Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Satuan Resnarkoba Polres Kampar Iptu Asdisyah Mursid mengatakan pihaknya berhasil meringkus sembilan pengendar narkoba jenis sabu yang beroperasi di kawasan Kabupaten Kampar, Riau.
"Sembilan pelaku narkoba itu berhasil ditangkap di tiga lokasi berbeda pada Selasa (1/10) sore hingga menjelang tengah malam (1/10)," kata Asdisyah, Jumat (4/10)
Menurut Asdisyah, Satresnarkoba Polres Kampar melakukan pengungkapan pertama sekira pukul 16.30 WIB di wilayah Desa Rumbio Kecamatan Kampar dan menangkap seorang bandar berinisial RD 27 warga Dusun I Penyesawan Desa Rumbio.
"Ditangkap dengan barang bukti 15 paket sabu terbungkus plastik bening dengan berat 2,5 gram," sebutnya
Kemudian dihari yang sama, pukul 20.00 WIB, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali menangkap seorang pelaku yang hendak bertransaksi sabu di Lapangan Pelajar Kecamatan Bangkinang Kota.
Pelakunya AD, 23, warga Desa Muara Uwai Kecamatan Bangkinang ditangkap dengan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu.
Setelah diinterogasi petugas, AD mengaku bahwa narkotika itu didapatnya dari AR, 24, warga Jalan Sudirman Gang Marwah Bangkinang Kota, polisi blangsung memburunya dan berhasil menangkapnya.
Selanjutnya, dari hasil pengembangan lanjutan AR mengaku kalau barang haram itu didapatnya dari DN, 34, warga Desa Muara Uwai Kecamatan Bangkinang. "Tersangka DN berhasil ditangkap petugas," terangnya.
Asdisyah menambahkan, pihak kepolisian juga kembali mendapat keterangan bahwa narkotika itu berasal dari IH, 30, warga Jalan Letnan Boyak Bangkinang Kota, tersangka IH ini pun berhasil ditangkap petugas di rumahnya.
Dari pengakuan IH dirinya mendapatkan narkotika itu dari seseorang yang tidak dikenalnya di Daerah Kampung Dalam Kota Pekanbaru. Saat itu dirinya mengaku membeli sabu sebanyak 2 Jie dengan harga Rp2 juta.
Hanya berselang sekitar 2 jam kemudian tepatnya pukul 23.00 WIB, lanjut Asdisyah, tm Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali menangkap 4 orang pelaku narkoba di Jalan Lintas Bangkinang - Petapahan wilayah Desa Petapahan Kecamatan Tapung.
Mereka masing-masing berinisial AD, GU, ID, dan ZI. Empat tersangka itu diketahui merupakan warga kota Pekanbaru dan Rokan Hulu.
Kronologisnya, Kata Asdisyah, tim Opsnal Resnarkoba Polres Kampar melewati jalan lintas Bangkinang- Petapahan. Saat itu di depan Toko Alfamart Tim melihat ada empat orang mencurigakan sedang berada di dalam mobil Daihatsu yang sedang diparkir.
Karena curiga, polisi melakukan penggeledahan kendaraan dan ditemukan lima paket narkotika jenis sabu seberat 12,61 Gram dan daun ganja kering seberat 54 gram serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus tersebut
"Para tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," pungkasnya
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (OL-09)
DM ditangkap saat tengah mengolah kayu menggunakan mesin chainsaw di Resort Air Sawan, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, pada 21 Januari 2026.
Di lokasi, tim mengupayakan penanganan dengan mengedepankan prinsip keselamatan manusia sekaligus perlindungan satwa harimau sumatera yang dilindungi.
POLISI mengamankan sembilan orang terkait jual beli dan perusakan fasilitas satgas di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Rabu (21/1).
Kebijakan tersebut dirancang agar pertambangan rakyat benar-benar menjadi instrumen peningkatan kesejahteraan masyarakat dan tidak dikuasai pemodal besar.
BBKSDA Riau menurunkan tim ke lapangan menyusul laporan kemunculan harimau sumatra di area tambang minyak bumi PT Bumi Siak Pusako (BSP), Siak, Riau.
Sebuah kecelakaan tunggal terjadi di Jalan Koridor PT RAPP Kilometer 10, Desa Rantau Baru, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan menyebabkan dua orang meninggal dunia.
Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai bersama Kanwil Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Langsa, dan BNN menggagalkan penyelundupan narkotika dalam jumlah besar di Aceh Timur.
Kasus ini bermula dari penangkapan FG pada 26 November 2025. Dari dompetnya, polisi menemukan sabu seberat 0,43 gram yang tersimpan dalam kertas aluminium foil dan plastik klip.
Proses diplomasi dan pemenuhan legalitas pemindahan tersangka difasilitasi oleh Duta Besar RI untuk Kamboja, Santo Darmosumarto, bersama seluruh jajaran KBRI Phnom Penh.
POLRES Asahan menangkap dua pelaku yang terlibat jaringan sabu ke Palembang di Dusun II, Desa Bangun Sari, Kecamatan Silo Laut, Minggu (9/11).
Alat pelacak, yang dipasang otoritas narkotika Thailand, menunjukkan bahwa bahan kimia tersebut bergerak ke utara menuju perbatasan Myanmar.
BNN RI membongkar rumah produksi sabu di Cisauk, Tangerang. Pelaku IM dan DF meraup keuntungan Rp1 miliar dengan modus mengekstrak obat asma menjadi bahan narkoba sabu
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved