Headline
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Kumpulan Berita DPR RI
Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan akan memberlakukan pengamanan bersifat preventif dan represif sesuai dengan aturan yang berlaku, jika pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai diberlakukan di Makassar.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel, Komisaris Besar Ibrahim Tompo bahkan menegaskan pihak kepolisian akan menindak secara tegas masyarakat yang melanggar ketentuan dalam PSBB.
"Saat ini kami sedang menunggu peraturan pemberlakuan PSBB dari Pemkot Makassar (Perwali). Nantinya kami memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memahami Peraturan Pemkot tersebut," kata Ibrahim, Minggu (19/4).
Itu dilakukan, lanjut Ibrahim, sebagai sosialisasi terhadap peraturan.
"Jika dalam hitungan satu hingga dua hari ke depan sosialisasi tersebut berjalan dengan baik, maka penindakan dapat dilakukan terhadap warga yang masih belum sesuai dengan ketentuan PSBB," lanjutnya.
Menurut Ibrahim, aturan dalam PSBB tersebut mengatur di antaranya pembatasan kerumunan orang, giat keagamaan, dan pembatasan jumlah penumpang dalam kendaraan pribadi. Selain itu, pembatasan penumpang angkutan umum hanya 50
persen dan jarak antara penumpang juga harus mengacu physical distancing.
Pengendara kendaraan pribadi (mobil), walau hanya berdua orang tetap harus menerapkan pembatasan fisik. "Penumpang harus duduk di belakang, sedangkan pengemudi tetap di depan sendirian," ujar Ibrahim.
Lalu, untuk pengendara sepeda motor, berlaku kewajiban menggunakan masker dan sarung tangan.
Untuk memudahkan pemantauan dan pengawasan penerapan PSBB, Polda Sulsel membangun enam posko pemeriksaan di perbatasan dan 15 posko pengamanan di seluruh wilayah Kota Makassar. Selain itu Kepolisian juga mendirikan 12 dapur lapangan yang tersebar di seluruh Kecamatan di Kota Makassar.
"Intinya adalah untuk memastikan warga Kota Makassar mematuhi aturan-aturan di dalam PSBB tersebut jika diterapkan," kata Ibrahim.
PSBB di kota Makassar rencananya mulai berlaku pada Jumat (24/4).
"Diharapkan aturan PSBB dapat ditaati oleh seluruh masyarakat yang tinggal di Kota Makassar," tukas Ibrahim.
Bagi yang melanggar, lanjutnya, akan dijatuhi sanksi hukum seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan. "Ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara dan denda Rp100 juta," pungkasnya. (OL-14)
Ratusan jemaah Tarekat Naqsyabandiyah memadati lokasi tersebut untuk menunaikan salat Ied atau salat Idul Fitri 1 Syawal 1447 Hijriah
Pelindo Regional 4 Makassar mencatat lonjakan arus mudik Lebaran 2026 sejak H-15 hingga H-5. Data terbaru menunjukkan total 308.473 pemudik telah melakukan perjalanan melalui 20 cabang
DINAS Kesehatan Sulawesi Selatan mencatat adanya ancaman serius penyebaran penyakit campak di Kota Makassar sepanjang tahun 2026. Sebanyak 187 kasus suspek dilaporkan.
Sebanyak 200 warga peserta mudik gratis akan diberangkatkan Minggu (15/3) dari Pelabuhan Makassar menuju Surabaya, menggunakan KM Labobar.
Komoditas seperti bawang merah dan bawang putih tercatat naik di kisaran 5 hingga 10 persen, harga cabai merah dan cabai besar juga naik.
BMKG mengeluarkan peringatan dini cuaca ekstrem di Sulawesi Selatan hari ini, 6 Maret 2026. Makassar dan sekitarnya berpotensi hujan lebat hingga 13:10 WITA.
Dokter mengingatkan orang tua untuk melengkapi imunisasi anak minimal dua pekan sebelum mudik Lebaran.
Memahami perbedaan mendasar antara Super Flu, Influenza, dan Covid-19 bukan hanya soal ketenangan pikiran, tetapi juga tentang ketepatan penanganan medis untuk mencegah komplikasi serius.
GURU Besar Ilmu Kesehatan Anak Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga Surabaya, Dominicus Husada, menilai penularan virus Nipah tidak sebesar kasus covid-19 yang menjadi pandemi.
Secara sederhana, zoonosis adalah penyakit infeksi yang ditularkan dari hewan vertebrata ke manusia.
Ia menjelaskan, salah satu langkah pencegahan yang dilakukan adalah melakukan vaksinasi untuk kepada masyarakat.
Bencana banjir di Sumatra memicu kritik terhadap respons pemerintah. Sosok almarhum Achmad Yurianto kembali dikenang atas perannya sebagai juru bicara pemerintah saat pandemi Covid-19.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved