Headline

Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan

Fokus

Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah

Pemkab Sleman Imbau Donatur Salurkan Bantuan Lewat Gugus Tugas

Agus Utantoro
22/4/2020 13:09
Pemkab Sleman Imbau Donatur Salurkan Bantuan Lewat  Gugus Tugas
Petugas Dishub DI Yogyakarta melakukan pengawasan kendaraan saat operasi pengawasan kendaraan di perbatasan DIY-Jateng, Slemann.(ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah)

PEMERINTAH Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta mengimbau para donatur, tidak menyerahkan bantuan kepada masyarakat terdampak pandemi virus korona secara langsung, tetapi melalui Bidang Sosial dan Operasional Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sleman. Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Sleman Shavitri Nurmaladewi di Sleman, Rabu (22/4) menjelaskan, jika tetap bersikeras untuk menyerahkan secara langsung diminta tetap memperhatikan dan mengikuti 
protokol keamanan pencegahan penyebaran covid-19.

"Jika melalukan pembagian bantuan baik itu berupa sembako atau nasi bungkus atau nasi kotak agar diupayakan tidak terjadi kerumunan banyak orang saat pembagian. Jaga jarak dan memakai masker," ujarnya.

Shavitri lebih lanjut mengatakan, untuk distribusi bantuan yang dikelola Bidang Sosial Gugus Tugas Kabupaten Sleman dipastikan tidak ada yang disalurkan langsung di jalanan, namun  semua dengan prosedur melalui pihak-pihak yang berwenang. Distribusi donasi yang masuk ke Pemkab Sleman secara rutin diumumkan melalui media web dan IG Pemkab Sleman. Penerimaan bantuan donatur berupa uang dapat disampaikan ke rekening BPBD Kabupaten Sleman dan RSUD Prambanan.

Diakui  jika ormas, atau masyarakat atau komunitas atau siapapun membagikan sembako kepada beberapa pihak, Gugus Tugas tentu juga tidak bisa menghalangi.

baca juga: Pendapatan APBD Kabupaten Sukabumi Berkurang Rp550 Miliar

"Yang harus diperhatikan adalah kegiatan penyaluran bantuan sebaiknya memberitahukan wilayah, pada dukuh, polsek, sesuai level jangkauan bantuan. Selalu memperhatikan jaga jarak, tidak menimbulkan kerumunan, dan perhatikan faktor keamanan kegiatan," tambahnya.

Ia menambahkan berdasarkan Instruksi Bupati no 443/01032/INSTR/2020 tentang  Kewajiban Menggunakan Masker untuk Mencegah Penularan Infeksi Covid-19, seluruh instansi dilarang melayani waega yang datang tidak menggunakan masker. (OL-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya