Headline
Pemudik diminta manfaatkan kebijakan WFA.
Kumpulan Berita DPR RI
KANTOR Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jatim II menyerahkan dua tersangka pelaku pidana pajak yaitu Direktur CV DJT, TH alias G dan TS ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Penyerahan itu dilakukan langsung oleh Kepala Kanwil DJP Jatim II Lusiani bersama tim penyidik pajak melalui Korwas PPNS Polda Jawa Timur. Selain dua tersangka juga diserahkan barang bukti kejahatan pajak.
"Hari ini telah diserahkan kedua tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum untuk segera disidangkan ke Pengadilan," kata Lusiani, Rabu (29/1).
Menurut Lusiani, kedua tersangka diduga telah mengemplang pajak dengan menggunakan faktur pajak fiktif hingga merugikan uang negara sebesar Rp227 juta. Tersangka TH alias G diduga kuat telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan cara menggunakan faktur pajak fiktif. Sehingga SPT masa PPN (Pajak Pertambahan Nilai) yang disetorkan tidak sesuai dengan jumlah yang sebenarnya. Sementara tersangka TS yang mencarikan faktur pajak fiktif. Faktur pajak tersebut digunakan sebagai kredit pajak pada SPT masa PPN CV DJT yang berkantor di Kludan Sidoarjo dan terdaftar sebagai wajib pajak pada KPP Pratama Sidoarjo Selatan.
"Jadi dengan penggunaan faktur pajak fiktif itu nilai pajak yang disetorkan tidak sesuai dengan yang sebenarnya," kata Lusiani.
Keduanya juga dinilai melakukan pemufakatan jahat dengan membuat laporan fiktif dalam kurun waktu Januari 2010 hingga Desember 2011. Perbuatan tersangka ini menimbulkan kerugian negara sebanyak Rp227.833.164.
baca juga: Gara-gara Korona, 10 Ribu Turis Tiongkok Batal ke Bali
Kedua tersangka ini diancam pasal 39 huruf a junto pasal 39 ayat (1) huruf d junto pasal 43 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009. Mereka juga dikenai pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. (OL-3)
Pemkot Bandung berencana menyiapkan program pembinaan khusus, termasuk dukungan teknis dalam pengelolaan sampah dan air limbah secara mandiri.
STNK mati 2 tahun di 2026 berisiko penghapusan data permanen. Simak panduan aturan terbaru UU LLAJ dan solusi bayar pajak online via aplikasi SIGNAL.
Panduan lengkap cara cek dan bayar pajak kendaraan online 2026 via SIGNAL. Hindari risiko kendaraan jadi bodong akibat aturan STNK mati 2 tahun!
Kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang (mati pajak) selama dua tahun berturut-turut setelah masa berlaku STNK 5 tahun habis, akan dihapus data registrasinya secara permanen.
Pelajari cara membuat faktur pajak dengan e-Faktur online untuk PKP. Solusi praktis, cepat, dan aman untuk kelola serta lapor PPN secara digital.
LITERASI pajak pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sektor bahan bangunan disebut harus terus ditingkatkan. Hal itu untuk mendukung kesiapan UMKM menghadapi dinamika ekonomi.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal menyatakan pelaku penganiayaan karyawan SPBU di Cipinang, Jakarta Timur, positif sabu dan ganja usai tes urine.
Sebuah studi terbaru mengungkap adanya korelasi mengejutkan antara diagnosis kanker dengan peningkatan risiko perilaku kriminal pada pasien.
Kemudian apabila koordinator demo tidak melaporkan rencana demonstrasi dan tidak terjadi apa-apa atau keonaran maka dirinya tetap tidak akan dipidana.
Ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta bukan sekadar peristiwa kriminal biasa, melainkan merupakan simbol dari luka sosial yang lama terpendam di dunia pendidikan.
Projo menyatakan dukungan terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto, menuai sorotan pengamat politik Hendri Satrio.
Said mengaku tidak setuju dengan anggapan partai sebagai tempat berlindung dari jeratan pidana. Ia mengatakan partai merupakan tempat untuk bertukar pikiran demi kemajuan bangsa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved