Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Langgar PSBB, Warga Makassar Bisa Dipenjara 1 Tahun

Lina Herlina
19/4/2020 23:20
Langgar PSBB, Warga Makassar Bisa Dipenjara 1 Tahun
Petugas gabungan dari Polisi Lalulintas, TNI, Dishub, dan Satpol PP melaksanakan pengawasan penerapan di Tangerang Selatan(MI/FRANSISCO CAROLIO HUTAMA GANI.)

Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan akan memberlakukan pengamanan bersifat preventif dan represif sesuai dengan aturan yang berlaku, jika pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai diberlakukan di Makassar.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel, Komisaris Besar Ibrahim Tompo bahkan menegaskan pihak kepolisian akan menindak secara tegas masyarakat yang melanggar ketentuan dalam PSBB.

"Saat ini kami sedang menunggu peraturan pemberlakuan PSBB dari Pemkot Makassar (Perwali). Nantinya kami memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memahami Peraturan Pemkot tersebut," kata Ibrahim, Minggu (19/4).

Itu dilakukan, lanjut Ibrahim, sebagai sosialisasi terhadap peraturan.

"Jika dalam hitungan satu hingga dua hari ke depan sosialisasi tersebut berjalan dengan baik, maka penindakan dapat dilakukan terhadap warga yang masih belum sesuai dengan ketentuan PSBB," lanjutnya.

Menurut Ibrahim, aturan dalam PSBB tersebut mengatur di antaranya pembatasan kerumunan orang, giat keagamaan, dan pembatasan jumlah penumpang dalam kendaraan pribadi. Selain itu, pembatasan penumpang angkutan umum hanya 50
persen dan jarak antara penumpang juga harus mengacu physical distancing.

Pengendara kendaraan pribadi (mobil), walau hanya berdua orang tetap harus menerapkan pembatasan fisik. "Penumpang harus duduk di belakang, sedangkan pengemudi tetap di depan sendirian," ujar Ibrahim.

Lalu, untuk pengendara sepeda motor, berlaku kewajiban menggunakan masker dan sarung tangan.

Untuk memudahkan pemantauan dan pengawasan penerapan PSBB, Polda Sulsel membangun enam posko pemeriksaan di perbatasan dan 15 posko pengamanan di seluruh wilayah Kota Makassar. Selain itu Kepolisian juga mendirikan 12 dapur lapangan yang tersebar di seluruh Kecamatan di Kota Makassar.

"Intinya adalah untuk memastikan warga Kota Makassar mematuhi aturan-aturan di dalam PSBB tersebut jika diterapkan," kata Ibrahim.

PSBB di kota Makassar rencananya mulai berlaku pada Jumat (24/4).

"Diharapkan aturan PSBB dapat ditaati oleh seluruh masyarakat yang tinggal di Kota Makassar," tukas Ibrahim.

Bagi yang melanggar, lanjutnya, akan dijatuhi sanksi hukum seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan. "Ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara dan denda Rp100 juta," pungkasnya. (OL-14)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya