Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
MAJELIS hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis menjatuhi vonis hukuman mati kepada dua terdakwa masing-masing Muhammad Dahlan dan Andi dalam kasus kepemilikan 10 kilogram (kg) sabu dan 14.581 butir ekstasi.
Humas PN Bengkalis Zia UI Jannah Idris mengatakan sidang vonis yang diketuai majelis hakim Hendah Karmila Devi didampingi dua hakim lain berkeyakinan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai kurir peredaran narkoba dengan jumlah yang sangat besar.
"Sesuai dengan keterangan saksi dan bukti yang ada, mereka berdua terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja dan secara sadar melakukan perbuatan melanggar hukum. Kedua terdakwa dijatuhkan vonis hukuman mati," ujar Zia, Jumat (17/1).
Baca juga: Dua Bandar Sabu 10 Kilogram Divonis Mati di Musi Banyuasin
Zia mengungkapkan, pada sidang tuntutan sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Jhon Freddy menuntut kedua terdakwa dengan hukuman selama 20 tahun penjara. Namun majelis hakim dengan segala pertimbangannya menjatuhkan vonis lebih berat yaitu hukuman mati.
Menanggapi vonis mati majelis hakim PN Bengkalis tersebut, kuasa hukum kedua terdakwa, Syahrizal, tidak terima dan langsung mengajukan banding atas vonis tersebut. Menurutnya, hukuman terlalu berat dan jauh melebihi tuntutan dari JPU.
"Ini lebih berat dari tuntutan. Karena itu, secara tegas kami nyatakan banding," ungkapnya.
Kasus Narkoba dalam jumlah besar yang menjerat kedua terdakwa terjadi pada Juli 2019. Kasus itu berhasil diungkap Ditreskrim Narkoba Polda Riau setelah berhasil menangkap Dahlan dan menyusul Andi di Bengkalis dengan barang bukti 10 kg sabu dan 14.581 butir ekstasi.(OL-5)
Layanan rehabilitasi medis dan layanan kesehatan mental di LBI telah bekerja sama dengan Rumah Sakit Soeharto Heerdjan.
Dalam tiga pekan terakhir, pihaknya menangkap 14 tersangka yang seluruhnya merupakan pengedar
Satnarkoba Polres Cimahi sendiri dalam satu bulan minimal mengungkap rata-rata 15 kasus narkotika, obat keras terlarang dan psikotropika,
Polres Cianjur terus berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba dan OKT.
Polres Subang berupaya menekan angka penyalahgunaan narkoba yang dinilai masih marak.
Dalam pemeriksaan, RI mengaku peredaran ganja diatur suaminya yang masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Tasikmalaya.
makanan khas Riau yang terdiri dari aneka macam kuliner utama, pendamping dan cemilan untuk buah tangan, cita rasanya lezat dan unik
Makanan khas Riau ini mencerminkan kekayaan budaya dan keanekaragaman kuliner daerah tersebut. Setiap hidangan memiliki cita rasa yang unik dan menjadi bagian penting
Menyiapkan langkah selanjutnya Panglima TNI Hadi Tjahjanto, juga lakukan kunjungan ke lokasi kebakaran yang tengah dipadamkan oleh GALAAG, yaitu di Desa Kampung Baru, Kecamatan Rupat
Penetapan status karhutla sejak dini merupakan bentuk perhatian pemerintah agar kejadian tersebut tidak meluas dan bisa segera dihentikan
Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (PKHL) KLHK, Raffles B. Panjaitan, menyampaikan bahwa dalam penanganan karhutla, dukungan para pihak sangat membantu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved