Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Polda Jawa Timur Tangkap Pemerkosa Bocah 15 Tahun Silam

Amaluddin
07/3/2020 20:41
Polda Jawa Timur Tangkap Pemerkosa Bocah 15 Tahun Silam
Tersangka HL (tengah) ditangkap Polda Jatim karena mencabuli seorang umatnya.(Medcom.id/Amaluddin)

POLDA Jawa Timur menangkap seorang terlapor pemerkosa di Surabaya, Jawa Timur, berinisial HL. Dia menjadi tersangka pencabulan terhadap seorang umat. Penangkapan dilakukan saat tersangka hendak ke luar negeri.

"Tersangka ditangkap di rumah kawannya di Pondak Candra, Waru, Sidoarjo," kata Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pitra Ratulangie di Mapolda Jatim, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (7/3).

Baca juga: Polisi Bekuk Pelaku Cabul Anak di Bawah Umur

Pitra mengaku mendapat informasi, pelaku hendak terbang ke luar negeri. "Setelah mendapat informasi ini, kemudian kami langsung bertindak. Karena kasus ini menjadi perhatian," jelasnya.

Baca juga:  LBH Padang Tuntut Dosen Cabul Diberhentikan

Kasus berawal dari laporan korban berinisial IW, 26, ke Polda Jatim atas dugaan pencabulan oleh HL. Laporan itu diterbitkan Polda Jatim dengan Nomor Polisi LPB/ 155/ II/ 2020/ UM/ SPKT, pada Rabu (20/2).HL dilaporkan atas dugaan pemerkosaan di saat korban masih berusia di bawah umur, kisaran 12 tahun. Aksi tak senonoh itu dilaporkan berlangsung pada 2005 hingga 2011.

HL terancam Undang-Undang Perlindungan anak Pasal 82. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. (X-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik