KEJAKSAAN Negeri Purwakarta, Jawa Barat, dilibatkan penjadi penagih pajak. Ini dilakukan dalam upaya peningkatkan Pendapatan Asli Derah (PAD) Kabupaten Purwakarta.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Purwakarta Nina Herlina mengatakan secara teknis institusi tersebut akan memberikan bantuan hukum non-litigasi. Semisal, membantu melakukan penagihan kepada wajib pajak yang menunggak.
Pihaknya mengaku sengaja menggandeng kejaksaan sebagai bagian dari optimalisasi pendapatan pajak daerah. Salah satu keterlibatan kejaksaan yakni terkait penangangan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
"Kerja sama ini merupakan upaya kami memulihkan tunggakan pajak daerah melalui bantuan hukum non-litigasi," kata Nina, Selasa (11/2).
Baca juga: Dongkrak PAD, Objek Wisata Baru Mulai Menjamur
Menurutnya, keterlibatan kejaksaan akan menguatkan peran pemkab dalam menciptakan PAD baru dan yang belum terealisasi hingga saat ini. Pihaknya berharap dengan keterlibatan institusi penegak hukum, para Wajib Pajak (WP) bisa lebih disiplin membayar pajak.
"Kami akui, selama ini pendapatan pajak kerap tidak sesuai target. Itu tadi kendalanya, karena masih banyak yang nunggak," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta Andin Adyaksantoro menyebut tujuan kesepakatan bersama ini untuk menangani penyelesaian permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara yang dihadapi Bapenda Purwakarta baik di dalam maupun luar pengadilan.(OL-5)