Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHASISWI pada sebuah kampus di Ruteng, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, SA, 23, menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan dan pembuangan bayi pada Selasa (29/10).
Ibu sekaligus pelaku pembunuhan dan pembuangan bayi itu menjalani 29 adegan rekonstruksi. Selama proses rekonstruksi, ia didampingi oleh pengacara dan konselor dari Universitas St Paulus Ruteng.
Sementara dari Polres Manggarai tampak hadir Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Bripka Pol Anton Habun, Kepala Urusan Identifikasi Bripka Pol Toni Bundah, dan sejumlah penyidik.
Kedua orangtua SA tampak hadir menyaksikan seluruh rangkaian rekonstruksi tersebut. Mereka tampak tak kuasa menahan air mata menyaksikan buah hati mereka selama rekonstruksi berlangsung.
Pantauan Media Indonesia, rekonstrusi berlangsung selama kurang lebih satu jam. Mulai pukul 09.40 sampai pukul 10.42 Wita. Adegan dimulai dari dalam rumah tempat ia melahirkan bayinya di Jalan Kakatua nomor 8 RT 003/RW 011 Ngencung, Kelurahan Watu, Ruteng. Lalu bergeser ke tempat ia membuang jasad bayi di bawah pohon bambu tepi kali Ngali Leok yang berjarak sekitar 150 meter dari rumah itu.
Dari 29 adegan tersebut, sebanyak 13 adegan dilakukan secara tertutup di dalam kamarnya. Selama rekonstruksi berlangsung, pintu dan jendela kamar paling depan itu tertutup rapat.
Petugas dari Polres Manggarai menjaga ketat lokasi di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP). Warga sekitar hanya bisa menonton dari jauh. Hanya wartawan yang diizinkan untuk memantau jalannya proses tersebut.
Kapolres Manggarai, AKBP Cliffri Steiny Lapian, melalui Kanit PPA, Bripka Anton, menjelaskan, adegan yang diperagakan di dalam kamar itu menggambarkan proses awal SA melahirkan bayinya dalam situasi sulit, tertekan, lalu memilih jalan menghabisi bayi yang dilahirkannya.
"SA berada dalam kondisi tertekan. Saat itu ia 'gelap mata' sehingga terpaksa menghabisi bayinya sendiri," jelas Anton, Selasa sore.
Saat lahir pada malam Kamis (24/10), bayi tersebut dalam keadaan hidup. Sempat sekali menangis dengan suara kecil tetapi meninggal beberapa saat setelah dibekap oleh ibunya. Itu sebabnya tak ada orang serumah yang mengetahui proses persalinan hingga bayi itu meninggal.
Usai dibekap, jasad bayi dibungkus menggunakan plastik kantong warna hitam lalu disembunyikan di bawah kolong tempat tidur. Pada Kamis malam atau malam Jumat (25/10), bayi tersebut dipindahkan dari kolong tempat tidur lalu dikuburkan di bawah pohon bambu yang berjarak 150 meter dari rumah tersebut.
Tampak pada adegan yang ditunjukkan SA, ia menggali kubur menggunakan kayu sebesar jempol orang dewasa. Karena kerasnya tanah, galian kubur tak cukup dalam sehingga tak semua bungkusan jasad bayi terbenam ke dalam tanah.
Baca juga: Keluarga Korban Mengenang Insiden Lion Air di Tanjungpakis
Untuk menyembunyikannya, ia menutupi kuburan itu dengan daun bambu kering. Itulah sebabnya, pada Jumat (25/10) pagi, bungkusan jasad bayi dengan mudah ditemukan warga.
Kepada penyidik, SA menuturkan, dirinya terpaksa membuang bayinya karena ayah sang bayi tak bertanggung jawab. Pria yang menghamilinya, menikah setelah meninggalkannya pada Maret lalu. Pria yang belum terungkap identitasnya itu, kini tinggal dan bekerja di Bali.
Alasan lainnya, SA tak ingin kehamilannya diketahui oleh kedua orangtuanya dan kampus tempat ia kuliah. Jika diketahui pihak kampus, ia pasti mendapatkan sanksi skorsing kuliah. Sementara ia sudah berada di penghujung perjuangannya. Ia sedang menyelesaikan revisi skripsinya.
"Ada ketakutan jangan sampai kehamilannya diketahui sama pihak keluarga dan pihak kampus," ujar Anton.
Sebelumnya, Rektor Universitas St Paulus, Dr Yohanes Servatius Lon, membenarkan bahwa kampus tersebut menerapkan aturan larangan seks dan hamil di luar nikah. Jika ketahuan hamil sebelum nikah, mahasiswa bersangkutan menjalani cuti kuliah hingga menyelesaikan urusannya.
Namun, lanjut Yohanes, aturan tersebut kerap disalahmengerti oleh mahasiswa.
Meski demikian, pihak kampus tetap mendampingi SA, mulai dari menyediakan konselor hingga menyiapkan pengacara untuk mendampinginya dalam proses hukum.
Tak hanya itu, pihak kampus juga memberikan kesempatan kepada SA untuk menjalani ujian skripsi agar bisa menyelesaikan kuliahnya. (OL-1)
Kisah haru Aipda Arno di Manggarai, NTT. Berlutut sambil menangis demi memohon warga binaannya agar tidak bentrok. Simak aksi humanis sang polisi di sini
Baru sebulan dipakai, proyek jalan Inpres senilai Rp18,3 miliar di Nagekeo NTT rusak parah. Warga menduga pengerjaan asal jadi dan minta KPK turun tangan.
Balita di Desa Kesetnana, Kecamatan Mollo Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur, Alami Stunting
Korban diduga hanyut saat hendak menyeberangi sungai untuk pulang ke rumah.
BENTROK antarwarga akibat konflik lahan di Adonara Timur, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, pecah pada Jumat (6/3). Kericuhan melibatkan warga empat desa.
Bentrokan warga pecah di Adonara Timur, Flores Timur (6/3/2026). 3 warga luka tembak senjata rakitan & sejumlah rumah terbakar akibat sengketa lahan.
Pengakuan pemerintah terhadap berbagai use case teknologi ini menjadi sinyal positif bagi perkembangan arsitektur sistem keuangan nasional.
Begitu juga di jalur penyeberangan laut Daratan Aceh-Pulau Simeulue, penyeberangan Singkil-Pulau Banyak dan Banda Aceh-Sabang.
Puluhan mahasiswa dari Universitas Almuslim turun langsung membantu masyarakat memulihkan sektor pertanian pascabencana banjir Aceh
ajang ini menjadi momentum strategis untuk memperkuat konsolidasi internal serta mendorong kontribusi nyata generasi muda Buddhis bagi kedaulatan NKRI.
Tim Labmino merupakan delegasi dari Indonesia yang untuk pertama kali berhasil menembus jajaran Global Ambassador SFT.
Program studi yang selaras dengan minat umumnya akan membuat proses pembelajaran terasa lebih menyenangkan, sekaligus meningkatkan motivasi dalam menjalani perkuliahan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved