Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
KEPALA Satuan Resnarkoba Polres Kampar Iptu Asdisyah Mursid mengatakan pihaknya berhasil meringkus sembilan pengendar narkoba jenis sabu yang beroperasi di kawasan Kabupaten Kampar, Riau.
"Sembilan pelaku narkoba itu berhasil ditangkap di tiga lokasi berbeda pada Selasa (1/10) sore hingga menjelang tengah malam (1/10)," kata Asdisyah, Jumat (4/10)
Menurut Asdisyah, Satresnarkoba Polres Kampar melakukan pengungkapan pertama sekira pukul 16.30 WIB di wilayah Desa Rumbio Kecamatan Kampar dan menangkap seorang bandar berinisial RD 27 warga Dusun I Penyesawan Desa Rumbio.
"Ditangkap dengan barang bukti 15 paket sabu terbungkus plastik bening dengan berat 2,5 gram," sebutnya
Kemudian dihari yang sama, pukul 20.00 WIB, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali menangkap seorang pelaku yang hendak bertransaksi sabu di Lapangan Pelajar Kecamatan Bangkinang Kota.
Pelakunya AD, 23, warga Desa Muara Uwai Kecamatan Bangkinang ditangkap dengan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu.
Setelah diinterogasi petugas, AD mengaku bahwa narkotika itu didapatnya dari AR, 24, warga Jalan Sudirman Gang Marwah Bangkinang Kota, polisi blangsung memburunya dan berhasil menangkapnya.
Selanjutnya, dari hasil pengembangan lanjutan AR mengaku kalau barang haram itu didapatnya dari DN, 34, warga Desa Muara Uwai Kecamatan Bangkinang. "Tersangka DN berhasil ditangkap petugas," terangnya.
Asdisyah menambahkan, pihak kepolisian juga kembali mendapat keterangan bahwa narkotika itu berasal dari IH, 30, warga Jalan Letnan Boyak Bangkinang Kota, tersangka IH ini pun berhasil ditangkap petugas di rumahnya.
Dari pengakuan IH dirinya mendapatkan narkotika itu dari seseorang yang tidak dikenalnya di Daerah Kampung Dalam Kota Pekanbaru. Saat itu dirinya mengaku membeli sabu sebanyak 2 Jie dengan harga Rp2 juta.
Hanya berselang sekitar 2 jam kemudian tepatnya pukul 23.00 WIB, lanjut Asdisyah, tm Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali menangkap 4 orang pelaku narkoba di Jalan Lintas Bangkinang - Petapahan wilayah Desa Petapahan Kecamatan Tapung.
Mereka masing-masing berinisial AD, GU, ID, dan ZI. Empat tersangka itu diketahui merupakan warga kota Pekanbaru dan Rokan Hulu.
Kronologisnya, Kata Asdisyah, tim Opsnal Resnarkoba Polres Kampar melewati jalan lintas Bangkinang- Petapahan. Saat itu di depan Toko Alfamart Tim melihat ada empat orang mencurigakan sedang berada di dalam mobil Daihatsu yang sedang diparkir.
Karena curiga, polisi melakukan penggeledahan kendaraan dan ditemukan lima paket narkotika jenis sabu seberat 12,61 Gram dan daun ganja kering seberat 54 gram serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus tersebut
"Para tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," pungkasnya
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (OL-09)
Sejak 7 Juli sampai dengan 19 Juli 2025, perwakilan guru dari 52 SD dan 18 SMP mengikuti pelatihan koding dan kecedasan artifisial secara bergiliran selama 5 hari.
Ratusan titik panas atau hotspot sebagai indikator kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terpantau tengah membara di Pulau Sumatra.
Pacu Jalur di Kuantan Singingi, Riau, bukan sekadar perlombaan dayung tradisional, melainkan festival budaya yang sarat makna sejarah, persatuan, dan ketangguhan.
Istilah "aura farming" tengah viral di media sosial, memicu perbincangan setelah video tarian Pacu Jalur ramai disebut memancarkan energi positif dan pesona kuat.
SATUAN Tugas (Satgas) Penanggulangan Perambahan Hutan (PPH) Polda Riau dan Polres jajaran menangani 17 kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dengan luas 68 hektare di 2025.
DUA tersangka kasus perambahan hutan seluas 143 hektare di Rokan Hulu Riau ditangkap.
Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah kembali menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabudi wilayah Kabupaten Sigi.
Kepolisian Resort Kota Jambi, Polda Jambi menggiring seorang wanita yang diduga hendak menyelundupkan narkoba jenis sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi.
DUA pria di Kabupaten Aceh Timur, Aceh, yang terlibat dalam sindikat penyelundupan narkoba ditangkap Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Ditpidnarkoba) Bareskrim Polri.
Kedua tersangka mengakui kepemilikan barang-barang tersebut dan langsung dibawa ke Mapolres Pesisir Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Sepanjang April-Mei 2025 Kepolisian Daerah (Polda) Kalsel berhasil menangani 239 kasus kejahatan narkoba dengan barak bukti disita mencapai 54,8 kilogram sabu dan 10.355 ekstasi.
Oknum petugas yang bertugas di Polda Kalteng tersebut diduga mengetahui dan membantu aktivitas istrinya dalam peredaran sabu di Wilayah Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved