Headline
Bansos harus menjadi pilihan terakhir.
KEJAKSAAN Negri (Kejari) Temanggung, Jawa Tengah (Jateng) memastikan akan segera melimpahkan satu berkas kasus korupsi Perusahaan Daerah (PD) Badan Kredit Kecamatan (BKK) Pringsurat ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Paling lambat kasus tersebut dilimpahkan Rabu (29/1/).
Demikian dinyatakan Kepala Kejari Temanggung Fransisca Juwariyah, saat ditanya wartawan, Minggu (26/1).
Berkas tersebut atas nama Riyan Anggi, rekan dari Triyono. Keduanya karyawan BKK Pringsurat yang menjalankan praktek bank di dalam bank. Dana bank yang diduga dikorupsi Riyan Anggi sebesar Rp 350 juta. Namun yang bersangkutan sudah mengembalikan uang Rp 200 juta.
Adapun Triyono sudah menjalani proses sidang di pengadilan Tipikor. Terkait kasus Riyan Anggi ini, Kejari sudah meminta keterangan 20 orang saksi.
"Selanjutnya tergantung penetapan dari pengadilan Tipikor, kami hanya sampai melimpahkan berkas. Kasus selanjutnya akan ditangani oleh Pengadilan Tipikor," kata Sisca.
Disebutkan, barang bukti yang menguatkan Riyan Anggi melakukan tindak pidana korupsi di BKK Pringsurat yakni berupa, surat-surat dan dokumen,
selain itu juga dikuatkan oleh keterangan dari saksi-saksi. Kasus korupsi ini merugikan keuangan negara hingga Rp114 miliar.
"Jadi dana yang dihimpun dari masyarakat hanya sebagian yang disetor ke perusahaan. Lalu di buku nasabahnya ditulis sesuai jumlah setoran," katanya.
Pelaksana Tugas Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Temanggung Bekti Wicaksono, menambahkan, Riyan Anggi sempat melarikan diri ke Jepang. Namun akhirnya ia pulang ke Temanggung dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dijelaskan, modus yang dilakukan oleh Riyan Anggi adalah menahan uang nasabah, lalu diputar kembali atau dipinjamkan pada masyarakat atas nama dirinya dengan bunga yang lebih tinggi, sehingga ia mendapatkan uang lagi. Riyan Anggi juga kerap menggunakan uang dari nasabah untuk kepentingan pribadi.
"Praktek ini terbongkar lantaran kredit yang dipinjamkan atas nama dirinya macet, sementara nasabah BKK yang sesungguhnya ingin mencairkan dananya," katanya. (OL-13)
Kerusakan lingkungan atas kasus korupsi juga disebut merugikan hak masyarakat adat di sejumlah wilayah. Salah satunya terjadi di wilayah Halmahera Timur, Maluku Utara.
KPK telah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Kamis (7/8).
Kasus ini dikabarkan membuat negara merugi hingga Rp1,8 triliun.
Sidang gugatan praperadilan pun digelar perdana di Pengadilan Negeri Cianjur, Kamis (7/8).
MANAJEMEN PT Hutama Karya (Persero) menegaskan mendukung aksi bersih-bersih BUMN yang dilakukan KPK setelah mantan dirut perusahaan itu terjerat kasus korupsi tol transsumatra
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memanggil dua menteri di era pemerintahan periode kedua Joko Widodo
Menurut asas hukum pidana, meskipun unsur kesengajaan tidak dirumuskan secara tegas dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.
SEKRETARIS Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya Hardianto Harefa menilai upah sebagian kepala daerah masih terlalu kecil.
Eks Wakapolri Oegroseno, menyarankan agar penyidikan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dikembalikan kepada Polri.
Kejagung dinilai menggunakan pasal keranjang sampah dalam pengusutan kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit oleh Bank DKI Jakarta dan BJB pada Sritex
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, sejak berkas perkara dikembalikan, penyidik Bareskrim belum mengirimkan perbaikan sesuai catatan JPU.
TERSANGKA kasus impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menagih salinan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menjadi dasar dari proses hukum
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved