Headline
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
MAHKAMAH Agung dikabarkan telah mengabulkan gugatan organisasi lingkungan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) terhadap Menteri Energi SumberDaya Mineral (ESDM) dan PT Mantimin Coal Mining (MCM) terkait penerbitan izin pertambangan di Pegunungan Meratus, Kalimantan Selatan.
Direktur Eksekutif Walhi Kalsel, Kisworo Dwi Cahyono, Jumat (10/1), menyambut gembira keputusan kasasi MA ini.
"Ini kemenangan kita semua. Kabar ini berdasarkan website MA yang dirilis Oktober bertepatan dengan HUT Walhi ke 39 kemarin. Saat kita tengah meminta salinan putusannya dengan berkoordinasi dengan Walhi Nasional," ujarnya.
Dikatakan Kisworo perkara bernomor 369-K/TUN-LH/2019, diketuai hakim agung Yodi Martino Wahyunadi memutuskan mengabulkan gugatan kasasi Walhi pada 15 Oktober 2019. Sebelumnya gugatan yang diajukan Walhi ini dinyatakan NO (Niet Ontvankelije Verklraad) di tingkat pertama dan banding di PTUN Jakarta.
Gugatan Walhi terhadap Menteri ESDM dan PT Mantimin Coal Mining ini dilatarbelakangi terbitnya izin operasi produksi melalui SK Nomor 4411.K/30/DJB/2017 bagi PT MCM untuk menggarap Pegunungan Meratus di dua wilayah konsesi tambang, Blok Upau dan Blok Batu Tangga, Kabupaten Hulu Sungai Tengah pada 4 Desember 2017. Pada 28 Februari 2018, Walhi menggugat Menteri ESDM dan tergugat intervensi PT MCM ke PTUN Jakarta.
baca juga: 14 Tahun SDN Kujuwongga masih Menggunakan Gedung Darurat
Wakil Bupati Hulu Sungai Tengah, Berry Nahdian Furqon, menegaskan meski gugatan Walhi telah dikabulkan MA namun perjuangan untuk menyelamatkan pegunungan Meratus dari ekspansi pertambangan dan perkebunan masih panjang.
"Komitmen untuk mempertahankan Pegunungan Meratus bebas tambang dan sawit harus terus dijaga," tuturnya. (OL-3)
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyegel lahan milik perusahaan perkebunan sawit PT Sentosa Swadaya Mineral (SSM) di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel)
POLDA Kalimantan Selatan (Kalsel) menerbitkan maklumat larangan membakar lahan bagi masyarakat dan korporasi, guna mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah tersebut.
Koperasi tersebut antara lain di Kota Banjarmasin yaitu Kelurahan Telawang, Basirih, dan Kuin Cerucuk dan satu koperasi dari Kabupaten Banjar, Kelurahan Indra Sari.
KELANGKAAN dan melambungnya harga gas elpiji 3 kg (gas melon) di sejumlah daerah di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) kembali terjadi dalam beberapa waktu terakhir.
Dalam arahannya Muhidin berharap pasangan Lisa-Wartono mampu mengemban amanah dan menjalankan tugas dengan baik, kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kota Banjarbaru.
SEKOLAH Rakyat di Provinsi Kalimantan Selatan segera beroperasi. Sebanyak 225 calon siswa berhasil lolos seleksi sekolah rakyat untuk jenjang SMP dan SMA
Pemerintah Indonesia bersama Pemerintah Australia menggelar Indonesia–Australia Mineral Roadshow sebagai upaya memperdalam kemitraan strategis di sektor pertambangan.
Laba bersih yang dikantongi mencapai Rp300,07 miliar, atau 93% dari target yang sudah ditentukan yaitu Rp322,64 miliar.
PT Timah Tbk bersama tim gabungan melaksanakan penertiban tambang ilegal di kawasan Izin Usaha Pertambangan Khsusus (IUPK) PT Timah di kawasan Merbuk, Kabupaten Bangka Tengah.
PT TBS Energi Utama membukukan pendapatan konsolidasian sebesar US$172,2 juta. Angka itu lebih rendah dibandingkah periode yang sama di tahun sebelumnya.
Transformasi industri pertambangan menjadi isu krusial dalam pembangunan berkelanjutan di Indonesia.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot, mengatakan bahwa sejak 2020, Indonesia sudah memastikan diri untuk menjalankan program hilirisasi dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved