Headline
IKN bisa menjadi ibu kota Provinsi Kalimantan Timur.
SEJUMLAH pejabat di lingkungan Pemprov Banten ramai-ramai dimintai keterangan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Beberapa pejabat yang sudah dipanggil itu yakni pejabat dari Dinas Kesehatan dan beberapa anggota Kelompok kerja (Pokja) di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Banten. Pemanggilan para pejabat itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) tahap I yang didanai dari APBD Banten 2019 senilai Rp9,1 miliar.
Kepala Seksi Pusat Penerangan Umum (Kasi Penkum) Kejati Banten Ivan Siahaan membenarkan hal tersebut. Menurutnya, ada lebih dari enam pejabat di Pemprov Banten yang sudah dimintai keterangan. Namun, Ivan belum mau menyebutkan materi pemeriksaan tersebut karena masih dalam proses penyelidikan. Pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman dengan cara melakukan pemanggilan kepada pihak terkait.
"Mereka kami panggil karena adanya dugaan korupsi. Apalagi ini menyangkut rumah sakit," ujar Ivan, Rabu (1/4).
"Nanti lihat perkembangannya saja. Kalau semua pihak terkait sudah kita mintai keterangan, nanti akan ketahuan apakah naik ke penyidikan atau tidak, apakah ada korupsi atau tidak, kita tunggu saja," tambah Ivan.
Sementara itu, Analis Kebijakan Publik dan Politik dari Universitas Islam Syech Yusuf, Adib Miftahul, mengatakan saat wabah korona, ironis ada kasus semacam ini. Padahal Dinkes menjadi garda terdepan menangani kesehatan publik.
baca juga: Longsor Timbun Jalan Alternatif ke Subang
"Gimana mau urus warganya, mereka saja terbelit kasus, ini menunjukkan juga Inspektorat Banten memble tak bisa maksimal. Padahal selalu digadang-gadang harus aktif melakukan pencegahan korupsi," kata Adib.
Seperti diketahui, proyek RSJ tahap I didanai dari APBD Banten tahun 2019 melalui Dinas Kesehatan dengan nilai HPS mencapai Rp9.133.679.256. Perusahaan pemenang paket ini yakni PT Mahkota Ujung Kulon dengan nilai penawaran Rp8.220.311.311. (OL-3)
Setelah status mereka ditetapkan tersangka oleh Kejari Kabupaten Bandung, keduanya diberhentikan sementara dari jabatannya
Pembahasan dengan para pakar itu juga dilakukan untuk meyakinkan KPK dalam bekerja ke depannya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah menemukan dua alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan dan penyidikan.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Selama puluhan tahun menjadi pejabat negara, Pramono mengaku dirinya harus memiliki sistem pelindung antikorupsi.
Keterangan yang bersangkutan sangat penting karena pengadaan PJU tersebut terjadi di masa Dadan Ginanjar masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan.
Okta dikenal sebagai pribadi yang gigih dan pantang menyerah. Menurut ibunya, Okta telah beberapa kali mencoba mendaftar sebagai anggota TNI dan Polri.
GUBERNUR Banten Andra Soni memperpanjang waktu pembebasan pokok dan sanksi pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 31 Oktober 2025.
Keluhan itu mereka sampaikan melalui Posko Pengaduan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Tangerang yang dibuka sejak awal Juni 2025 lalu.
KOALISI Pemuda Mahasiswa Banten (KPMB) menyampaikan beberapa catatan terkait aksi tanam mangrove yang digelar di kawasan pesisir Tangerang
Andra Soni untuk rencana perluasan MRT, sedangkan untuk bekerja sama dengan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi belum dilakukan.
Momen liburan bersama keluarga atau dengan rekan kerja di kantor akan semakin seru dan berkesan saat dilakukan di lokasi yang tepat, seperti Mutiara Carita Cottages.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved