Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Ludahi Pengemudi, Oknum Polantas Medan Dimutasi

Yoshep Pencawan
12/4/2020 11:36
Ludahi Pengemudi, Oknum Polantas Medan Dimutasi
Foto ilustrasi(ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi)


POLRESTA Medan telah mengamankan oknum polisi lalu lintas yang terlibat cekcok dengan seorang pengemudi mobil dan meludahinya saat melakukan pemeriksaan kelengkapan surat di pinggir jalan MT Haryono.

Kejadian ini menjadi atensi pihak kepolisian dari viralnya tayangan video berdurasi tiga menit yang beredar di tengah masyarakat. Dalam video tersebut, oknum polantas berinisial RS dengan pangkat Brigadir terlihat meludahi pengemudi mobil Honda Yaris putih plat nomor BL 1588 QA.

Dari informasi yang dihimpun di lapangan, peristiwa itu terjadi pada hari Sabtu 11 April 2020 sekitar pukul 14.00  WIB di Jalan MT Haryono, Kota Medan. Awalnya, Brigadir RS melakukan penyetopan terhadap sebuah mobil Toyota Agya.

Selanjutnya Brigadir RS mengambil SIM dari pengemudi  mobil tersebut dan diserahkan ke temannya berinisial WI (warga sipil) dan pengemudi mobil kemudian memberikan uang sebesar Rp10.000 kepada WI sambil direkam dan divideokan. Setelah mengembalikan SIM pemilik mobil tersebut, Brigadir RS kembali melakukan penyetopan terhadap sebuah mobil Toyota Yaris putih berplat nomor BL 1588 QA.

Brigadir RS beralasan dirinya menyetop mobil tersebut karena pengemudinya tidak mengenakan sabuk pengaman. Dia juga beralasan si pengemudi tidak mau berhenti saat dilakukan penyetopan. Pada saat Brigadir RS akan memeriksa surat-surat kelengkapan pengemudi mobil, si pengemudi tidak terima sehingga keduanya sempat terlibat cekcok dan kemudian Brigadir RS meludahi pengemudi mobil.

Setelah video itu viral, Brigadir RS langsung diamankan personel Propam Polrestabes Medan. Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja membenarkan informasi tersebut.

"Oknum polisi tersebut bertugas di Unit Lantas Polsek Medan Timur," ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (12/4) pagi.

Kombes Tatan mengatakan Polda Sumut mengucapkan terima kasih atas informasi yang diberikan masyarakat, melalui video tersebut. Polda Sumut juga memohon maaf atas tindakan oknum anggota yang masih berprilaku meresahkan masyarakat.

baca juga: Sudah Empat Bulan Dana BOS di Aceh belum Cair

"Bapak Kapolda Sumut dalam hal ini tegas memberikan sanksi dan akan menindak tegas terhadap prilaku-prilaku anggota yang menyimpang atau meresahkan masyarakat," pungkasnya.

Dalam perkembangannya, Brigadir RS disimpulkan memang telah melakukan tindakan tersebut. Dalam proses penyelidikan Propam, ia sempat diharuskan menjalani tes urine sebelum kemudian diputuskan dimutasi keluar dari Polrestabes Medan. (OL-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya