Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan akan memberlakukan pengamanan bersifat preventif dan represif sesuai dengan aturan yang berlaku, jika pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai diberlakukan di Makassar.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel, Komisaris Besar Ibrahim Tompo bahkan menegaskan pihak kepolisian akan menindak secara tegas masyarakat yang melanggar ketentuan dalam PSBB.
"Saat ini kami sedang menunggu peraturan pemberlakuan PSBB dari Pemkot Makassar (Perwali). Nantinya kami memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memahami Peraturan Pemkot tersebut," kata Ibrahim, Minggu (19/4).
Itu dilakukan, lanjut Ibrahim, sebagai sosialisasi terhadap peraturan.
"Jika dalam hitungan satu hingga dua hari ke depan sosialisasi tersebut berjalan dengan baik, maka penindakan dapat dilakukan terhadap warga yang masih belum sesuai dengan ketentuan PSBB," lanjutnya.
Menurut Ibrahim, aturan dalam PSBB tersebut mengatur di antaranya pembatasan kerumunan orang, giat keagamaan, dan pembatasan jumlah penumpang dalam kendaraan pribadi. Selain itu, pembatasan penumpang angkutan umum hanya 50
persen dan jarak antara penumpang juga harus mengacu physical distancing.
Pengendara kendaraan pribadi (mobil), walau hanya berdua orang tetap harus menerapkan pembatasan fisik. "Penumpang harus duduk di belakang, sedangkan pengemudi tetap di depan sendirian," ujar Ibrahim.
Lalu, untuk pengendara sepeda motor, berlaku kewajiban menggunakan masker dan sarung tangan.
Untuk memudahkan pemantauan dan pengawasan penerapan PSBB, Polda Sulsel membangun enam posko pemeriksaan di perbatasan dan 15 posko pengamanan di seluruh wilayah Kota Makassar. Selain itu Kepolisian juga mendirikan 12 dapur lapangan yang tersebar di seluruh Kecamatan di Kota Makassar.
"Intinya adalah untuk memastikan warga Kota Makassar mematuhi aturan-aturan di dalam PSBB tersebut jika diterapkan," kata Ibrahim.
PSBB di kota Makassar rencananya mulai berlaku pada Jumat (24/4).
"Diharapkan aturan PSBB dapat ditaati oleh seluruh masyarakat yang tinggal di Kota Makassar," tukas Ibrahim.
Bagi yang melanggar, lanjutnya, akan dijatuhi sanksi hukum seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan. "Ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara dan denda Rp100 juta," pungkasnya. (OL-14)
Letak geografis yang beragam menjadi salah satu penentu keragaman bahan pangan yang lantas dioleh menjadi panganan khas wilayah setempat.
Pemilihan hotel ini menunjukkan kepercayaan Ibu Negara Iriana terhadap tingkat keamanan dan pelayanan yang ditawarkan Hyatt Place Makassar.
Dinas Pariwisata Makassar Memfasilitasi Industri Pariwisata Kota Makassar di MATTA Fair 2024, di Malaysia International Trade and Exhibition Centre (MITEC), Kuala Lumpur, 6 - 8 September.
Terkait aksi pelemparan terhadap bus tim Persija Jakarta, Adnas mengatakan polisi belum menerima laporan sama sekali.
Tampil di hadapan publik sendiri membuat barisan pemain PSM Makassar tampil kesetanan. Buktinya, pada babak pertama, tim asuhan Darije Kalezic itu unggul 3-0.
Seleksi yang digelar di lapangan Bosowa Sport Center (BSC) diikuti 225 pemain muda dari sejumlah daerah di Sulawesi Selatan, Semarang, Sulawesu Barat,, Maluku dan Papua.
Kasus penyakit autoimun mengalami peningkatan setelah pandemi covid-19. Hal ini diungkapkan oleh seorang dokter spesialis penyakit dalam dan konsultan alergi imunologi
JUMLAH total kasus covid-19 di Jawa Barat, saat ini mencapai 427 kasus. Daerah dengan penjangkitan tertinggi ialah Kota Depok dengan 66 kasus, dan Kota Bandung sebanyak 63 kasus.
PEMERINTAH Kota Tasikmalaya terus berusaha melakukan antisipasi terkait lonjakan kasus Covid-19 yang kembali muncul di Jawa Barat.
Namun, pascapandemi kondisi perkembangan angka kemiskinan secara bertahap terus membaik.
Melalui Dinas Kesehatan, Kota Bandung kini memperkuat seluruh lini kesiapsiagaan demi melindungi warganya.
Masyarakat harus selalu waspada serta selalu menjaga pola hidup sehat bersih (PHBS).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved