Tobas: Napi Kasus Narkotika Punya Hak yang Sama Mendapat Remisi

Eva Pardiana
13/3/2020 20:16
Tobas: Napi Kasus Narkotika Punya Hak yang Sama Mendapat Remisi
Anggota Komisi III DPR Taufik Basari (paling kiri) saat dialog dengan para warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung.(MI/EVA PARDIANA)

Anggota Komisi III DPR RI dari daerah pemilihan (Dapil) Lampung I, Taufik Basari atau yang akrab disapa Tobas berjanji memperjuangkan hak narapidana. Salah satunya yaitu mendorong revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Dalam PP 99/2012 tersebut dijelaskan bahwa pemberian remisi, asimilasi, dan pembebasan bersyarat bagi pelaku tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya perlu diperketat syarat dan tata caranya untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat.

"Di sini saya mendengar keluhan dari para napi terkait PP yang memperketat syarat kasus narkotika untuk mendapat remisi, yang syarat utamanya justice collaborator. Saya mendorong revisi PP tersebut, kalau perlu dicabut," ujar Tobas saat kunjungan kerja ke Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung di Way Huwi, Lampung Selatan, Jumat (13/3).

Baca Juga: Revisi PP 99 Harus Fokus ke Napi Narkoba - Perbanyak Pidana Alternatif

Menurut Tobas, seluruh narapidana memiliki hak yang sama dalam memperoleh remisi tanpa melihat latarbelakang kasus. Sehingga tidak perlu ada diskriminasi antara narapidana kasus narkotika dengan kasus lainnya.

Selain terkait PP 99/2012, Tobas juga menyoroti masalah klasik yang dihadapi lapas, yaitu kelebihan kapasitas. Berdasarkan laporan Kemenkumham 70% penghuni rutan dan lapas adalah kasus narkotika. Lebih dari setengahnya merupakan pengguna atau pecandu.

Karena itu ia meminta upaya rehabilitasi bagi pecandu lebih diprioritaskan dibanding sanksi pidana. Sementara bagi pecandu yang juga sebagai pengedar mendapat rehabilitasi di dalam lapas.

"Nanti kami akan bekerja sama dengan kepolisan dan kejaksaan untuk memprioritaskan rehabilitasi. Tidak semua diberi sanki tahanan di lapas.  Ini solusi agar lapas tidak kelebihan kapasitas," papar Ketua DPW NasDem Provinsi Lampung itu.

Baca Juga: Jokowi: Segera Selesaikan Revisi UU Tindak Pidana Terorisme

Apa yang diperjuangkan Tobas ini mendapat dukungan dari Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung, Hensah. Menurutnya PP 99/2012 sangat menyusahkan pihak lapas maupun narapina. Sehingga mewakili para napi, ia meminta pemerintah kembali mengkaji PP tersebut.

"Karena napi yang sudah berkelakuan bau baik pun, kalau PP ini tidak direvisi, tidak akan pernah dapat remisi. Dari 1.200 napi yang ada di sini, mungkin ada 1 atau 2 oknum yang masih bermain, tapi itu jumlahnya kecil," ujar Hensah.

Hensah menambahkan, masalah yang dihadapi lapas terdiri dari masalah internal dan eksternal. Masalah internal, di antaranya kekurangan SDM, fasilitas, dan anggaran. Sementara masalah eksternal, yaitu masih banyak pengedar yang mencoba memasukan narkotika ke dalam lapas dan menggoda napi kembali menggunakan dan mengedarkannya. (EP/OL-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya