Pemprov Jabar bakal Laporkan Proses Pilwabup Bekasi ke Kemendagri

Gana Buana
09/4/2020 20:11

LAPORAN hasil pemilihan Wakil Bupati (Pilwabub) Bekasi sisa masa jabatan periode 2017-2022 telah diterima Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Namun, setelah dikaji dari aspek hukum, terdapat aturan yang tidak dijalankan oleh panitia pemilihan dalam proses pemilihan.

“Hal ini akan dilaporkan ke Kemendagri melalui Gubernur Jawa Barat hasil laporan yang kami terima, termasuk kondisinya seperti apa,” ungkap Kepala Biro Pemerintahan dan Kerja Sama Pemprov Jabar, Dani Ramdan, Kamis (9/4)

Dani mengatakan, tahapan yang dianggap tidak sesuai aturan adalah pendaftaran nama calon wabup tidak dilakukan melalui bupati. Padahal, seharusnya bupati setempat menerima nama calon yang diusung partai koalisi kemudian disampaikan ke dewan.

Namun, dari laporan yang diterima, kata Dani, anggota DPRD Kabupaten Bekasi beralasan tahapan pemilihan wabup telah sesuai aturan. Alasan legislator dianggap sesuai dengan Peraturan DPRD Kabupaten Bekasi nomor 2 tahun 2019 tentang Tata Tertib (Tatib).

“Dalam Tatib disebutkan apabila bupati tidak menyerahkan nama-nama, maka panlih harus lapor ke ketua DPRD, ketua DPRD bersurat ke gubernur Tapi berdasarkan kajian bidang hukum pemprov, langkah itu tidak didasari aturan di atasnya, tidak ada prosedurnya,” ucap dia.

Lebih lanjut diungkapkan Dani, Peraturan DPRD tentang Tatib pun menyebutkan bahwa jika bupati tidak mendaftarkan calon wabup, panitia bisa melanjutkan prosesnya.

Baca juga : Door to Door Cak Machfud Kirim Sembako Warga Terdampak Covid-19

“Ini yang akan kami laporkan ke Kemendagri. Kalau kami melihatkan ada yang tidak dilaksanakan tentang pendaftaran melalui bupatinya. Jelas ini melanggar secara kasat mata,” ucap dia.

Selain itu, Dani menyebut, ada dua laporan yang diterima pihaknya terkait Pemilihan Wabup Bekasi ini. Pertama dari DPRD Kabupaten Bekasi yang melaporkan jika pemilihan wabup telah dilaksanakan.

Dalam laporan DPRD disebutkan jika pemilihan telah sesuai aturan. Kemudian nama calon didapat dari pendaftaran yang dilakukan partai koalisi. Namun, kata Dani, DPRD hanya menyertakan tiga rekomendasi parpol yakni Golkar, PAN dan Hanura, tanpa NasDem.

“Nasdem diganti oleh surat dukungan dari DPD-DPD partai. Ini tidak bisa kami terima. Surat dukungan DPD tidak disyaratkan jadi tidak ada artinya,” kata dia.

Kedua dari Bupati Bekasi yang menyebut ada beberapa perubahan pada proses pemilihan wabup yang tidak dijalankan para anggota dewan. Dalam laporan tersebut nama calon yang diusungkan seluruh partai koalisi tidak sinkron.

Untuk itu, Ia menegaskan, seluruh laporan yang masuk beserta kajian Pemprov Jabar akan segera dilaporkan ke Mendagri melalui Gubernur.

“Tadi pagi laporan kami terima kemudian kami kaji detailnya, lalu besok dirumuskan. Dalam dua tiga hari ini sampai ke gubernur untuk selanjutnya dikirimkan ke Mendagri,” tandas dia. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya