Headline

Rakyat menengah bawah bakal kian terpinggirkan.

Pengawasan Akses TKI di Jalur Tikus Selat Malaka Ditingkatkan

Amiruddin Abdullah Reubee
07/4/2020 19:25
Pengawasan Akses TKI di Jalur Tikus Selat Malaka Ditingkatkan
Jalur tikus di pesisir laut Selat Malaka kerap dijadikan keluar-masuk TKI ilegal ke Malaysia.(MI/Amiruddin A.R)

PESISIR laut Selat Malaka di Kawasan Provinsi Aceh sekarang diawasi sangat ketat oleh aparat keamanan. Kawasan itu diKenal sebagai jalur tikus paling rawan. Sering digunakan tenaga kerja Indonesia (TKI) Ilegal dari Malaysia masuk ke Aceh.

Jalur terlarang itu diantaranya adalah pesisir laut Kabupaten Aceh Tamiang, Kota Langsa Aceh Timur, Aceh Utara, Lhok Seumawe, Bireuen, Pidie Jaya dan pesisir pantai Kabupaten Pidie.

Peningkatan pengawasan di sepanjang panati Delat Malaka tersebut, untuk mendeteksi para TKI pulang dari luar negeri untuk masuk ke Aceh. Pasalnya para TKI itu dikhawatirkan telah terpapar Covid-19 dan bisa menularkan warga lainnya di kampung halamannya di Aceh.

Di pesisisir Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur misalnya, petugas polisi melakukan patroli sepanjang tepi pantai. Mereka mengamati dan mengawasi setiap perahu atau kapal nelayan yang mendarat ke pantai atau dermaga pendaratan ikan.

"Semua titik rawan yang dicurigai harus dilakukan penyisiran" tutur seorang personel patroli jajaran Polres Aceh Timur, Selasa (7/4).

Lokasi jalur tikur paling rawan di Kecamatan Madat, adalah tepi pantai Abeuek Geulanteue, Lueng Peut, Lueng sa dan Meunasah Asan. Semua lokasi itu harus diterjunkan personel operasi. Terutama saat malam hari yang sunyi dari pantauan warga.

Penjagaan tidak jauh berbeda juga terjadi di perairan Aceh Utara dan Aceh Tamiang. Semua muara sungai dan pelabuhan ikan yang dianggap rawan pendaratan perantau dari luar negeri seperti Malaysia, selalu diwaspadai berbagai kemunginan.

"Kalau kedapatan ada yang mendarat, tentu diminta agar melakukan isolasi atau karantina mandiri sesampai di rumah. Edentitasnya dicatat, bila melanggar atau berkeliaran sebelum 14 hari, pasti akan mendapat tindakan hukum" tutur personel lainnya.

Adapun di Kabupaten Pidie, arus kepulangan TKI dari luar negeri dan perantau luar daerah ke kampung halamannya terus terjadi. Sebagian mereka melaporkan kepada pihak pemerintah setiba di kampung asalnya. Lalu ada yang enggan melaporkan kehadirannya di sini.

Di Kecamatan Mila, Kabupaten Pidie misalnya, sesuai data dari pemerintah setempat sebanyak 43 orang perantau telah berada di kampung. Mereka masing-masing baru pulang dari Malaysia 5 orang, Medan 28 orang, Surabaya 3 orang, Jakarta 3 orang, Kalimantan Timur 1 orang dan dari Batam 1 orang.

"Kita sudah minta mereka melakukan karantina dirumah selama 14 hari. Bila ada gejala gangguan kesehatan segera melapor. Tapi ada juga yang langsung berbaur dengan warga lain, tidak menghiraukan karantina" tutur Camat Mila, Musdar, kepada Media Indonesia, Selasa (7/4). (OL-13)

Baca Juga: Puskesmas Kejaksaan Cirebon Buka Pelayanan Daring

Baca Juga: Gubernur Sumut Ingatkan RS Bisa Dipidana jika Tolak Pasien Korona

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya