Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Pabrik Garmen Korea Di Brebes Langgar Aturan

Supardji Rasban
19/9/2019 07:23
Pabrik Garmen Korea Di Brebes Langgar Aturan
Para pekerja tetap membangun pondasi perluasan pabrik garmen milik PT PT Daehan Global asal Korea Selatan, Rabu (18/9).(MI/Supardji Rasban )

SEBUAH pabrik garmen milik PT Daehan Global asal Korea Selatan yang rencananya akan memperluas bangunan diduga belum mempunyai izin mendirikan bangunan (IMB). Namun pihak pabrik sudah mulai membangun pondasi. Pabrik garmen berada di kawasan jalur pantura Desa Cimohong, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Bebes. Pemantauan hingga Rabu (18/9) sore, aktivitas pekerja yang sedang membuat pondasi masih terlihat. Padahal, sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) sudah meminta menghentikan pembuatan pondasi.

Seorang aktivis lingkungan, Edi, menyayangkan pihak pabrik yang mengabaikan larangan Pemkab Brebes dengan meneruskan pembuatan pondasi.

"Pondasi yang sedang dibuat ini juga dekat dengan lepe-lepe atau bantaran irigasi," ujar Edi ditemui di lapangan, Rabu (18/9) sore.
     
Edi menyampaikan pembuatan atau bangunan yang terlalu dekat dengan bantaran sungai itu melanggar aturan IMB. Dia mencurigai ada persekongkolan antara pihak pabrik dengan pihak ketiga sehingga pembuatan pondasi yang melanggar aturan terus berlanjut.

"Iya saya curiga soalnya Pemkab Brebes sendiri sudah meminta pembuatan pondasi dihentikan tapi masih berlanjut," ucapnya.
     
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Brebes, Djoko Gunawan, yang dikonfirmasi menyebut pihaknya sudah bertemu investor bersangkutan mebahas bersama persoalan itu.     
Menurut Djoko melalui instansi terkait pihaknya sudah memberikan peringatan agar proyek peluasan pabrik garmen tersebut dihentikan sementara hingga seluruh izin telah digantongi.

baca juga: Kalsel Kembangkan Olahraga Wisata Paralayang di Bukit Mamake
     
"Untuk persoalan itu kami sudah melayangkan peringatan secara lisan agar kegiatan pekerjaan dihentikan hingga izin IMB keluar," tegas Djoko. (OL-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya