Headline
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Agama menerbitkan surat edaran berisi panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah sebagai bagian dari upaya mengurangi risiko penularan covid-19.
Surat Edaran No 6 Tahun 2020 yang ditandatangani Menteri Agama Fachrul Razi kemarin, itu ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag
Provinsi, Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) seluruh Indonesia.
“Surat edaran itu dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi
penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim di Indonesia dari risiko covid-19,” kata Fachrul Razi dalam keterangan tertulis, kemarin.
Fachrul mengatakan, selain ibadah Ramdan dan Idul Fitri, surat edaran juga mengatur tentang panduan pengumpulan dan penyaluran zakat.
Terdapat 15 poin yang diatur, mulai dari pelaksanaan sahur, tarawih, tadarus, buka puasa, hingga peringatan Nuzulul Quran.
Semua kegiatan itu disarankan untuk diselenggarakan di rumah.
Ada pula panduan mengenai pelaksanaan salat Idul Fitri, hingga silaturahim keliling atau halalbihalal.
“Semua panduan di atas dapat diabaikan bila pada saatnya telah diterbitkan pernyataan resmi pemerintah pusat untuk seluruh wilayah negeri, atau pemerintah daerah untuk daerah masing-masing, yang menyatakan keadaan telah aman dari covid-19,” kata Fachrul.
Sebelumnya, Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah mengeluarkan maklumat tuntunan ibadah menghadapi wabah covid-19.
Di antaranya, melaksanakan salat tarawih di rumah selama Ramadan serta tidak melaksanakan ibadah puasa bagi petugas medis yang merawat pasien Covid-19 di rumah sakit.
Maklumat itu tertuang dalam surat No 02/MLM/I.0/H/2020 yang ditandatangani Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nasir pada 24 Maret 2020.
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) juga telah mengimbau umat Islam untuk beribadah salat tarawih dan Idul Fitri di rumah masing-masing.
Imbauan PBNU itu tertuang pada surat edaran bernomor 3953/C.I.034.04.3030 pada 3 April 2020 ditandatangani Rais Aam KH Miftachul Akhyar, Katib Aam KH Yahya Cholil Staquf, Ketua Umum KH Said Aqil Siroj, dan Sekretaris Jenderal HA Helmy Faishal Zaini. (Bay/X-10)
FENOMENA Generasi Z atau Gen Z lebih memilih menyewa rumah daripada membeli rumah atau properti. Merepons hal itu Wakil Menteri PKP Fahri Hamzah mengatakan hal serupa terjadi di banyak negara
Selain berdampak pada aspek sosial, sektor perumahan juga dinilai memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Temukan panduan lengkap tentang rumah. Mulai dari definisi, fungsi vital, ragam gaya arsitektur, hingga tips cerdas membeli hunian impian Anda di sini.
Temukan panduan lengkap mengenai rumah, mulai dari fungsi, tren desain terkini, hingga tips cerdas membeli hunian impian bagi keluarga Anda di sini.
Penggunaan material yang tepat sejak awal, seperti perpipaan yang tahan lama dan sanitary berkualitas, justru membantu memangkas biaya jangka panjang.
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengungkapkan bahwa kesulitan untuk memiliki rumah menjadi salah satu alasan anak muda di kota takut menikah.
BRImo menghadirkan promo Ramadan cashback 40% melalui pembayaran QRIS di merchant Kenangan Brands seperti Kopi Kenangan, Chigo, dan Satu Kenangan hingga 31 Maret 2026.
Memasukkan makanan tinggi lemak secara tiba-tiba, seperti mengonsumsi gorengan saat berbuka puasa, memaksa sistem pencernaan bekerja ekstra keras seketika.
Abdul Mu'ti mengatakan bahwa tujuan utama berpuasa adalah membentuk pribadi yang bertakwa. Salah satu indikator utama ketakwaan tersebut adalah kedermawanan atau kesediaan untuk berbagi.
DPW Partai NasDem Jabar menargetkan posisi tiga besar, baik DPR Provinsi, daerah dan DPR RI.
Presiden Prabowo Subianto undang ulama, pimpinan ormas Islam, dan tokoh pesantren untuk buka puasa bersama di Istana Jakarta, Kamis (5/3).
Kegiatan ini bertujuan menguatkan ukhuwah Islamiyah serta memperkuat sinergi dan silaturahmi antar rekan seprofesi yang tergabung dalam INI dan IPPAT.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved