Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
POLRESTA Sidoarjo mengusulkan pemberlakuan jam malam saat penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), agarupaya memutus penyebaran covid-19 tersebut efektif. Tiga wilayah yaitu Kabupaten Sidoarjo, Kota Surabaya dan KabupatenGresik saat ini bersiap-siap memberlakukan PSBB setelah izin dari menteri kesehatan keluar. Pemberlakuan PSBB di tiga wilayah ini sangat perlu karena penyebaran virus korona yang terus meluas.
Terkait pelaksanaan PSBB ini, Polresta Sidoarjo mengusulkan ada pemberlakuan jam malam pukul 20.00 WIB. Artinya, aktivitas masyarakat sudah harus ditutup pada jam tersebut. Pemberlakuan jam malam ini sangat diperlukan agar penerapan PSBB bisa lebih efektif, sehingga upaya memutus penyebaran virus korona juga bisa berhasil. Selain itu juga karena keterbatasan personel Polresta Sidoarjo sekitar 1.500 orang harus mengawasi hampir 2,5 juta penduduk di Sidoarjo.
Sementara terkait pelaksanaan ibadah di tempat-tempatibadah, polisi akan menyerahkan kepada pemerintah kabupaten dan tokoh agama di Sidoarjo ini. Termasuk tokoh-tokoh yang selama ini berperan aktif baik di MUI, NU,Muhamadiyah, LDII.
"Yang ada kaitannya dengan itu semua kami serahkan sepenuhnyakepada beliau-beliau untuk bisa memutuskan apa yang harus kami jalankan," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Sumardji, Rabu (22/4).
baca juga: Harga Daging Untuk Meugang di Aceh Tembus Rp18.000 per Kg
Pada saat penerapan PSBB nanti keleluasaan warga memang menjadi dibatasi. Setidaknya warga harus selalu mengenakan masker saat akankeluar rumah. Aturan pelaksanaan PSBB sedang digodok dan akan keluar peraturan gubernur disusul keluarnya peraturan bupati. Dalam peraturan tersebut juga disertakan sanksi bagi masyarakat yang melanggar aturan PSBB. (OL-3)
Sifat rekomendasi tersebut cenderung konvensional dan sudah umum dikenal dalam diskursus reformasi kepolisian di Indonesia.
Komitmen tersebut telah dikonfirmasi langsung oleh pucuk pimpinan Korps Bhayangkara.
Menurutnya, Perpol ini justru hadir untuk mengakhiri ambiguitas dalam implementasi Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
kultur kekerasan yang masih melekat dalam tubuh Kepolisian menunjukkan bahwa reformasi kepolisian pasca-pemisahan dari ABRI belum berjalan tuntas.
KUHAP baru dinilai berpotensi tumpang tindih dengan undang-undang sektoral seperti undang-undang dan melemahkan kewenangan lembaga penegak hukum di luar kepolisian
putusan Mahkamah Konstitusi nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan anggota Polri aktif tidak boleh lagi menduduki jabatan sipil sebelum pensiun atau mengundurkan diri dari kepolisian.
Presiden Joko Widodo mengaku bingung dengan banyaknya istilah dalam penangan covid-19, seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar hingga Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Demi membantu UMKM untuk bangkit kembali, influencer Bernard Huang membuat gerakan yang diberi nama PSBB atau Peduli Sesama Bareng Bernard dii Kota Batam.
Kebijakan itu juga harus disertai penegakan hukum yang tidak tebang pilih, penindakan tegas kepada para penyebar hoaks, dan jaminan sosial bagi warga terdampak.
Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 20.155 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 6.934 positif dan 13.221 negatif.
Untuk menertibkan masyarakat, tidak cukup hanya dengan imbauan. Namun harus dibarengi juga dengan kebijakan yang tegas dalam membatasi kegiatan dan pergerakan masyarakat di lapangan.
Epidemiolog UI dr.Iwan Ariawan,MSPH, mengungkapkan, untuk menurunkan kasus Covid-19 di Indonesia, sebenarnya dibutuhkan PSBB seperti tahun 2020 lalu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved