Headline
Pesan Presiden ialah efisiensi dimulai dari level atas.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPOLISIAN Daerah Sumatra Barat mengamankan seorang mahasiswa berinisial TI, 19, terduga pelaku aksi penurunan foto Presiden Republik Indonesia dan digantung menggunakan tali saat unjuk rasa di gedung DPRD Sumbar, Rabu (25/9),
Mahasiswa berinisial TI, merupakan warga Komplek Pemda, Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang tersebut, dibawa dan kemudian langsung diperiksa oleh Ditreskrimum Polda Sumbar, di Mapolda Sumbar, Kamis (26/9)..
"Iya benar sudah diamankan. Masih dalam pendalaman," kata Dirreskrimum Polda Sumbar Kombes Pol Onny Trimurti Nugroho.
Onny mengungkapkan, saat dimintai keterangan mahasiswa yang berasal dari salah satu universitas negeri di Kota Padang tersebut mengakui dirinya yang menurunkan foto Presiden RI dari ruang rapat DPRD Sumbar.
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku lainnya.
Baca juga : Polri Diminta Usut Tuntas Kematian Mahasiswa Kader IMM di Kendari
"Empat orang sudah dikantongi, terkait pencoretan dinding dan perusakan fasilitas kantor DPRD," jelasnya.
Terkait menyampaikan pendapat di muka umum, Dirreskrimum Polda Sumbar mengimbau kepada mahasiswa untuk tidak berbuat anarkis.
Menyampaikan pendapat boleh-boleh saja dan diatur dalam Undang-undang. Namun tidak dilakukan secara anarkis apalagi merusak fasiltas umum, karena hal tersebut merupakan bentuk pelanggaran hukum dan ada proses hukumnya," katanya..
Sebelumnya pascakejadian unjuk rasa dan perusakan di DPRD Sumbar, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatra Barat Irsyad Syafar menyatakan, aktifitas di gedung DPRD baru akan berjalan normal setelah penyelidikan polisi dan pihak terkait selesai.
Akibat unjuk rasa yang berujung anarkis, sejumlah fasilitas di gedung dewan mengalami kerusakan, termasuk coretan - coretan di dinding pada beberapa bagian.
"Untuk sementara kerusakan fasilitas gedung DPRD tentu akan berdampak kepada aktifitas kantor. Pembersihan baru bisa dilakukan setelah polisi dan pihak terkait membolehkan untuk dibersihkan," kata Irsyad didampingi beberapa orang anggota DPRD dan Sekretaris DPRD, Raflis, Rabu (25/9) malam.
Dia menerangkan, soal tindakan anarkis perusakan yang terjadi dalam aksi unjuk rasa tersebut sudah diserahkan ke pihak kepolisian. Untuk melakukan pembersihan, karena menyangkut aset negara, nantinya akan disaksikan sejumlah pihak terkait.
Baca juga : Mahasiswa Universitas Halu Oleo Tewas Dalam Perjalanan ke RS
"Setelah polisi menyatakan boleh dibersihkan, tentunya pembersihan akan disaksikan oleh pihak terkait antara lain BPKP, Inspektorat dan sebagainya," ujarnya..
Irsyad menegaskan, DPRD mengutuk aksi anarkis yang terjadi di dalam unjuk rasa. Menurutnya, tindakan anarkis tersebut melanggar hukum dan perundang-undangan.
Tindakan anarkis yang mewarnai aksi unjuk rasa oleh masa demonstra pada Rabu (25/9/2019) siang menurut Irsyad telah menimbulkan kerusakan pada sejumlah fasilitas di gedung DPRD Sumbar. Antara lain, meja dan kursi di ruang rapat paripurna, dan beberapa ruangan lainnya.
"Massa pendemo melakukan perusakan seperti pemecahan kaca, perusakan meja, kursi, sound system, pencoretan berbagai dinding serta menghancurkan ruang perpustakaan. Juga melakukan penjarahan di berbagai ruangan antara lain ruangan Fraksi Golkar dan Fraksi Nasdem dengan mengambil tas yang berisikan persuratan penting antara lain paspor dan juga mengambil laptop dan handphone," terangnya. (OL-7)
Perang tersebut terlalu menguras anggaran negara. Padahal, menurut dia, situasi internal di Amerika Serikat tidak baik-baik saja dan membutuhkan sokongan.
Delpedro Marhaen bentangkan bendera Iran di PN Jakpus, tuntut Presiden Prabowo mundur dari Board of Peace (BoP) dalam sidang putusan kasus penghasutan.
Gelombang protes pecah di penjuru Amerika Serikat usai tewasnya Ali Khamenei. Demonstran sebut kebijakan Trump sebagai bentuk tirani dan menyeret AS ke perang tanpa akhir.
Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (Dema PTKIN) Se-Indonesia mengapresiasi pola pengamanan kepolisian dalam aksi unjuk rasa mahasiswa.
Mahasiswa diimbau untuk tetap menyampaikan aspirasi secara damai dan konstitusional, khususnya di bulan suci Ramadan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara 10 bulan terhadap 21 terdakwa kasus kerusuhan demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025.
Pengakuan pemerintah terhadap berbagai use case teknologi ini menjadi sinyal positif bagi perkembangan arsitektur sistem keuangan nasional.
Begitu juga di jalur penyeberangan laut Daratan Aceh-Pulau Simeulue, penyeberangan Singkil-Pulau Banyak dan Banda Aceh-Sabang.
Puluhan mahasiswa dari Universitas Almuslim turun langsung membantu masyarakat memulihkan sektor pertanian pascabencana banjir Aceh
ajang ini menjadi momentum strategis untuk memperkuat konsolidasi internal serta mendorong kontribusi nyata generasi muda Buddhis bagi kedaulatan NKRI.
Tim Labmino merupakan delegasi dari Indonesia yang untuk pertama kali berhasil menembus jajaran Global Ambassador SFT.
Program studi yang selaras dengan minat umumnya akan membuat proses pembelajaran terasa lebih menyenangkan, sekaligus meningkatkan motivasi dalam menjalani perkuliahan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved