Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPOLISIAN Daerah Sumatra Barat mengamankan seorang mahasiswa berinisial TI, 19, terduga pelaku aksi penurunan foto Presiden Republik Indonesia dan digantung menggunakan tali saat unjuk rasa di gedung DPRD Sumbar, Rabu (25/9),
Mahasiswa berinisial TI, merupakan warga Komplek Pemda, Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang tersebut, dibawa dan kemudian langsung diperiksa oleh Ditreskrimum Polda Sumbar, di Mapolda Sumbar, Kamis (26/9)..
"Iya benar sudah diamankan. Masih dalam pendalaman," kata Dirreskrimum Polda Sumbar Kombes Pol Onny Trimurti Nugroho.
Onny mengungkapkan, saat dimintai keterangan mahasiswa yang berasal dari salah satu universitas negeri di Kota Padang tersebut mengakui dirinya yang menurunkan foto Presiden RI dari ruang rapat DPRD Sumbar.
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku lainnya.
Baca juga : Polri Diminta Usut Tuntas Kematian Mahasiswa Kader IMM di Kendari
"Empat orang sudah dikantongi, terkait pencoretan dinding dan perusakan fasilitas kantor DPRD," jelasnya.
Terkait menyampaikan pendapat di muka umum, Dirreskrimum Polda Sumbar mengimbau kepada mahasiswa untuk tidak berbuat anarkis.
Menyampaikan pendapat boleh-boleh saja dan diatur dalam Undang-undang. Namun tidak dilakukan secara anarkis apalagi merusak fasiltas umum, karena hal tersebut merupakan bentuk pelanggaran hukum dan ada proses hukumnya," katanya..
Sebelumnya pascakejadian unjuk rasa dan perusakan di DPRD Sumbar, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatra Barat Irsyad Syafar menyatakan, aktifitas di gedung DPRD baru akan berjalan normal setelah penyelidikan polisi dan pihak terkait selesai.
Akibat unjuk rasa yang berujung anarkis, sejumlah fasilitas di gedung dewan mengalami kerusakan, termasuk coretan - coretan di dinding pada beberapa bagian.
"Untuk sementara kerusakan fasilitas gedung DPRD tentu akan berdampak kepada aktifitas kantor. Pembersihan baru bisa dilakukan setelah polisi dan pihak terkait membolehkan untuk dibersihkan," kata Irsyad didampingi beberapa orang anggota DPRD dan Sekretaris DPRD, Raflis, Rabu (25/9) malam.
Dia menerangkan, soal tindakan anarkis perusakan yang terjadi dalam aksi unjuk rasa tersebut sudah diserahkan ke pihak kepolisian. Untuk melakukan pembersihan, karena menyangkut aset negara, nantinya akan disaksikan sejumlah pihak terkait.
Baca juga : Mahasiswa Universitas Halu Oleo Tewas Dalam Perjalanan ke RS
"Setelah polisi menyatakan boleh dibersihkan, tentunya pembersihan akan disaksikan oleh pihak terkait antara lain BPKP, Inspektorat dan sebagainya," ujarnya..
Irsyad menegaskan, DPRD mengutuk aksi anarkis yang terjadi di dalam unjuk rasa. Menurutnya, tindakan anarkis tersebut melanggar hukum dan perundang-undangan.
Tindakan anarkis yang mewarnai aksi unjuk rasa oleh masa demonstra pada Rabu (25/9/2019) siang menurut Irsyad telah menimbulkan kerusakan pada sejumlah fasilitas di gedung DPRD Sumbar. Antara lain, meja dan kursi di ruang rapat paripurna, dan beberapa ruangan lainnya.
"Massa pendemo melakukan perusakan seperti pemecahan kaca, perusakan meja, kursi, sound system, pencoretan berbagai dinding serta menghancurkan ruang perpustakaan. Juga melakukan penjarahan di berbagai ruangan antara lain ruangan Fraksi Golkar dan Fraksi Nasdem dengan mengambil tas yang berisikan persuratan penting antara lain paspor dan juga mengambil laptop dan handphone," terangnya. (OL-7)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara 10 bulan terhadap 21 terdakwa kasus kerusuhan demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025.
MAHASISWA Fakultas Hukum mengajukan uji materiil Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Aksi protes pendukung Manchster United ini dijadwalkan berlangsung sebelum laga kandang melawan Fulham pada 1 Februari mendatang.
Kemudian apabila koordinator demo tidak melaporkan rencana demonstrasi dan tidak terjadi apa-apa atau keonaran maka dirinya tetap tidak akan dipidana.
Demo buruh itu menolak upah minimum provinsi atau UMP Jakarta 2026 sebesar Rp 5,7 juta. Masyarakat diimbau menghindari kawasan monas
WAKIL Gubernur DKI Jakarta Rano Karno mengajak kalangan buruh untuk duduk bersama menyikapi perbedaan pandangan terkait penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI Jakarta 2026.
Selain perpustakaan, UBM menghadirkan The UBM Immersive Design Lab sebagai ruang eksplorasi berbasis teknologi bagi mahasiswa Program Studi Desain Interaktif.
Pengalaman ini memberikan perspektif baru bagi mahasiswa mengenai budaya kerja profesional dan pentingnya integrasi tim legal dalam kesuksesan berbagai sektor bisnis.
UI menyerahkan beasiswa 1,4 miliar rupiah bagi 159 mahasiswa. Dana ini bersumber dari pengelolaan Dana Abado yang didukung oleh Dato' Low Tuck Kwong dan Purnomo Yusgiantoro Center (PYC)
Selain memberikan bantuan secara finansial, Daesang juga berkomitmen dalam peningkatan kapasitas mahasiswa agar siap menghadapi dunia professional.
Rektor UNJ, Prof. Komarudin menyampaikan apresiasi atas kepercayaan Pemkab Mappi kepada UNJ dalam upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) di wilayah Papua Selatan.
Mahasiswa tetap bisa memenuhi kebutuhan gizi meski dengan anggaran terbatas.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved