Headline
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
MAJELIS hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis menjatuhi vonis hukuman mati kepada dua terdakwa masing-masing Muhammad Dahlan dan Andi dalam kasus kepemilikan 10 kilogram (kg) sabu dan 14.581 butir ekstasi.
Humas PN Bengkalis Zia UI Jannah Idris mengatakan sidang vonis yang diketuai majelis hakim Hendah Karmila Devi didampingi dua hakim lain berkeyakinan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai kurir peredaran narkoba dengan jumlah yang sangat besar.
"Sesuai dengan keterangan saksi dan bukti yang ada, mereka berdua terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja dan secara sadar melakukan perbuatan melanggar hukum. Kedua terdakwa dijatuhkan vonis hukuman mati," ujar Zia, Jumat (17/1).
Baca juga: Dua Bandar Sabu 10 Kilogram Divonis Mati di Musi Banyuasin
Zia mengungkapkan, pada sidang tuntutan sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Jhon Freddy menuntut kedua terdakwa dengan hukuman selama 20 tahun penjara. Namun majelis hakim dengan segala pertimbangannya menjatuhkan vonis lebih berat yaitu hukuman mati.
Menanggapi vonis mati majelis hakim PN Bengkalis tersebut, kuasa hukum kedua terdakwa, Syahrizal, tidak terima dan langsung mengajukan banding atas vonis tersebut. Menurutnya, hukuman terlalu berat dan jauh melebihi tuntutan dari JPU.
"Ini lebih berat dari tuntutan. Karena itu, secara tegas kami nyatakan banding," ungkapnya.
Kasus Narkoba dalam jumlah besar yang menjerat kedua terdakwa terjadi pada Juli 2019. Kasus itu berhasil diungkap Ditreskrim Narkoba Polda Riau setelah berhasil menangkap Dahlan dan menyusul Andi di Bengkalis dengan barang bukti 10 kg sabu dan 14.581 butir ekstasi.(OL-5)
Kedua tersangka merupakan anggota Mahasiswa Pencinta Alam (Mapala) di kampus UIN Suska Riau.
Remaja yang sedang menghadapi krisis pencarian identitas biasanya lebih rentan terpengaruh godaan untuk ikut menyalahgunakan narkoba.
Kepala BNN mengungkap sebanyak 312 ribu anak usia remaja di Indonesia terpapar narkotika
Dengan hukuman Satria Nanda yang lebih berat dibanding Teddy Minahasa dapat memberikan efek getar kepada Korps Bhayangkara.
Tidak hanya berhenti di Kepri, polisi juga melakukan pengembangan ke Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Direktorat Reserse Narkoba juga menyita obat keras tertentu sebanyak 5,7 juta butir dan psikotropika 2.580 butir.
SPPG Kembang akan melakukan evaluasi dan menyampaikan permohonan maaf atas kasus dugaan keracunan makanan MBG
Kapolda menyampaikan bahwa Bank Pohon akan menjadi pusat penyediaan bibit pohon, ruang edukasi publik, serta sumber penghijauan
Kedua tersangka merupakan anggota Mahasiswa Pencinta Alam (Mapala) di kampus UIN Suska Riau.
Peluncuran ini akan dilakukan langsung oleh Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai bentuk komitmen penuh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menyukseskan program Presiden Prabowo.
Keputusan untuk memperpanjang status tanggap darurat merupakan bentuk komitmen Pemprov Riau dalam penanganan Karhutla.
Menteri KLH/BPLH, Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa dunia usaha harus mengambil peran aktif dalam pencegahan dan penanggulangan karhutla.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved