Dendam, Bayu Tiko Tembak Teman Sendiri

Djoko Sardjono
03/4/2020 07:28
Dendam, Bayu Tiko Tembak Teman Sendiri
Dua tersangka penembakan Tiko Bayu dihadirkan di Polres Klaten, Jawa Tengah, Kamis (2/4/2020).(MI/Djoko Sardjono )


SEORANG pemuda warga Desa Bendan, Kecamatan Manisrenggo, Klaten, Jateng, Bayu Tiko, 27, menembak teman sendiri, Slamet Riyadi alias Gomet, 24, karena dendam pribadi.  Aksi penembakan itu terjadi di rumah korban, Desa Joho, Prambanan,  Klaten, 7 Desember 2019, pukul 05.00 WIB. Korban ditembak dengan senjata  api rakitan jenis pistol.

Slamet Riyadi menderita luka terkena peluru di bagian leher. Untuk pertolongan korban dilarikan ke RS Islam Klaten. Korban dirawat di rumah sakit itu selama lima hari. 

Kasatreskrim Polres Klaten, Andriansyah Rithas  Hasibuan, Kamis (2/4), mengatakan pelaku dalam aksi penembakan itu ditemani Heri Sartono, warga Desa Leses, Manisrenggo.

"Setelah mendapat laporan, kami melakukan pengejaran pelaku. Mereka  berhasil ditangkap di kapal penyeberangan Merak-Bakauheni saat akan kabur ke Sumatra Utara," jelasnya, Kamis (2/4).

baca juga: Bulog Mulai Salurkan Sembako ke Warga Lewat RT

Saat ditangkap, kata Andriansya, tersangka membuang pistolnya ke laut. Senjata api rakitan lengkap dengan pelurunya itu dibeli Bayu Tiko lewat daring seharga Rp3,5 juta.Menurut Bayu, aksi penembakan itu dilatarbelakangi dendam pribadi. Pelaku pada 2018 ditangkap petugas dan dipenjara 10 bulan dalam kasus  narkoba karena laporan korban.

"Tersangka dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” kata Kasatreskrim mewakili Kapolres Klaten AKB Wiyono Eko Prasetyo. (OL-3)


 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya