Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

Salat Tarawih, MUI Tasik: Bisa di Masjid tapi Lebih Baik di Rumah

Kristiadi
21/4/2020 14:34
Salat Tarawih, MUI Tasik: Bisa di Masjid tapi Lebih Baik di Rumah
Petugas kepolisian memasang spanduk terkait physicial distancing.(MI/Kristiadi)

SEKRETARIS Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, KH Aminuddin Bustomi mengatakan, salat tarawih bisa dilakukan di masjid atau rumah. Akan tetapi, salat di masjid harus tetap mengikuti protokol kesehatan.

"Pemerintah selama ini telah mengeluarkan surat imbauan bisa dilaksanakan di masjid atau di rumah. Untuk memutus mata rantai penyebaran virus korona atau covid-19, lebih baik pelaksanaan salat di rumah saja. Karena, salat tersebut sunah. Jika ingin di masjid, DKM harus bertanggung jawab agar semuanya memakai protokol kesehatan mulai dari harus menyiapkan segala macam seperti hand sanitizer atau cuci tangan pakai sabun dan disinfektan," paparnya, Selasa (21/4/2020).

Baca juga: Hiswana Migas Jamin Pasokan LPG dan BBM di Tasikmalaya Lancar

Adapun Pemerintah Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, meminta seluruh masyarakat tidak melakukan kegiatan yang mengundang banyak orang selama bulan Ramadan. Termasuk salat tarawih di masjid dan musala.

Wakil Wali Kota Tasikmalaya, Muhammad Yusuf mengatakan, Kementerian Agama telah mengeluarkan surat edaran supaya tidak ada kegiatan berkerumun selama bulan ramadan.

"Salat tarawih di masjid atau musala secara otomatis akan membuat orang akan berkumpul hingga berkerumun. Selama ini pemerintah telah memberi imbauan agar tetap menjaga jarak untuk memastikan tidak ada kontak fisik antarjemaah," katanya.
 
Yusuf mengatakan, pihaknya menyarankan untuk bulan ramadan tahun ini masyarakat di Kota Tasikmalaya supaya melaksanakan salat terawih di rumah.

"Pemkot Tasikmalaya tidak akan memberikan sanksi kepada pengurus masjid atau musala yang tetap menggelar tarawih. Warga diminta kesadaran untuk mengikuti arahan pemerintah dengan protokol kesehatan. Kalau harus ada sanksi, mungkin bisa saja memberlakukan kalau kondisi semakin parah. Apalagi sudah ada Maklumat Kapolri dan itu harus mengikuti arahan dari pemerintah," ujarnya. (X-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik