tengah (Jateng), mulai menerapkan sanksi untuk warga yang tidak memakai masker pada saat di tempat umum. Sebab, pemkab telah memiliki payung hukum melalui Perda No.2 tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit.

Dalam Perda tersebut diatur, bagi yang tidak bermasker dapat diberi sanksi denda Rp50 ribu atau kurungan sampai 3 bulan. Bupati Banyumas Achmad Husein mengatakan sebelum penerapan sanksi, pemkab telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat luas.

''Selain itu, pemkab juga memberikan bantuan masker gratis kepada masyarakat. Setelah hal itu dilaksanakan, maka mulai sekarang ada penerapan sanksi. Dan ternyata masih banyak warga sulit dikasih tahu,'' tegas Bupati pada Selasa (28/4).

Baca Juga: Akhirnya, 100 Desa di Banyumas Mau Terima Jenazah Pasien Korona

Sementara Kepala Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Banyumas Imam Pamungkas mengatakan pihaknya siap melakukan tindakan yustisi dengan mengacu pada Perda No.2 tahun 2020. ''Perda yang ditetapkan pada 21 April lalu mengatur sanksi tegas, salah satunya adalah mereka yang tidak bermasker di tempat umum. Sanksinya adalah denda Rp50 ribu atau ancaman kurungan hingga 3 bulan. Namun demikian, jika ditemukan, maka arahnya lebih ke sanksi denda,'' kata Imam.

Dijelaskan oleh Imam, pihaknya masih melalukan koordinasi dengam Kejari dan Pengadilan Negeri (PN) baik Purwokerto maupun Banyumas. ''Karena kondisi seperti sekarang, maka pelaksanaan sidang bakal dilaksanakan dengan video cenference. Hal tersebut sesuai dengan protokol persidangan di tengah pandemi Covid-19,'' jelasnya.

Baca Juga: Tak Pakai Masker Dominasi Pelanggaran PSBB

Menurut Imam, sampai sekarang masih ada warga yang tidak memakai masker ketika berada di tempat umum. Sebagai contoh, pada razia 16 April, ada 242 yang terjaring, kemudian pada 22 April terjaring 217 orang dan lainnya. ''Selama masa penertiban masker sebelum diberikan sanksi, tercatat ada 1.615 warga yang kena razia mulai 9-23 April,'' katanya. (LD/OL-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya