Headline
“Damai bukan sekadar absennya perang. Ia adalah kebajikan,” tulis filsuf Baruch Spinoza.
“Damai bukan sekadar absennya perang. Ia adalah kebajikan,” tulis filsuf Baruch Spinoza.
Kumpulan Berita DPR RI
Pemkab Banyumas, Jawa Tengah (Jateng), mulai menerapkan sanksi untuk warga yang tidak memakai masker pada saat di tempat umum. Sebab, pemkab telah memiliki payung hukum melalui Perda No.2 tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit.
Dalam Perda tersebut diatur, bagi yang tidak bermasker dapat diberi sanksi denda Rp50 ribu atau kurungan sampai 3 bulan. Bupati Banyumas Achmad Husein mengatakan sebelum penerapan sanksi, pemkab telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat luas.
''Selain itu, pemkab juga memberikan bantuan masker gratis kepada masyarakat. Setelah hal itu dilaksanakan, maka mulai sekarang ada penerapan sanksi. Dan ternyata masih banyak warga sulit dikasih tahu,'' tegas Bupati pada Selasa (28/4).
Baca Juga: Akhirnya, 100 Desa di Banyumas Mau Terima Jenazah Pasien Korona
Sementara Kepala Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Banyumas Imam Pamungkas mengatakan pihaknya siap melakukan tindakan yustisi dengan mengacu pada Perda No.2 tahun 2020. ''Perda yang ditetapkan pada 21 April lalu mengatur sanksi tegas, salah satunya adalah mereka yang tidak bermasker di tempat umum. Sanksinya adalah denda Rp50 ribu atau ancaman kurungan hingga 3 bulan. Namun demikian, jika ditemukan, maka arahnya lebih ke sanksi denda,'' kata Imam.
Dijelaskan oleh Imam, pihaknya masih melalukan koordinasi dengam Kejari dan Pengadilan Negeri (PN) baik Purwokerto maupun Banyumas. ''Karena kondisi seperti sekarang, maka pelaksanaan sidang bakal dilaksanakan dengan video cenference. Hal tersebut sesuai dengan protokol persidangan di tengah pandemi Covid-19,'' jelasnya.
Baca Juga: Tak Pakai Masker Dominasi Pelanggaran PSBB
Menurut Imam, sampai sekarang masih ada warga yang tidak memakai masker ketika berada di tempat umum. Sebagai contoh, pada razia 16 April, ada 242 yang terjaring, kemudian pada 22 April terjaring 217 orang dan lainnya. ''Selama masa penertiban masker sebelum diberikan sanksi, tercatat ada 1.615 warga yang kena razia mulai 9-23 April,'' katanya. (LD/OL-10)
ARUS mudik Lebaran 2026 atau 1447 Hijriah di wilayah Ajibarang, Banyumas, Jawa Tengah terpantau ramai namun tetap lancar, sebanyak 85.258 kendaraan melintas dari arah Jakarta
Salah satu produk yang paling diminati adalah daging sapi yang dijual dengan harga Rp100 ribu per kg jauh lebih murah dibanding harga pasar.
CUACA ekstrem yang ditandai dengan hujan lebat disertai angin kencang melanda Banyumas, Jawa Tengah pada Rabu (4/3) petang.
JAJARAN Polresta Banyumas, Jawa Tengah menggagalkan dugaan peredaran bahan peledak yang diduga untuk petasan seberat sekitar 9 kilogram (kg) dalam Operasi Pekat Candi (TO OPC) 2026.
Tingginya harga cabai terjadi karena faktor cuaca karena sejumlah daerah sentra seperti Pemalang, Kabupaten Semarang, Temanggung, Demak, Pati belum ada panen besar.
Harga beras medium di Pasar Sidodadi Cilacap berada pada kisaran Rp13.000–Rp13.500 per kg dan beras premium Rp14.000–Rp14.500 per kg.
Sandi mengungkapkan kegiatan ini rencananya akan dilaksanakan setiap bulan dengan materi yang beragam.
Ada beberapa langkah antisipatif yang mulai diterapkan Puskesmas Warungkondang untuk mencegah penyebaran covid-19.
Munculnya kembali covid-19 tentu perlu diantisipasi. Karena itu, saat ini Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif memitigasi penyebaran covid-19, terutama pada sektor pariwisata.
Saat ini, kelima pasien tersebut hanya bergejala ringan. Mereka sedang melakukan isolasi mandiri di rumah.
Bupati memastikan terpaparnya warga tersebut saat yang bersangkutan berada di luar daerah.
Galeri menjadi catatan sekaligus spirit agar warga Jabar tak gentar, namun tetap waspada menghindari penularan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved