Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

Batasi Kecepatan, Polisi Berlakukan Tilang di Tol Japek Layang

Antara
20/12/2019 21:40
Batasi Kecepatan, Polisi Berlakukan Tilang di Tol Japek Layang
Tol Japek Layang(ANTARA)

KEPALA Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Pol Istiono mengatakan Polri akan memberlakukan penilangan di ruas Tol Jakarta-Cikampek layang (elevated) untuk membatasi kecepatan kendaraan yang melintas.

"Bila ada (kendaraan dengan) kecepatan melebihi batas maksimal, akan ditilang. Baik e-tilang maupun tilang manual," kata Istiono di Kantor NTMC Polri, Jakarta, Jumat (20/12).

Batas kecepatan yang diperkenankan di Tol Japek elevated ialah 60 kilometer per jam hingga 80 km/jam.

Pihaknya melakukan beberapa langkah untuk mensosialisasikan kepada masyarakat tentang penggunaan Tol Japek elevated sepanjang 36,4 km ini.   


Baca juga: KLHK Siap Wujudkan Forest City di Ibu Kota Baru


"Ada patroli-patroli. Kami sosialisasikan batas maksimal kecepatan. Tol ini direkomendasi untuk kendaraan roda empat berpenumpang," katanya.    

Pihaknya juga mewaspadai adanya titik kepadatan pada Km 48 Tol Japek yang merupakan pertemuan arus antara Jalan Tol Jakarta-Cikampek jalur bawah dan layang.

Penggunaan Tol Japek elevated ini direkomendasikan bagi pemudik jarak jauh. Jalan Tol Japek elevated ini dibangun untuk mengurangi kemacetan panjang yang kerap terjadi di sepanjang Jalan Tol Jakarta-Cikampek.  

Penggunaan Tol Japek layang ini masih belum dikenakan biaya atau gratis hingga awal 2020. (OL-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik