Headline
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.
KANTOR Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jatim II menyerahkan dua tersangka pelaku pidana pajak yaitu Direktur CV DJT, TH alias G dan TS ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Penyerahan itu dilakukan langsung oleh Kepala Kanwil DJP Jatim II Lusiani bersama tim penyidik pajak melalui Korwas PPNS Polda Jawa Timur. Selain dua tersangka juga diserahkan barang bukti kejahatan pajak.
"Hari ini telah diserahkan kedua tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum untuk segera disidangkan ke Pengadilan," kata Lusiani, Rabu (29/1).
Menurut Lusiani, kedua tersangka diduga telah mengemplang pajak dengan menggunakan faktur pajak fiktif hingga merugikan uang negara sebesar Rp227 juta. Tersangka TH alias G diduga kuat telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan cara menggunakan faktur pajak fiktif. Sehingga SPT masa PPN (Pajak Pertambahan Nilai) yang disetorkan tidak sesuai dengan jumlah yang sebenarnya. Sementara tersangka TS yang mencarikan faktur pajak fiktif. Faktur pajak tersebut digunakan sebagai kredit pajak pada SPT masa PPN CV DJT yang berkantor di Kludan Sidoarjo dan terdaftar sebagai wajib pajak pada KPP Pratama Sidoarjo Selatan.
"Jadi dengan penggunaan faktur pajak fiktif itu nilai pajak yang disetorkan tidak sesuai dengan yang sebenarnya," kata Lusiani.
Keduanya juga dinilai melakukan pemufakatan jahat dengan membuat laporan fiktif dalam kurun waktu Januari 2010 hingga Desember 2011. Perbuatan tersangka ini menimbulkan kerugian negara sebanyak Rp227.833.164.
baca juga: Gara-gara Korona, 10 Ribu Turis Tiongkok Batal ke Bali
Kedua tersangka ini diancam pasal 39 huruf a junto pasal 39 ayat (1) huruf d junto pasal 43 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009. Mereka juga dikenai pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. (OL-3)
Andra Soni meminta masyarakat dan perusahaan yang mobilnya beroperasi di Banten, tetapi nomornya masih luar Banten, untuk segera memutasikan kendaraannya.
Banyak tempat olahraga yang digunakan masyarakat menengah ke bawah sehingga omzet yang didapatkan juga terbilang rendah.
Mulai 20 Mei 2025, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerapkan pajak sebesar 10% untuk kegiatan olahraga komersial, termasuk olahraga padel.
Secara aturan olahraga padel termasuk kategori olahraga permainan yang dikenakan pajak.
Seluruh daerah menerapkan hal serupa lantaran regulasi mengenai itu telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Perusahaan mencatat komitmen belanja TKDN di 2024 mencapai 61,62% berupa jasa umum, jasa sewa kapal, dan material dengan total senilai Rp6,01 triliun.
KETUA DPRD DKI Jakarta Khoirudin mendorong pemerintah provinsi agar memperketat keamanan di seluruh taman yang beroperasi 24 jam.
Gutomo Edi Saputra bertanggungjawab atas kematian Anggi Anggara dalam sebuah pertengkaran di Pasar Angso Duo, Kota Jambi. Ia mengabisi lawannya dengan sebilah pisau pemotong pempek
RUMAH produksi Falcon Pictures kembali menghadirkan film terbaru bergenre thriller misteri berjudul Dendam Malam Kelam. Disutradarai oleh Danial Rifki,
KEPALA Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun, mengakui tidak semua wisatawan asing yang datang ke Bali bisa berperilaku dengan baik.
Deportasi yang menargetkan sekitar 700.000 imigran gelap yang memiliki catatan kriminal.
Fokus dari kegiatan patroli dini hari itu adalah pengamanan dan pencegahan potensi gangguan kamtibmas yang sering terjadi pada malam hari.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved