Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Ormas Islam Tasikmalaya Minta Salat Tarawih Tetap di Masjid

Kristiadi
18/4/2020 18:57
Ormas Islam Tasikmalaya Minta Salat Tarawih Tetap di Masjid
Petugas menempelkan stiker pada kendaraan di perbatasan Tasikmalaya-Ciamis, Jembatan Cirahong, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.(Antara)

ORGANISASI kemasyarakatan (ormas) Islam di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, menyepakati salat tarawih selama bulan ramadan tetap dilaksanakan berjemaah di dalam masjid dengan tetap mengacu protokol kesehatan dalam menghadapi pandemi virus korona atau covid-19.

Baca juga: Tarawih dan Salat Jumat di Masjid Dilarang Saat PSBB di Makassar

Ketua PCNU Kabupaten Tasikmalaya KH Atam Rustam mengatakan, belum ada keputusan resmi dari pemerintah terkait pelaksanaan salat tarawih berjemaah di tengah pandemi covid-19.

"Kami sepakat menjalankan salat tarawih di masjid pada bulan ramadan. Kesepakatan tersebut diambil dari setiap perwakilan mulai Dewan Masjid Indonesia (DMI), Front Pembela Islam, Muhammadiyah, Persis, dan ormas lainnya," katanya, Sabtu (18/4).

Baca juga: Rabu (22/4), Sumatra Barat Jalani PSBB

Atam mengatakan, pelaksanaan salat tarawih berjemaah tetap akan dilaksanakan di tengah pandemi virus korona dengan tetap menjalankan protokol kesehatan dilakukan mulai penyemprotan disinfektan ke masjid, menyiapkan hand sanitizer untuk cuci tangan, dan menjaga jarak jemaah.

"Masukan dari ormas Islam menjadi masukan bagi pemerintah untuk dipertimbangkan dan dibahas. Akan tetapi, jika ada pendatang harus ada surat sehat dari puskesmas atau dokter dan mengikuti protokol kesehatan ketika ikut tarawih," ujarnya.

Baca juga: Tok! Menkes Setujui PSBB di Bandung, Cimahi, Sumedang

Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya Mohamad Zen mengatakan, persoalan pelaksanaan salat tarawih masih dibahas dan masih mendengar masukan para kiai dan ulama.

"Pemerintah daerah menerima masukan dari semua pihak termasuk para ulama, kiai, dan ormas Islam. Jika disepakati, semua akan dituangkan lewat aturan dan suratnya diedarkan langsung kepada masyarakat," paparnya. (X-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik