Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Penutupan Kawasan Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko Diperpanjang

Agus Utantoro
22/4/2020 08:22
Penutupan Kawasan Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko Diperpanjang
Dirut PT TWC Esy Setijono (tengah) menjelaskan penutupan kembali kawasan Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko.(MI/Agus Utantoro )

PENUTUPAN operasional kawasan Candi Prambanan, Candi Ratu Boko dan Borobudur harusnya berlangsung sampai Selasa (21/4), dan mulai Rabu (22/4) kembali bisa dikunjungi masyarakat umum.

Namun memperhatikan perkembangan pandemik covid-19 baik di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Tengah yang masih memberlakukan status tanggap darurat covid-19, PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan & Ratu Boko kemudian memperpanjang penutupan hingga 13 Mei 2020. Penutupan itu juga untuk pentas Sendratari Ramayana.

"Penutupan sementara ini kembali dilakukan mulai tanggal 22 April hingga tanggal 13 Mei 2020," kata Direktur Utama PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan & Ratu Boko, Edy Setijono, dalam rilis tertulis yang diterima Media Indonesia di Yogyakarta, Rabu (22/4).

Menurut Edy, penutupan itu juga merujuk pada peraturan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Penutupan ini ujarnya, untuk membantu pemerintah dalam fokus memutus mata rantai penyebaran wabah covid-19. Dalam mendukung usaha tersebut, PT TWC sendiri selain melakukan penutupan akses wisata juga mengimplementasikan Work From Home (WFH) bagi karyawannya. 

"Kami amat mendukung upaya pemerintah dalam menanggulangi wabah Covid-19 di tengah masyarakat. Kita lakukan upaya pencegahan serta ikut meringankan beban masyarakat yang terkena imbas wabah ini dengan memberikan sembako," katanya.

baca juga: Jamsostek Sediakan Layanan Daring Untuk Urus JHT

Sedangkan untuk menghargai jasa tenaga medis, PT TWC juga memberikan bahan pangan serta vitamin dan suplemen makan untuk menunjang tugas berat mereka dalam merawat pasien covid-19. Demi membantu mempercepat berakhirnya pandemik covid-19, PT TWC telah mengeluarkan surat edaran resmi bagi seluruh karyawan untuk tidak bepergian ke luar daerah atau mudik dalam rangka Idul Fitri 1441 H selama masa berlakunya status keadaan darurat bencana wabah pandemik Covid-19 ini. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Kementerian BUMN RI Nomor SE4/MBU/04/2020 tanggal 6 April 2020. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya