Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
SEBUAH pabrik garmen milik PT Daehan Global asal Korea Selatan yang rencananya akan memperluas bangunan diduga belum mempunyai izin mendirikan bangunan (IMB). Namun pihak pabrik sudah mulai membangun pondasi. Pabrik garmen berada di kawasan jalur pantura Desa Cimohong, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Bebes. Pemantauan hingga Rabu (18/9) sore, aktivitas pekerja yang sedang membuat pondasi masih terlihat. Padahal, sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) sudah meminta menghentikan pembuatan pondasi.
Seorang aktivis lingkungan, Edi, menyayangkan pihak pabrik yang mengabaikan larangan Pemkab Brebes dengan meneruskan pembuatan pondasi.
"Pondasi yang sedang dibuat ini juga dekat dengan lepe-lepe atau bantaran irigasi," ujar Edi ditemui di lapangan, Rabu (18/9) sore.
Edi menyampaikan pembuatan atau bangunan yang terlalu dekat dengan bantaran sungai itu melanggar aturan IMB. Dia mencurigai ada persekongkolan antara pihak pabrik dengan pihak ketiga sehingga pembuatan pondasi yang melanggar aturan terus berlanjut.
"Iya saya curiga soalnya Pemkab Brebes sendiri sudah meminta pembuatan pondasi dihentikan tapi masih berlanjut," ucapnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Brebes, Djoko Gunawan, yang dikonfirmasi menyebut pihaknya sudah bertemu investor bersangkutan mebahas bersama persoalan itu.
Menurut Djoko melalui instansi terkait pihaknya sudah memberikan peringatan agar proyek peluasan pabrik garmen tersebut dihentikan sementara hingga seluruh izin telah digantongi.
baca juga: Kalsel Kembangkan Olahraga Wisata Paralayang di Bukit Mamake
"Untuk persoalan itu kami sudah melayangkan peringatan secara lisan agar kegiatan pekerjaan dihentikan hingga izin IMB keluar," tegas Djoko. (OL-3)
Emil diduga berkampanye di depan peserta Jambore BPD Kabupaten Tasikmalaya. Dia juga terlihat menyawer sejumlah uang kepada peserta yang berjoget di atas panggung.
Mantan Gubernur Jawa Barat yang juga Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Jabar itu dilaporkan dua pihak karena diduga melakukan politik uang di Tasikmalaya.
Pemain berusia 18 tahun itu terlihat mengisi balon dengan dinitrogen oksida (nitrous oxide) dari sebuah tabung sebelum menghirupnya.
Manchester City terancam hukuman berat bila terbukti bersalah atas tuduhan dari Liga Primer Inggris.
Liga Primer Inggris mengusut dugaan lebih dari 100 pelanggaran finansial dengan potensi hukuman pengurangan poin atau bahkan yang paling berat dikeluarkan dari liga alias degradasi.
Setelah pengurangan tersebut, Everton kini mengoleksi 27 poin dan hanya berjarak dua poin dari Luton Town yang berada di peringkat teratas zona degradasi.
Penerbitan IMB harus sesuai dan tertib hukum, Pemprov DKI harus menjelaskan alasan penerbitan hal yang sebelumnya dilarang
Sejumlah pihak mempertanyakan dasar hukum IMB untuk ratusan bangunan di Pulau D. Pemprov DKI mengaku sudah sesuai prosedur.
Nirwono menilai, untuk mengeluarkan IMB khusus bagi bangunan di pulau hasil reklamasi tidaklah sederhana.
Pemprov DKI didesak segera mengajukan pembahasan raperda zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang sudah masuk ke Prolegda tahun ini.
Pengunjung dari arah Pantai Indah Kapuk terlihat terus berdatangan, separuh jalan tepat di depan area Food Street disulap menjadi lahan parkir pengunjung.
Demokrat enggan kerja dua kali dan menyarankan DPRD panggil SKPD terkait pemberian IMB untuk meminta penjelasan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved