Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
TIGA mantan anggota DPRD Provinsi Jambi dijatuhi hukuman masing-masing empat tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, kemarin. Ketiganya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap ratusan juta rupiah dalam pengesahan RAPBD Jambi tahun anggaran 2018.
Para mantan wakil rakyat yang dijatuhi hukuman oleh majelis hakim yang diketuai Yandra Roni itu ialah Zainal Abidin, Efendi Hatta, dan Muhammadiyah. Selain dijatuhi hukuman penjara, ketiganya juga didenda Rp200 per orang subsider tiga bulan kurungan.
Bahkan, majelis hakim mencabut hak politik para terpidana selama lima tahun. Vonis penjara itu lebih ringan bila dibandingkan dengan tuntutan jaksa Wiraksajaya yang sebelumnya menuntut ketiga penerima suap itu dengan hukuman lima tahun penjara.
Kendati vonis yang dijatuhkan lebih ringan daripada tuntutan, jaksa belum memutuskan apakah ia akan mengajukan banding. Sebaliknya, para penasihat hukum ketiga terpidana kompak menyatakan menerima vonis hakim.
Sementara itu, Kepolisian Resor (Polres) Sampang, Jawa Timur, menetapkan dua tersangka dalam kasus ambruknya dua ruang kelas Sekolah Dasar Negeri (SDN) Samaran 2, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang.
Menurut Kepala Polres Sampang Ajun Komisaris Besar Didit Bambang Wibowo, berdasarkan hasil penyelidikan, dalam kasus tersebut ditemukan indikasi korupsi.
Kedua tersangka ialah Dwi Cahya Febrianto, 29, sebagai kontraktor pelaksana pembangunan ruang kelas dan Halili, 50, konsultan perencanaan dan pengawasan.
Penyalahgunaan yang terjadi dalam kasus itu berupa pengurangan volume bangunan dan penggunaan barang bekas yang tidak sesuai standar yang tercantum dalam rencana dan anggaran biaya (RAB).
Pengurangan volume dan penggunaan barang bekas itulah yang menjadi penyebab ambruknya dua ruang kelas SDN Samaran.
"Keduanya diduga bekerja sama dalam tindak pidana korupsi. Dwi Cahya sebagai pemilik CV Hikmah Jaya yang menjadi pelaksana proyek, mengurangi volume kegiatan dan menggunakan material dari bahan bekas pakai. Sementara itu, Halili sebagai konsultan membuat dokumen laporan yang tidak sesuai dengan realisasi kegiatan," kata Kapolres. (SL/MG/JL/N-1)
Kepala Pusat Riset BRIN Mardyanto Wahyu Tryatmoko menilai wacana pilkada tidak langsung lewat DPRD tidak menjamin hilangnya politik uang dan justru berpotensi lebih mahal.
SISTEM pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung yang telah berjalan dua dekade dinilai gagal mewujudkan demokrasi substansial.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Langkah ini bertujuan untuk melakukan studi komparasi guna memperkaya referensi dalam penyusunan regulasi baru.
PADA peringatan hari lahir Partai Golongan Karya (Golkar) beberapa waktu lalu, Prabowo Subianto kembali mengemukakan pandangannya tentang sistem pemilihan kepala daerah (pilkada).
Pelibatan Mabes Polri diperlukan untuk menguji transparansi penanganan kasus yang selama ini bergulir di Polda Sulteng.
KEPOLISIAN Daerah Jambi berhasil mengagalkan perjalanan ribuan liter minyak solar bersubsidi asal Sumatra Barat.
KEPOLISIAN Daerah Jambi menyelidiki belasan ton bahan bakar minyak (BBM) diduga ilegal.
Melalui Gerakan Jambi Berpantun, daerah ini berhasil meraih penghargaan dari Museum Rekor Dunia Indonesia (Muri) sebagai pemilik kumpulan pantun terbanyak di Indonesia.
Wali Kota Jambi Maulana menyatakan kolaborasi antara pemerintah daerah dan koperasi menjadi bagian dari strategi memperkuat ketahanan pangan daerah.
Penegakan hukum ini didasarkan pada UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
SEBUAH mobil Toyota double cabin jenis pickup terjun ke dalam jurang sedalam 30 meter di ruas jalan nasional di perbatasan Kabupaten Merangin-Kerinci, Jambi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved