Headline

Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.

Khofifah Kirim Surat PSBB Tiga Daerah ke Menkes

Faishol Taselan
20/4/2020 11:19
Khofifah Kirim Surat PSBB Tiga Daerah ke Menkes
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyatakan tiga wilayah di Surabaya Raya ajukan PSBB ke Menkes.(ANTARA FOTO/Moch Asim)

GUBERNUR Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Senin (20/4) mengirim surat ke Menteri Kesehatan terkait rencana pembatasan sosial berskala besar-besaran (PSBB) di Surabaya Raya meliputi tiga daerah yaitu Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik.
    
"Pasca kesepakatan tiga kepala daerah maka permohonan untuk PSBB ketiga daerah harus dikirim ke Menkes,"  kata Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di Surabaya, Senin (20/4).

Permohonan PSBB ini sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020  tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Pihaknya sudah berkoordinasi dengan kepala gugus tugas pusat dan telah mendapatkan lampu hijau untuk dilanjutkan. Jika PSBB Jatim ini berjalan baik  maka penanganan pandemi corona menjadi lebih terintegrasi dan memudahkan pemerintah dalam mengendalikan pandemi.
      
"Semua hal yang terkait dengan persiapan PSBB sudah dipersiapkan, Insya Allah siap melaksanakan. Pemprov Jatim akan memberi dukungan berbagai program termasuk jaring pengamanan sosial," ujarnya.

Menurutnya, kota Surabaya menjadi episentrum penyebaran covid-19 di Jatim. Sementara Sidoarjo dan Gresik yang notabene menjadi wilayah penyangga Surabaya juga mengalami tren kenaikan pasien positif lantaran memiliki pola interaksi kewilayahan yang sangat erat. Kesepakatan yang dicapai yaitu sudah saatnya di Kota Surabaya,  sebagian Kabupaten Gresik dan sebagian Kabupaten Sidoarjo sudah saatnya diajukan ke Menteri Kesehatan untuk diberlakukan PSBB.

"Maka sebagai tindak lanjut hari ini kami kirim surat pengajuan  kepada Menteri kesehatan untuk penetapan PSBB wilayah Surabaya Raya," ujarnya.  
  
Khofifah mengatakan jika Menteri Kesehatan memberikan persetujuan akan segera diikuti dengan dikeluarkannya Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pedoman PSBB di wilayah Surabaya Raya. Peraturan ini sebagai upaya agar PSBB berjalan efektif di tiga daerah tersebut.
      
"Nantinya tiga wilayah tersebut akan menindaklanjuti dengan peraturan walikota dan peraturan bupati serta  wajib melaksanakan PSBB sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan serta  secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat," paparnya.

baca juga: Warga Panti Jompo Minta Sate Ayam ke Ganjar Pranowo
      
Perkembangan yang terjadi di Surabaya, maupun di Sidoarjo dan Gresik, menunjukkan indikasi yang sejalan dengan petunjuk penentuan tingkat urgensi dari penerapan status PSBB dalam PMK PSBB dengan score 10 untuk Surabaya dan Sidoarjo sedangkan Gresik dengan score 9.
      
"Padahal menurut Peraruran Menteri Kesehatan jika telah mencapai score 8-10 maka diberlakukan PSBB," ujarnya.(OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya