Headline
Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.
Pemkab Banyumas, Jawa Tengah (Jateng), mulai menerapkan sanksi untuk warga yang tidak memakai masker pada saat di tempat umum. Sebab, pemkab telah memiliki payung hukum melalui Perda No.2 tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit.
Dalam Perda tersebut diatur, bagi yang tidak bermasker dapat diberi sanksi denda Rp50 ribu atau kurungan sampai 3 bulan. Bupati Banyumas Achmad Husein mengatakan sebelum penerapan sanksi, pemkab telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat luas.
''Selain itu, pemkab juga memberikan bantuan masker gratis kepada masyarakat. Setelah hal itu dilaksanakan, maka mulai sekarang ada penerapan sanksi. Dan ternyata masih banyak warga sulit dikasih tahu,'' tegas Bupati pada Selasa (28/4).
Baca Juga: Akhirnya, 100 Desa di Banyumas Mau Terima Jenazah Pasien Korona
Sementara Kepala Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Banyumas Imam Pamungkas mengatakan pihaknya siap melakukan tindakan yustisi dengan mengacu pada Perda No.2 tahun 2020. ''Perda yang ditetapkan pada 21 April lalu mengatur sanksi tegas, salah satunya adalah mereka yang tidak bermasker di tempat umum. Sanksinya adalah denda Rp50 ribu atau ancaman kurungan hingga 3 bulan. Namun demikian, jika ditemukan, maka arahnya lebih ke sanksi denda,'' kata Imam.
Dijelaskan oleh Imam, pihaknya masih melalukan koordinasi dengam Kejari dan Pengadilan Negeri (PN) baik Purwokerto maupun Banyumas. ''Karena kondisi seperti sekarang, maka pelaksanaan sidang bakal dilaksanakan dengan video cenference. Hal tersebut sesuai dengan protokol persidangan di tengah pandemi Covid-19,'' jelasnya.
Baca Juga: Tak Pakai Masker Dominasi Pelanggaran PSBB
Menurut Imam, sampai sekarang masih ada warga yang tidak memakai masker ketika berada di tempat umum. Sebagai contoh, pada razia 16 April, ada 242 yang terjaring, kemudian pada 22 April terjaring 217 orang dan lainnya. ''Selama masa penertiban masker sebelum diberikan sanksi, tercatat ada 1.615 warga yang kena razia mulai 9-23 April,'' katanya. (LD/OL-10)
PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Banyumas, Jawa Tengah, mengumumkan penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
DINAS Pendidikan Banyumas, Jawa Tengah, mengungkapkan faktor utama yang menyebabkan tingginya angka anak putus sekolah di wilayahnya.
HUJAN deras yang mengguyur wilayah Kabupaten Purbalingga dan Banyumas, Jawa Tengah, mengakibatan sejumlah bencana pada Minggu malam (3/8).
Kolaborasi lintas institusi ini difokuskan pada pemberdayaan pelaku pascaperkara melalui pelatihan keterampilan, pendampingan, serta fasilitasi penempatan kerja.
Ayah dan anak balitanya ditemukan meninggal dunia setelah terjatuh ke dalam sumur tua di Desa Pejogol, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Tiap pelaku UMKM menerima bantuan senilai Rp5 juta dalam bentuk barang, seperti rak display serta komoditas pangan berupa beras, gula, dan minyak goreng.
Sandi mengungkapkan kegiatan ini rencananya akan dilaksanakan setiap bulan dengan materi yang beragam.
Ada beberapa langkah antisipatif yang mulai diterapkan Puskesmas Warungkondang untuk mencegah penyebaran covid-19.
Munculnya kembali covid-19 tentu perlu diantisipasi. Karena itu, saat ini Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif memitigasi penyebaran covid-19, terutama pada sektor pariwisata.
Saat ini, kelima pasien tersebut hanya bergejala ringan. Mereka sedang melakukan isolasi mandiri di rumah.
Bupati memastikan terpaparnya warga tersebut saat yang bersangkutan berada di luar daerah.
Galeri menjadi catatan sekaligus spirit agar warga Jabar tak gentar, namun tetap waspada menghindari penularan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved