Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
Anggota Komisi III DPR RI dari daerah pemilihan (Dapil) Lampung I, Taufik Basari atau yang akrab disapa Tobas berjanji memperjuangkan hak narapidana. Salah satunya yaitu mendorong revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Dalam PP 99/2012 tersebut dijelaskan bahwa pemberian remisi, asimilasi, dan pembebasan bersyarat bagi pelaku tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya perlu diperketat syarat dan tata caranya untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat.
"Di sini saya mendengar keluhan dari para napi terkait PP yang memperketat syarat kasus narkotika untuk mendapat remisi, yang syarat utamanya justice collaborator. Saya mendorong revisi PP tersebut, kalau perlu dicabut," ujar Tobas saat kunjungan kerja ke Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung di Way Huwi, Lampung Selatan, Jumat (13/3).
Baca Juga: Revisi PP 99 Harus Fokus ke Napi Narkoba - Perbanyak Pidana Alternatif
Menurut Tobas, seluruh narapidana memiliki hak yang sama dalam memperoleh remisi tanpa melihat latarbelakang kasus. Sehingga tidak perlu ada diskriminasi antara narapidana kasus narkotika dengan kasus lainnya.
Selain terkait PP 99/2012, Tobas juga menyoroti masalah klasik yang dihadapi lapas, yaitu kelebihan kapasitas. Berdasarkan laporan Kemenkumham 70% penghuni rutan dan lapas adalah kasus narkotika. Lebih dari setengahnya merupakan pengguna atau pecandu.
Karena itu ia meminta upaya rehabilitasi bagi pecandu lebih diprioritaskan dibanding sanksi pidana. Sementara bagi pecandu yang juga sebagai pengedar mendapat rehabilitasi di dalam lapas.
"Nanti kami akan bekerja sama dengan kepolisan dan kejaksaan untuk memprioritaskan rehabilitasi. Tidak semua diberi sanki tahanan di lapas. Ini solusi agar lapas tidak kelebihan kapasitas," papar Ketua DPW NasDem Provinsi Lampung itu.
Baca Juga: Jokowi: Segera Selesaikan Revisi UU Tindak Pidana Terorisme
Apa yang diperjuangkan Tobas ini mendapat dukungan dari Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung, Hensah. Menurutnya PP 99/2012 sangat menyusahkan pihak lapas maupun narapina. Sehingga mewakili para napi, ia meminta pemerintah kembali mengkaji PP tersebut.
"Karena napi yang sudah berkelakuan bau baik pun, kalau PP ini tidak direvisi, tidak akan pernah dapat remisi. Dari 1.200 napi yang ada di sini, mungkin ada 1 atau 2 oknum yang masih bermain, tapi itu jumlahnya kecil," ujar Hensah.
Hensah menambahkan, masalah yang dihadapi lapas terdiri dari masalah internal dan eksternal. Masalah internal, di antaranya kekurangan SDM, fasilitas, dan anggaran. Sementara masalah eksternal, yaitu masih banyak pengedar yang mencoba memasukan narkotika ke dalam lapas dan menggoda napi kembali menggunakan dan mengedarkannya. (EP/OL-10)
Tugas negara adalah menyelenggarakan kehidupan bersama yang berkeadilan dan menyejahterakan warganya.
KEBERPIHAKAN terhadap korban dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang kerap melibatkan perempuan harus dikedepankan.
DORONG pemanfaatan hasil TKA untuk kebutuhan evaluasi dan peningkatan kualitas pendidikan nasional, sehingga mampu melahirkan generasi penerus bangsa yang berdaya saing.
Partai Nasdem berkomitmen mendukung pemerataan akses pendidikan yang berkualitas di Karawang, salah satunya melalui penyaluran program PIP.
Cak Imin mengusulkan agar gubernur dipilih oleh pemerintah pusat dan bupati dipilih oleh rakyat melalui DPRD. Menurut Rifqinizamy, usulan Cak Imin tersebut berpotensi inkonstitusional
WAKIL Ketua DPR RI Fraksi Partai NasDem Saan Mustopa mendorong Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka segera mulai berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN)
Dalam kegiatan itu, sebanyak 25 warga binaan yang terpilih mendapatkan pembekalan perihal teknik penulisan yang baik, di antaranya menulis cerpen, novel, dan puisi.
Dirjenpas berpesan kepada para kepala unit pelayanan teknis (UPT) untuk melakukan penguatan soliditas, komunikasi terbuka, dan kewaspadaan tinggi dari petugas lapas-lapas tersebut.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) hingga Juni 2025, terdapat kelebihan kapasitas atau overcrowding mencapai 89,64%.
Kaus Bertuliskan Forgive Your Self, Move Forward, Finish Strong mencuri perhatian dalam acara silaturrahmi Ditjenpas) dengan media di Jakarta, Selasa (15/7).
Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tulungagung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba dengan modus dilempar dari luar tembok lapas, Selasa (22/7).
RENCANA Presiden Prabowo Subianto untuk membangun lembaga pemasyarakatan (LP) baru dinilai bakal menjawab persoalan overkapasitas warga binaan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved