Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

DKPP Copot Jabatan Ketua Bawaslu Nias Selatan

Insi Nantika Jelita
28/8/2019 20:52
DKPP Copot Jabatan Ketua Bawaslu Nias Selatan
Anggota DKPP IDa Budhiati saat memimpin sidang DKPP dalam perkara Bawaslu Nias Selatan(Dok. Humas DKPP)

DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengeluarkan sanksi berupa pemberhentian jabatan bagi Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, Edward Duha.

Edward dijatuhi hukuman karena dianggap melanggar kode etik dengan tidak mendistribusikan kotak suara serta perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2019 secara tepat waktu kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kecamatan Mazino, Kecamatan Toma, Kecamatan Somambawa, dan Kecamatan Siduaori.

“Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu I Edward Duha selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan,” ucap Ketua majelis Ida Budhiati saat membacakan amar putusan 115-PKE-DKPP/VI/2019, Jakarta, Rabu (28/8).

Pada 17 April 2019 Bawaslu Nias Selatan diketahui terlambat mendistribusikan kotak suara serta perlengkapan pemungutan suara dan penghitungan suara Pemilu 2019 kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kecamatan Lolowau sehingga mengakibatkan tidak terlaksananya Pemungutan dan Penghitungan Suara pada 17 April 2019 di seluruh TPS se-Kecamatan Lolowau.

"Teradu juga terlambat mendistribusikan logistik KPU kepada PPK di Kecamatan Lahusa dan Kecamatan Fanayama yang mengakibatkan pelaksanaan pemungutan dan Penghitungan Suara di 2 (dua) Kecamatan tersebut rata-rata dimulai pukul 10.00 wib," terang Ida.

Baca juga : KPU Akan Berikan Penghargaan kepada Jusuf Kalla

Dalam pembelaannya, teradu mengungkapkan bahwa pendistribusian kotak suara dan logistik lainnya tertunda pelaksanaannya karena cuaca buruk.

Bahwa akibat cuaca buruk, KPU Kabupaten Nias Selatan yang seyogyanya melakukan pendistribusian kotak suara untuk wilayah kepulauan pada 12 April 2019 bergeser dan dimulai menjadi 13 April 2019 sehingga tidak sesuai dengan jadwal atau rencana sebelumnya yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Nias Selatan.

Bawaslu Nias Selatan mengaku terkendala keadaan gudang logistik KPU Kabupaten Nias Selatan yang tidak dapat menampung banyaknya kotak suara.

"Bahwa mengingat kondisi gudang logistik KPU Kabupaten Nias Selatan yang tidak memadai, Bawaslu meminta secara lisan kepada Sekretaris KPU Kabupaten Nias Selatan menggunakan gedung Hall Defnas untuk melakukan kegiatan pengepakan dan pendistribusian, namun permintaan tersebut tidak terlaksana," tandas Ida.

Selain Ketua Bawaslu Nias Selatan, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan Keras dan pemberhentian jabatan kepada Sekretaris KPU Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah, Bustanil. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya