Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
KANTOR Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jatim II menyerahkan dua tersangka pelaku pidana pajak yaitu Direktur CV DJT, TH alias G dan TS ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Penyerahan itu dilakukan langsung oleh Kepala Kanwil DJP Jatim II Lusiani bersama tim penyidik pajak melalui Korwas PPNS Polda Jawa Timur. Selain dua tersangka juga diserahkan barang bukti kejahatan pajak.
"Hari ini telah diserahkan kedua tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum untuk segera disidangkan ke Pengadilan," kata Lusiani, Rabu (29/1).
Menurut Lusiani, kedua tersangka diduga telah mengemplang pajak dengan menggunakan faktur pajak fiktif hingga merugikan uang negara sebesar Rp227 juta. Tersangka TH alias G diduga kuat telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan cara menggunakan faktur pajak fiktif. Sehingga SPT masa PPN (Pajak Pertambahan Nilai) yang disetorkan tidak sesuai dengan jumlah yang sebenarnya. Sementara tersangka TS yang mencarikan faktur pajak fiktif. Faktur pajak tersebut digunakan sebagai kredit pajak pada SPT masa PPN CV DJT yang berkantor di Kludan Sidoarjo dan terdaftar sebagai wajib pajak pada KPP Pratama Sidoarjo Selatan.
"Jadi dengan penggunaan faktur pajak fiktif itu nilai pajak yang disetorkan tidak sesuai dengan yang sebenarnya," kata Lusiani.
Keduanya juga dinilai melakukan pemufakatan jahat dengan membuat laporan fiktif dalam kurun waktu Januari 2010 hingga Desember 2011. Perbuatan tersangka ini menimbulkan kerugian negara sebanyak Rp227.833.164.
baca juga: Gara-gara Korona, 10 Ribu Turis Tiongkok Batal ke Bali
Kedua tersangka ini diancam pasal 39 huruf a junto pasal 39 ayat (1) huruf d junto pasal 43 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009. Mereka juga dikenai pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. (OL-3)
(KPK) menduga uang kasus suap pajak turut mengalir ke oknum di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Taxco Solution, perusahaan konsultan profesional di bidang pajak, akuntansi, kepabeanan, dan hukum, resmi memperluas jangkauan layanannya dengan membuka Kantor Cabang Palembang.
MENTERI Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah akan mengambil langkah hukum tegas terhadap puluhan perusahaan baja yang diduga beroperasi secara ilegal di Indonesia.
Boyamin menilai kondisi ini juga membuktikan bahwa reformasi perpajakan yang selama ini digaungkan pemerintah gagal menyentuh akar persoalan dan lebih bersifat kosmetik.
Karena coretax berjalan belum sesuai perencanaan awal. Sehingga hal ini justru menyebabkan penerimaan pajak tersendat.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui layanan Kring Pajak mengingatkan kepada seluruh wajib pajak (WP) bahwa kode otorisasi atau sertifikat elektronik Coretax memiliki masa berlaku.
Kemudian apabila koordinator demo tidak melaporkan rencana demonstrasi dan tidak terjadi apa-apa atau keonaran maka dirinya tetap tidak akan dipidana.
Ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta bukan sekadar peristiwa kriminal biasa, melainkan merupakan simbol dari luka sosial yang lama terpendam di dunia pendidikan.
Projo menyatakan dukungan terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto, menuai sorotan pengamat politik Hendri Satrio.
Said mengaku tidak setuju dengan anggapan partai sebagai tempat berlindung dari jeratan pidana. Ia mengatakan partai merupakan tempat untuk bertukar pikiran demi kemajuan bangsa.
Anak akan mengalami kesulitan dalam meregulasi emosi dan merasa putus asa karena dari stigma negatif dari lingkungannya.
Anak yang kurang mendapat nilai dari keluarga juga memengaruhi mereka dalam meregulasi emosinya saat menghadapi keinginan yang belum terpenuhi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved