Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

PSBB, Polres Cimahi Larang Ngabuburit dan Bukber di Restoran

Depi Gunawan
22/4/2020 14:21
PSBB, Polres Cimahi Larang Ngabuburit dan Bukber di Restoran
Petugas menyemprotkan cairan disinfektan di Masjid Agung Cimahi Utara, Jawa Barat, Selasa (17/3/2020).(Antara)

POLRES Cimahi, Jawa Barat, melarang masyarakat melakukan ngabuburit atau kegiatan menunggu azan magrib di luar rumah saat menjelang berbuka puasa di bulan Ramadan.

Pihak berwajib bakal memberikan sanksi bagi setiap orang yang tetap mengadakan ngabuburit di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Dilarang ngabuburit. Buka puasa bersama (bukber) di restoran juga dilarang. Restoran dan rumah makan tetap hanya melayani pembelian makanan yang dibawa ke rumah," kata Kapolres Cimahi AKB M Yoris Maulana Yusuf Marzuki, Rabu (22/4).

Baca juga: Tok! Menkes Setujui PSBB di Bandung, Cimahi, Sumedang

Dia menyatakan, pihaknya akan menggencarkan razia gabungan di sejumlah titik yang biasanya dijadikan tempat kumpul untuk menunggu waktu buka puasa. "Akan ada operasi malam juga untuk membubarkan massa apabila ada yang masih berkumpul," ujarnya.

Baca juga: 200 Ribu Pelanggan PLN di Cimahi Nikmati Listrik Gratis 3 Bulan

Yoris mengungkapkan, selama PSBB di wilayah Bandung Raya, dipastikan tidak ada jalur lalu lintas yang ditutup. "Jalur lintas tidak tertutup sama sekali, orang masih tetap bisa melintas. Tetapi masyarakat wajib mengikuti aturan yaitu memakai masker, sarung tangan serta pembatasan jumlah penumpang kendaraan," ungkapnya.

Tiga hari pertama pemberlakuan PSBB, petugas hanya akan memberikan sanksi teguran kepada pelanggar agar mau mematuhi aturan yang berlaku. "Sambil berjalan, akan terus disosialisasikan supaya masyarakat tidak terlalu kaget," jelasnya. (X-15)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya