Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

Polresta Sidoarjo Usulkan Pemberlakuan Jam Malam Saat PSBB

Heri Susetyo
22/4/2020 10:16
Polresta Sidoarjo Usulkan Pemberlakuan Jam Malam Saat PSBB
Kapolresta Sidoarjo Kombes Sumardji(MI/Heri Susetyo)

POLRESTA  Sidoarjo mengusulkan pemberlakuan jam malam saat penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), agarupaya memutus penyebaran covid-19 tersebut efektif. Tiga wilayah yaitu Kabupaten Sidoarjo, Kota Surabaya dan KabupatenGresik saat ini bersiap-siap memberlakukan PSBB setelah izin dari menteri kesehatan keluar. Pemberlakuan PSBB di tiga wilayah ini sangat perlu karena penyebaran virus korona yang terus meluas.

Terkait pelaksanaan PSBB ini, Polresta Sidoarjo mengusulkan ada pemberlakuan jam malam pukul 20.00 WIB. Artinya, aktivitas masyarakat sudah harus ditutup pada jam tersebut. Pemberlakuan jam malam ini sangat diperlukan agar penerapan PSBB bisa lebih efektif, sehingga upaya memutus penyebaran virus korona juga bisa berhasil. Selain itu juga karena keterbatasan personel Polresta Sidoarjo sekitar 1.500 orang harus mengawasi hampir 2,5 juta penduduk di Sidoarjo.

Sementara terkait pelaksanaan ibadah di tempat-tempatibadah, polisi akan menyerahkan kepada pemerintah kabupaten dan tokoh agama di Sidoarjo ini. Termasuk tokoh-tokoh yang selama ini berperan aktif baik di MUI, NU,Muhamadiyah, LDII.

"Yang ada kaitannya dengan itu semua kami serahkan sepenuhnyakepada beliau-beliau untuk bisa memutuskan apa yang harus kami jalankan," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Sumardji, Rabu (22/4).

baca juga: Harga Daging Untuk Meugang di Aceh Tembus Rp18.000 per Kg

Pada saat penerapan PSBB nanti keleluasaan warga memang menjadi dibatasi. Setidaknya warga harus selalu mengenakan masker saat akankeluar rumah. Aturan pelaksanaan PSBB sedang digodok dan akan keluar peraturan gubernur disusul keluarnya peraturan bupati. Dalam peraturan tersebut juga disertakan sanksi bagi masyarakat yang melanggar aturan PSBB. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik