Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Bea Cukai Yogyakarta Musnahkan Ribuan Barang Hasil Penindakan

Mediaindonesia.com
30/9/2019 18:43
Bea Cukai Yogyakarta Musnahkan Ribuan Barang Hasil Penindakan
Pemusnahan 2.466 minuman beralkohol dengan perkiraan nilai barang Rp2,4 miliar di Kantor Kejaksaan Negeri Yogyakarta.(Istimewa/Bea Cukai)

BEA Cukai dan Kejaksaan Negeri Yogyakarta memusnahkan 2.466 minuman beralkohol atau menuman keras ilegal dengan perkiraan nilai barang Rp2,4 miliar di Kantor Kejaksaan Negeri Yogyakarta, pada Rabu (25/9).  

Ribuan botol minuman keras tersebut merupakan hasil penindakan petugas Bea Cukai Yogyakarta terhadap sebuah ruko yang berlokasi di Ngampilan, Yogyakarta pada 14 Januari 2019 lalu.

Berdasarkan penyidikan yang dilakukan petugas Bea Cukai, diketahui terdapat 508 botol miras tidak dilekati pita cukai (polos) dan 1.958 botol miras dilekati pita cukai palsu sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp218.594.600.

Pengadilan Negeri Yogyakarta telah mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pelaku dengan pidana denda sebesar Rp437.189.200 dan menetapkan barang bukti berupa MMEA dirampas untuk dimusnahkan.

“Terdakwa pelaku telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di bidang cukai, yakni menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Sucipto.

"Tindakan tersebut melanggar Pasal 54 Undang-undang nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Undang-undang nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Sucipto. (OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya