Headline

Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.

Pemkab Muba Tiadakan Denda Keterlambatan Bayar Pajak Karena Covid

Dwi Apriani
19/4/2020 13:46
Pemkab Muba Tiadakan Denda Keterlambatan Bayar Pajak Karena Covid
Bupati Muba, Dodi Reza Alex.(MI/Dwi Apriani )

DAMPAK dari pandemi virus korona baru (covid-19), cukup membuat masyarakat resah. Sebagai upaya mengurangi beban masyarakat, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin mengeluarkan kebijakan berikan stimulus kemudahan dalam pembayaran pajak kepada warganya.

Bupati Muba, Dodi Reza Alex mengatakan, stimulus ini sebagai bentuk perhatian pemerintah kepada warga yang terdampak covid-19. Kebijakan itu dilakukan untuk mengambil alih sebagian beban hidup masyarakat dan pelaku usaha di Muba.

''Kami sudah menerbitkan surat keputusan penundaan pembayaran pajak dan meniadakan denda keterlambatan pembayaran pajak sejumlah wajib pajak di masa pandemi covid-19,'' kata dia.

Baca Juga: Denda Pajak Kendaraan Bermotor Dihapus Selama Wabah Covid-19

Hal itu tertera dalam Surat Keputusan No. 228/KPTS/BPPRD/2020. Di mana menunda jatuh tempo pembayaran dan pelaporan pajak rumah makan, sarang walet, hotel dan sejumlah objek pajak lain untuk masa pajak April diperpanjang hingga Juni diperpanjang hingga 15 Juli 2020.

Sedangkan untuk jatuh tempo pembayaran dan pelaporan pajak Bumi dan Bangunan serta pajak BPHTB menjadi 31 Desember 2020. ''Yang ketiga, ini stimulus yang meringankan beban masyarakat dan pelaku usaha, yakni tidak memberi sanksi atau denda keterlambatan pembayaran pajak daerah  dari masa pajak April hingga 31 Desember 2020,'' kata Dodi.

Menurut Dodi, pemberian stimulus dan insentif pajak ini bisa meringankan beban pelaku usaha. ''Kita harus melihat dari semua sudut ketika mengambil langkah di saat bencana seperti ini. Selain harus cepat, semua sisi yang bisa membantu dan mengurangi beban masyarakat kita lakukan. Dan kita tetap mengacu pada peraturan pemerintah dan searah dengan kebijakan pemerintah pusat,'' terang Dodi.

Baca Juga: DKI Putihkan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Selama Covid-19

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Muba, Riki Junaidi menerangkan pihaknya telah mengeluarkan surat edaran yang mengacu pada PERPU no 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Negara untuk Pencegahan Covid-19. (DW/OL-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya