Headline
Pesan Presiden ialah efisiensi dimulai dari level atas.
Kumpulan Berita DPR RI
SEKITAR 50 apoteker di Banyumas, Jawa Tengah menggelar aksi menolak Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No 3 tahun 2020 pada Kamis (6/2). Penyebabnya dalam pasal-pasalnya, dinyatakan bahwa apoteker bukanlah tenaga medis dan penunjang medis. Aksi yang berlangsung di depan Apotek Zafira Jl Gerilya Purwokerto diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Kemudian sejumlah apoteker maju ke depan untuk memberikan orasinya. Pada intinya, mereka menolak ada PMK No. 3 tahun 2020 dan meminta percepatan UU Kefarmasian.
"Kami mengadakan aksi di sini untuk mendukung perjuangan seluruh apoteker di Indonesia yang bakal menggelar aksi secara nasional di Solo pada 8-9 Februari besok," tegas Ketua Cabang Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Banyumas Khafidz Nasrudin, Kamis (6/2).
Menurutnya, dengan adanya PMK No 3 tahun 2020, maka akan mengabaikan hak-hak pasien.
"Dengan adanya pasal yang menyatakan bahwa pelayanan kefarmasian bukan pelayanan medis, maka akan mengabaikan hak pasien dalam mendapatkan informasi dan konseling farmasi. Jangan sampai hak-hak pasien justru terabaikan," tambahnya.
baca juga: Fogging Dihentikan, Kasus DBD di Tasikmalaya Naik
Khafidz kembali menegaskan penolakannya terhadap PMK tersebut, karena hal itu jelas mencederai. Bahkan, ada kemungkinan akan terjadi pengurangan tenaga apoteker di RS.
"Karena itulah, kami siap untuk memperjuangkan aspirasi para apoteker," tegas Khafidz. (OL-3)
Perang tersebut terlalu menguras anggaran negara. Padahal, menurut dia, situasi internal di Amerika Serikat tidak baik-baik saja dan membutuhkan sokongan.
Delpedro Marhaen bentangkan bendera Iran di PN Jakpus, tuntut Presiden Prabowo mundur dari Board of Peace (BoP) dalam sidang putusan kasus penghasutan.
Gelombang protes pecah di penjuru Amerika Serikat usai tewasnya Ali Khamenei. Demonstran sebut kebijakan Trump sebagai bentuk tirani dan menyeret AS ke perang tanpa akhir.
Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (Dema PTKIN) Se-Indonesia mengapresiasi pola pengamanan kepolisian dalam aksi unjuk rasa mahasiswa.
Mahasiswa diimbau untuk tetap menyampaikan aspirasi secara damai dan konstitusional, khususnya di bulan suci Ramadan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara 10 bulan terhadap 21 terdakwa kasus kerusuhan demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025.
GREENPEACE Indonesia menilai masih beroperasinya pertambangan nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya tidak selaras dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Permen tentang Layanan Pos Komersial adalah kebijakan penting untuk mendukung terciptanya iklim usaha yang sehat bagi pelaku industri kurir,
Salah satu rancangan undang-undang yang akan diajukan adalah revisi Undang-Undang Nomor 39/1999 tentang HAM.
Hingga saat ini, sedikitnya sudah ada 42 perusahaan menjadi korban perkara lingkungan menggunakan Permen LH No 7/2014. Total nilai kerugian yang dihitung mencapai Rp 29 triliun.
Supratman menuturkan sinkronisasi dan harmonisasi UU peraturan dilakukan guna bisa sampai kepada Indonesia Emas 2045.
Silmy Karim mengatakan sudah pernah terjadi peristiwa tragis, yakni petugas imigrasi gugur saat menjalankan tugas.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved