Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPOLISIAN Daerah Sumatra Utara menetapkan 40 tersangka terkait kerusuhan yang terjadi dalam aksi demonstrasi mahasiswa di depan Gedung DPRD Sumut pada Selasa (24/9) lalu.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmadja, mengatakan, proses hukum terhadap pihak-pihak yang terkait dengan kerusuhan dan pengrusakan demo mahasiswa Medan.
"Untuk peserta unjuk rasa, yang ditetapkan sebagai tersangka 40 orang," ujarnya saat dimintai konfirmasi, Kamis (26/9).
Penetapan status tersangka dikeluarkan setelah Polda Sumut melakukan gelar perkara dan mereka dinilai telah melakukan tindak pidana terkait dengan kerusuhan yang terjadi.
Mereka antara lain disangkakan melakukan pengrusakan, penghasutan, kekerasan secara bersama-sama serta penyerangan kepada petugas polisi.
Baca juga: Polda Sultra Benarkan Ada Korban Jiwa Demo Mahasiswa di Kendari
Dengan delik yang disangkakan antara lain Pasal 200 Ayat (1) e subs Pasal 160 subs Pasal 170 KUHP, kemudian Primair Pasal 214 subs Pasal 213 lebih subs Pas 218 KUHP.
"Saat ini mereka masih menjalani proses hukum di Mapolda Sumut," imbuh Tatan.
Lebih lanjut dia memaparkan, dari 55 orang yang diamankan dalam peristiwa tersebut, ditambah 1 orang saksi, polisi sudah melepaskan 15 orang di antaranya. Mereka dilepaskan karena tidak terbukti melakukan tindak pidana.
Sebelumnya, polisi mengamankan sebanyak 55 orang pendemo dari aksi unjuk rasa berujung ricuh di depan Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Kota Medan, pada Selasa (24/9).
Polisi juga mengamankan seorang buronan kasus teror yang diduga kuat menunggangi aksi unjuk rasa tersebut. Aksi itu berakhir ricuh pada pukul 15.45 WIB. Akibatnya puluhan mahasiswa mengalami luka-luka, termasuk sekuriti DPRD Medan dan sejumlah jurnalis. (OL-1)
Polda Sumut mengerahkan sedikitnya 11.417 personel gabungan dari unsur Polri, TNI, dan instansi terkait.
kultur kekerasan yang masih melekat dalam tubuh Kepolisian menunjukkan bahwa reformasi kepolisian pasca-pemisahan dari ABRI belum berjalan tuntas.
Dari 58 kantong jenazah yang diterima RS Bhayangkara sejak 27 November 2025, 33 jenazah telah teridentifikasi melalui data primer dan sekunder serta sudah diserahkan kepada keluarga.
Polda Jabar juga menyediakan 128 personel dari satuan SAR Brimob yang meliputi unit SAR, K9, serta pengemudi kendaraan rescue.
Polisi bertindak setelah menerima informasi dari masyarakat bahwa JM hendak membawa sabu menuju Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Sulteng, menggunakan jasa rental angkutan.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi meminta warga tetap menjaga situasi kondusif dan tidak terprovokasi.
Delpedro Marhaen bentangkan bendera Iran di PN Jakpus, tuntut Presiden Prabowo mundur dari Board of Peace (BoP) dalam sidang putusan kasus penghasutan.
Gelombang protes pecah di penjuru Amerika Serikat usai tewasnya Ali Khamenei. Demonstran sebut kebijakan Trump sebagai bentuk tirani dan menyeret AS ke perang tanpa akhir.
Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (Dema PTKIN) Se-Indonesia mengapresiasi pola pengamanan kepolisian dalam aksi unjuk rasa mahasiswa.
Mahasiswa diimbau untuk tetap menyampaikan aspirasi secara damai dan konstitusional, khususnya di bulan suci Ramadan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara 10 bulan terhadap 21 terdakwa kasus kerusuhan demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025.
MAHASISWA Fakultas Hukum mengajukan uji materiil Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved