DINAS Perhubungan Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat dan Satuan Tugas Khusus Covid-19 melakukan langkah-langkah antisipasi penanggulangan dan
pencegahan menyebarnya wabah virus korona (Covid-19). Yakni dengan membatasi arus bus Angkutan Penumpang Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP), khususnya perlintasan antara Bandung dan Jakarta.
Kadishub Purwakarta, Iwan Soeroso Soediro mengatakan, pihaknya saat ini tengah membahas matang bersama stakeholder terkait sebelum kebijakan ini diberlakukan. Hal itu dilakukan agar pada pelaksanaanya nanti tepat dan tidak menimbulkan hal diluar dugaan. "Mekanismenya masih kita bahas, ini bukan pemblokiran melainkan pembatasan," kata Iwan Soeroso, Kamis (2/4).
Menurutnya, atas dasar surat edaran dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat berkaitan dengan pembatasan Angkutan Penumpang Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang berasal dari DKI Jakarta. Iwan menyebut, kondisi ini akan berdampak terhadap pengaturan di Purwakarta yang selama ini menjadi transit lokal.
"Kalau memang sudah ada tindakan itu Purwakarta tidak terlalu berat, dan ada satu pengusaha bus di Purwakarta sudah patuh berhenti sementara," ungkapnya.
Saat disinggung berapa jumlah bus masuk ke Purwakarta, Iwan mengaku tidak mengetahui jumlah tepatnya, mengingat di Purwakarta tidak ada Terminal.
"Ya kalau di kami ada terminal tentu nanti kan bisa dicek jumlah yang keluar masuk hingga ada pula retribusi pemungutan untuk masuk ke pajak
daerah," ucapnya.
Sementara, untuk angkutan kota, Iwan menegaskan tidak ada pemberhentian operasional mengingat Purwakarta bukan merupakan zona merah. (OL-13).
Baca Juga: Pemerintah Pusat Tanggung Jaring Pengaman 2,5 Juta Warga di DKI
Baca Juga: Bukan BLT, Anies Bisa Berikan Stok Pangan Seminggu untuk Warga