Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
Pemkab Banyumas, Jawa Tengah (Jateng), mulai menerapkan sanksi untuk warga yang tidak memakai masker pada saat di tempat umum. Sebab, pemkab telah memiliki payung hukum melalui Perda No.2 tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit.
Dalam Perda tersebut diatur, bagi yang tidak bermasker dapat diberi sanksi denda Rp50 ribu atau kurungan sampai 3 bulan. Bupati Banyumas Achmad Husein mengatakan sebelum penerapan sanksi, pemkab telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat luas.
''Selain itu, pemkab juga memberikan bantuan masker gratis kepada masyarakat. Setelah hal itu dilaksanakan, maka mulai sekarang ada penerapan sanksi. Dan ternyata masih banyak warga sulit dikasih tahu,'' tegas Bupati pada Selasa (28/4).
Baca Juga: Akhirnya, 100 Desa di Banyumas Mau Terima Jenazah Pasien Korona
Sementara Kepala Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Banyumas Imam Pamungkas mengatakan pihaknya siap melakukan tindakan yustisi dengan mengacu pada Perda No.2 tahun 2020. ''Perda yang ditetapkan pada 21 April lalu mengatur sanksi tegas, salah satunya adalah mereka yang tidak bermasker di tempat umum. Sanksinya adalah denda Rp50 ribu atau ancaman kurungan hingga 3 bulan. Namun demikian, jika ditemukan, maka arahnya lebih ke sanksi denda,'' kata Imam.
Dijelaskan oleh Imam, pihaknya masih melalukan koordinasi dengam Kejari dan Pengadilan Negeri (PN) baik Purwokerto maupun Banyumas. ''Karena kondisi seperti sekarang, maka pelaksanaan sidang bakal dilaksanakan dengan video cenference. Hal tersebut sesuai dengan protokol persidangan di tengah pandemi Covid-19,'' jelasnya.
Baca Juga: Tak Pakai Masker Dominasi Pelanggaran PSBB
Menurut Imam, sampai sekarang masih ada warga yang tidak memakai masker ketika berada di tempat umum. Sebagai contoh, pada razia 16 April, ada 242 yang terjaring, kemudian pada 22 April terjaring 217 orang dan lainnya. ''Selama masa penertiban masker sebelum diberikan sanksi, tercatat ada 1.615 warga yang kena razia mulai 9-23 April,'' katanya. (LD/OL-10)
Harga eceran tertinggi (HET) Minyakita ditetapkan sebesar Rp15.700 per liter. Adapun pembelian oleh konsumen akhir dibatasi maksimal 12 liter per orang per hari.
Kabupaten Banyumas dianggap telah berhasil mengelola sampah secara menyeluruh, mulai dari pemilahan hingga pemanfaatan akhir.
Di Purwokerto, penurunan harga terjadi pada daging ayam ras, cabai merah, cabai rawit, bawang merah, dan telur ayam ras.
Penyaluran ini ditujukan untuk memperkuat ketersediaan stok minyak goreng rakyat sekaligus menjaga keterjangkauan harga di pasaran, terutama menjelang bulan Ramadan.
SEJUMLAH ibu terlihat berkumpul di sebuah ruang dengan ukuran sekitar 7 x 5 meter dari keseluruhan bangunan dengan luas sekitar 63 meter persegi.
Langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian dan empati atas situasi nasional yang saat ini tengah menghadapi serangkaian musibah
Sandi mengungkapkan kegiatan ini rencananya akan dilaksanakan setiap bulan dengan materi yang beragam.
Ada beberapa langkah antisipatif yang mulai diterapkan Puskesmas Warungkondang untuk mencegah penyebaran covid-19.
Munculnya kembali covid-19 tentu perlu diantisipasi. Karena itu, saat ini Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif memitigasi penyebaran covid-19, terutama pada sektor pariwisata.
Saat ini, kelima pasien tersebut hanya bergejala ringan. Mereka sedang melakukan isolasi mandiri di rumah.
Bupati memastikan terpaparnya warga tersebut saat yang bersangkutan berada di luar daerah.
Galeri menjadi catatan sekaligus spirit agar warga Jabar tak gentar, namun tetap waspada menghindari penularan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved