Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
DUA tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek pengembangan Bandara Lasondre di Kabupaten Nias Selatan ditahan Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara.
Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, pihaknya terus melanjutkan pengusutan dugaan korupsi yang terjadi di Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Lasondre, Kabupaten Nias Selatan, berlanjut.
"Perkembangan terakhir, hari ini Penyidik Tipikor Kejati Sumut melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka baru," ujarnya, Selasa (15/10).
Dua orang yang diringkus, yakni Kasubag Umum dan Kepegawaian Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah II Medan berinisial nama IAF serta seorang ASN Otoritas Bandar Udara Wilayah II, berinisial IPR.
Dalam proyek ini, IPR bertindak sebagai PPK dan IAF selaku Ketua Pokja di Kementerian Perhubungan. Pekerjaan proyek tersebut adalah peningkatan PCN runaway, taxiway, apron dengan AC hotmix di Bandara Lasondre, Nias Selatan.
Mereka diduga menerima fee dari pencairan dana pengerjaan proyek dan sudah mengakuinya. Kerugian negara yang timbul dari perbuatan mereka sebesar Rp14.755.476.788. Jumlah tersebut diketahui dari hasil audit konsultan yang ditunjuk Kejati Sumut.
Baca juga: Polresta Surakarta Antisipasi Serangan Bom Kelompok Abu Zee
Anggaran proyek berasal dari APBN 2016 sebesar Rp27 miliar dan jumlah tersebut sudah dibayar sebanyak Rp19.847.973.127 kepada para tersangka yang sudah mencapai pembayaran termin keempat atau 80% dari pengerjaan.
Namun ternyata proyek baru dikerjakan 20% dan pencairan dana tidak dilengkapi dengan dokumen yang seharusnya.
Menurut Sumanggar, sebelum ditahan mereka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan pada pukul 09.00 WIB hingga 11.00 WIB. Setelah menjalani pemeriksaan, keduanya dinyatakan sehat dan dapat dilakukan penahanan.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah menjadi Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 3 UU No 20/2001 tentang Perubahan dari No 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 KUHPidana.
Sumanggar berujar, kedua tersangka akan ditahan Penyidik Kejati Sumut sampai 20 hari ke depan. Untuk sementara mereka dititipkan di Rutan Tanjung Gusta, Medan, menunggu Kejati Sumut melanjutkan pemberkasan keterlibatan oknum ataupun pejabat lain yang ada di Nias Selatan.
Sebelumnya, penyidik Tipikor Kejati Sumut telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka berinisial DCN dan AH. DCN merupakan Direktur PT Harawana Konsultan, sedangkan AH merupakan Direktur 2 PT Mitra Agung Indonesia. (OL-1)
Komandan Lanud Roesmin Nurjadin, Marsma TNI Abdul Haris mengapresiasi kesigapan seluruh personel yang terlibat dalam penggagalan itu.
Menurut Ronald, BIJB telah siap secara infrastruktur dan dukungan konektivitas jalan tol seperti Tol Cipali dan Cisumdawu yang memudahkan akses dari berbagai wilayah
Rute ini akan mulai beroperasi pada 23 Juli 2025 mendatang dan diharapkan menjadi pendorong baru sektor pariwisata dan perekonomian di kedua wilayah.
BHS juga menyoroti fenomena turbulensi angin pantai yang membentur pegunungan di sisi utara bandara berisiko pada proses lepas landas pesawat.
ANGGOTA Komisi VIII DPR RI, Maman Immanul Haq, menegaskan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memiliki potensi besar untuk bertransformasi menjadi syarikah haji
Pada Jumat (20/6) pukul 22.31 Wita, tercatat satu kali erupsi dengan ketingian kolom letusan 2.000 meter diatas puncak gunung.
Titik peluncuran, jelasnya lagi, akan dipusatkan di Kecamatan Binjai Barat, Kelurahan Suka Maju, dengan nama koperasi percontohan KMP Sukamaju.
Kebijakan ini menjadi yang pertama di Indonesia dan diharapkan mampu mengurangi beban awal masyarakat saat membeli rumah.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar penggeledahan terkait kasus korupsi dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Sumut.
Budi mengaku belum bisa mempublikasikan berbagai lokasi yang menjadi tempat dilakukan penggeledahan, maupun hasil penggeledahan yang dimaksud.
Johanis menuturkan KPK telah menjalin nota kesepahaman bersama Pemerintahan Provinsi, Aceh, Riau, Sumatra Barat, Sumatera Utara, Jambi.
KPK melakukan dua operasi tangkap tangan (OTT) pengerjaan proyek berbeda di Sumatra Utara (Sumut). Hitungan kasar uang suap dalam perkara itu diduga menyentuh Rp46 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved